Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar/Bulan: Ketika Analisis Piutang DJP Dijadikan Non-Penyerahan oleh Majelis

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 16:54 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPN Rp3,8 Miliar/Bulan: Ketika Analisis Piutang DJP Dijadikan Non-Penyerahan oleh Majelis

Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kembali menegaskan pentingnya pembuktian material dan faktual terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT ST menjadi preseden kunci mengenai ketidakabsahan koreksi PPN yang hanya didasarkan pada hasil uji arus piutang dari pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tanpa didukung bukti konkret transaksi penyerahan. Kasus ini bermula dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp3.872.060.172,00. Angka koreksi ini bukan didasarkan pada temuan Faktur Pajak yang belum dilaporkan secara spesifik, melainkan merupakan hasil alokasi rata-rata dari total koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp46,4 miliar yang ditemukan melalui teknik uji arus piutang.

Inti Konflik: Benturan Prinsip PPh Badan dan PPN

Konflik utama dalam kasus ini adalah benturan antara prinsip perpajakan PPh Badan dan PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa penambahan Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang yang dikoreksi (penerimaan kas yang diasumsikan dari penjualan) merupakan objek PPN yang harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Akibat ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) memisahkan nilai koreksi per Masa Pajak, DJP menggunakan metode atribusi rata-rata untuk membagi total koreksi ke 12 bulan. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras, menegaskan bahwa dana yang dikoreksi mayoritas bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, melainkan dari transaksi non-penjualan yang bersifat likuiditas perusahaan, seperti pinjaman bank, mutasi dana internal antar rekening, dan adanya kesalahan double entry atau double copy paste data akuntansi. WP berpegangan pada prinsip materialitas PPN, di mana pengenaan pajak wajib didukung dengan bukti konkret adanya peristiwa penyerahan dan kewajiban penerbitan Faktur Pajak.

Resolusi Majelis Hakim: Pembatalan Dasar Hukum Tunggal

Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap yang kritis terhadap dasar koreksi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal memenuhi standar pembuktian materialitas yang dipersyaratkan oleh Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP. Wajib Pajak berhasil membuktikan secara faktual bahwa komponen kas yang dijadikan dasar koreksi adalah non-penjualan. Konsekuensi yudisial yang lebih tegas muncul karena Majelis Hakim yang sama juga telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018. Pembatalan koreksi PPh Badan secara otomatis meruntuhkan dasar hukum tunggal bagi koreksi DPP PPN.

Dampak dan Analisis Yurisprudensi

Putusan ini memiliki dampak signifikan dan memberikan kejelasan yurisprudensi penting bagi praktik litigasi PPN di Indonesia. Majelis Hakim secara implisit menolak penggunaan metode estimasi atau atribusi rata-rata untuk koreksi DPP PPN jika Wajib Pajak mampu memberikan bukti faktual yang mematahkan asumsi adanya penyerahan BKP/JKP. PPN, sebagai pajak konsumsi, memerlukan korelasi langsung dan spesifik dengan peristiwa penyerahan dan penerbitan Faktur Pajak, tidak hanya dapat diturunkan dari selisih PPh Badan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak, memperkuat dokumentasi internal dan memisahkan transaksi non-penjualan dari peredaran usaha menjadi langkah proaktif yang mutlak diperlukan untuk memitigasi risiko sengketa serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Sebagian

PUT-001541.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003025.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter