Sengketa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) kembali menegaskan pentingnya pembuktian material dan faktual terkait penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang mengabulkan seluruh permohonan banding PT ST menjadi preseden kunci mengenai ketidakabsahan koreksi PPN yang hanya didasarkan pada hasil uji arus piutang dari pemeriksaan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tanpa didukung bukti konkret transaksi penyerahan. Kasus ini bermula dari koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp3.872.060.172,00. Angka koreksi ini bukan didasarkan pada temuan Faktur Pajak yang belum dilaporkan secara spesifik, melainkan merupakan hasil alokasi rata-rata dari total koreksi Peredaran Usaha PPh Badan sebesar Rp46,4 miliar yang ditemukan melalui teknik uji arus piutang.
Konflik utama dalam kasus ini adalah benturan antara prinsip perpajakan PPh Badan dan PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berargumen bahwa penambahan Peredaran Usaha berdasarkan arus piutang yang dikoreksi (penerimaan kas yang diasumsikan dari penjualan) merupakan objek PPN yang harus dipungut sendiri sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Akibat ketidakmampuan Wajib Pajak (WP) memisahkan nilai koreksi per Masa Pajak, DJP menggunakan metode atribusi rata-rata untuk membagi total koreksi ke 12 bulan. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah keras, menegaskan bahwa dana yang dikoreksi mayoritas bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP yang terutang PPN, melainkan dari transaksi non-penjualan yang bersifat likuiditas perusahaan, seperti pinjaman bank, mutasi dana internal antar rekening, dan adanya kesalahan double entry atau double copy paste data akuntansi. WP berpegangan pada prinsip materialitas PPN, di mana pengenaan pajak wajib didukung dengan bukti konkret adanya peristiwa penyerahan dan kewajiban penerbitan Faktur Pajak.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim mengambil sikap yang kritis terhadap dasar koreksi Terbanding. Majelis berpendapat bahwa Terbanding gagal memenuhi standar pembuktian materialitas yang dipersyaratkan oleh Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP. Wajib Pajak berhasil membuktikan secara faktual bahwa komponen kas yang dijadikan dasar koreksi adalah non-penjualan. Konsekuensi yudisial yang lebih tegas muncul karena Majelis Hakim yang sama juga telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2018. Pembatalan koreksi PPh Badan secara otomatis meruntuhkan dasar hukum tunggal bagi koreksi DPP PPN.
Putusan ini memiliki dampak signifikan dan memberikan kejelasan yurisprudensi penting bagi praktik litigasi PPN di Indonesia. Majelis Hakim secara implisit menolak penggunaan metode estimasi atau atribusi rata-rata untuk koreksi DPP PPN jika Wajib Pajak mampu memberikan bukti faktual yang mematahkan asumsi adanya penyerahan BKP/JKP. PPN, sebagai pajak konsumsi, memerlukan korelasi langsung dan spesifik dengan peristiwa penyerahan dan penerbitan Faktur Pajak, tidak hanya dapat diturunkan dari selisih PPh Badan. Oleh karena itu, bagi Wajib Pajak, memperkuat dokumentasi internal dan memisahkan transaksi non-penjualan dari peredaran usaha menjadi langkah proaktif yang mutlak diperlukan untuk memitigasi risiko sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini