Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam transaksi afiliasi kembali menjadi fokus utama sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 dalam putusan yang mengabulkan sebagian banding PT RI. Inti konflik berkisar pada deductibility biaya jasa intragrup yang dibayarkan kepada afiliasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertahankan koreksi sebesar Rp12,9 miliar, menuntut pembuktian yang melebihi sekadar perjanjian formal. DJP berargumen bahwa tidak adanya bukti yang memadai mengenai wujud jasa (deliverable test) dan manfaat ekonomi yang jelas (benefit test) bagi Pemohon Banding mengindikasikan bahwa biaya tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara penghasilan) sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh. Selain itu, kinerja perusahaan yang mencatat kerugian memperkuat kecurigaan bahwa jasa yang dibayar adalah duplikatif atau tidak esensial.
Menanggapi koreksi ini, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa jasa korporasi dan teknis yang diterima adalah vital, sah, dan tidak dapat disediakan secara mandiri. Pemohon Banding menekankan bahwa transaksi tersebut telah didukung oleh perjanjian yang valid dan pencatatannya telah melalui audit independen. Namun, Majelis Hakim mengambil alih tugas pembuktian dan sependapat dengan Terbanding. Majelis berpegangan pada konsep substansi mengalahkan bentuk (substance over form), menilai bahwa kelengkapan dokumen formal saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar menerima manfaat yang signifikan dari biaya tersebut. Kegagalan Pemohon Banding menyajikan rincian waktu, kualifikasi pemberi jasa, dan proses negosiasi yang wajar menjadi celah utama yang dimanfaatkan oleh Hakim untuk mempertahankan koreksi DJP.
Implikasi dari putusan ini sangat penting bagi perusahaan multinasional, menegaskan bahwa kepatuhan Transfer Pricing tidak hanya sebatas menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Putusan ini menjadi preseden bahwa Wajib Pajak harus proaktif mengumpulkan bukti yang sifatnya operasional dan kuantitatif, seperti laporan time-sheet dan evaluasi manfaat yang terukur, untuk setiap biaya jasa yang dibayarkan kepada afiliasi.
Pelajaran utamanya adalah bahwa pembuktian substansi merupakan kunci, dan Wajib Pajak harus secara komprehensif mendokumentasikan setiap langkah, mulai dari kebutuhan jasa (need test) hingga implementasi dan hasilnya.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini