Wajib Pajak Terjebak Formalitas: Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar Ditolak karena Telah Ajukan Keberatan

PUT-005682.99/2021/PP/M.IIB Tahun 2025 Tanggal 25 Agustus 2025

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 08 Nopember 2025 | 11:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Terjebak Formalitas: Permohonan Pembatalan SKP yang Tidak Benar Ditolak karena Telah Ajukan Keberatan

Protokol litigasi perpajakan di Indonesia menetapkan batas yang ketat antara jalur upaya hukum Banding dan Permohonan Administratif, sebuah formalitas yang kembali ditegaskan oleh Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005682.99/2021/PP/M.IIB Tahun 2025. Wajib Pajak, HYT (Wajib Pajak Perorangan), mengajukan gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nomor S-453/WPJ.26/2021, yaitu surat yang berisi pengembalian permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dinilai tidak benar sesuai amanat Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Inti dari konflik ini bukanlah materi PPN yang terkoreksi, melainkan status hukum dari surat pengembalian permohonan yang dianggap merugikan dan menutup hak HYT untuk menguji substansi SKP yang diterbitkan.

DJP berargumen bahwa tindakan pengembalian permohonan adalah sah dan sesuai dengan ketentuan formal yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.03/2013. Regulasi tersebut secara eksplisit membatasi permohonan pembatalan SKP yang tidak benar hanya pada kasus di mana atas SKP tersebut belum pernah diajukan keberatan atau banding. Fakta hukum menunjukkan bahwa SKP PPN Barang dan Jasa yang dipersoalkan telah memiliki Keputusan Keberatan, yang secara otomatis memposisikan SKP tersebut di luar ruang lingkup permohonan Pasal 36 UU KUP. DJP menegaskan bahwa surat pengembalian tersebut hanyalah notifikasi administratif, bukan Keputusan yang dapat digugat.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangannya mengambil posisi yang sangat formalistik. Majelis sepakat dengan DJP bahwa Surat Pengembalian Permohonan (S-453/WPJ.26/2021) bukanlah "Keputusan" yang dapat digugat berdasarkan yurisdiksi yang diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP. Selain itu, Majelis memperkuat bahwa HYT telah salah memilih jalur upaya hukum. Mengingat Keputusan Keberatan telah diterbitkan, upaya hukum yang benar adalah Banding. Alhasil, Majelis menyatakan diri tidak berwenang untuk memeriksa pokok sengketa dan menolak gugatan HYT. Putusan ini menjadi peringatan keras bagi setiap Wajib Pajak mengenai pentingnya pemahaman yang mendalam atas hierarki dan syarat formal setiap jalur upaya hukum yang dipilih, di mana kesalahan formal dapat berujung pada hilangnya kesempatan untuk menguji substansi sengketa.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter