Menggugurkan Koreksi PPN Melalui Pembuktian Ketidakwajaran Koreksi Primer PPh Badan pada Sengketa Transfer Pricing 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005220.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 11 Mei 2026 | 11:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menggugurkan Koreksi PPN Melalui Pembuktian Ketidakwajaran Koreksi Primer PPh Badan pada Sengketa Transfer Pricing 

Analisis Sengketa PT UIP: Dampak Putusan Transfer Pricing PPh Badan terhadap Koreksi DPP PPN

Otoritas pajak seringkali melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebagai implikasi dari koreksi harga jual pada sengketa transfer pricing di PPh Badan. Dalam kasus PT UIP, Terbanding melakukan koreksi atas penyerahan Crude Palm Kernel Oil (CPKO) kepada pihak afiliasi dengan dalih bahwa penyesuaian (adjustment) terhadap harga acuan Reuters tidak akurat. Terbanding berpendapat bahwa komponen Pungutan Ekspor (Levy) dan Bea Keluar tidak seharusnya menjadi faktor pengurang dalam menentukan harga domestik karena transaksi dilakukan di dalam negeri, sehingga harga jual dianggap terlalu rendah dan tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Inti Konflik: Metodologi CUP dan Penyesuaian Apple-to-Apple

Inti konflik ini berpusat pada metodologi penentuan harga wajar menggunakan metode Comparable Uncontrolled Price (CUP). PT UIP melakukan penyesuaian beda kondisi dari harga CIF Rotterdam menjadi harga lokal guna mencapai apel-ke-apel (apple-to-apple comparison). Sebaliknya, Terbanding menilai penyesuaian tersebut tidak andal dan tetap mempertahankan nilai koreksi berdasarkan harga pasar tanpa penyesuaian Levy dan PE. Perbedaan fundamental ini memicu sengketa pada pos Pajak Keluaran yang PPN-nya tidak dipungut, yang secara otomatis berdampak pada total omzet yang dilaporkan.

Pertimbangan Hakim: Pembatalan Koreksi Sekunder demi Kepastian Hukum

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan meninjau keterkaitan antara sengketa PPN ini dengan sengketa PPh Badan yang merupakan koreksi primer. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis merujuk pada putusan nomor PUT-005215.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang telah membatalkan koreksi harga jual pada level PPh Badan. Hakim berpendapat bahwa karena dasar sengketa utamanya (koreksi primer) telah dinyatakan tidak dapat dipertahankan, maka koreksi turunan pada DPP PPN (koreksi sekunder) secara yuridis harus dibatalkan demi hukum untuk menjaga konsistensi putusan.

Implikasi: Pentingnya Keselarasan Substansi Antar-Jenis Pajak

Analisis dampak dari putusan ini menegaskan pentingnya keterkaitan substansi antara berbagai jenis pajak dalam satu objek sengketa yang sama. Bagi wajib pajak, keberhasilan dalam membuktikan kewajaran transaksi di level PPh Badan adalah kunci utama untuk menggugurkan koreksi PPN yang bersifat follow-the-leader. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa penyesuaian harga dalam transfer pricing adalah sah sepanjang didukung oleh bukti material yang kuat dan logika ekonomi yang selaras dengan kondisi pasar yang sebenarnya.

Kesimpulannya, sengketa ini dimenangkan oleh PT UIP secara keseluruhan. Pelajaran penting bagi perusahaan yang bertransaksi dengan afiliasi adalah pentingnya mendokumentasikan setiap komponen penyesuaian harga secara rinci dalam Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Putusan ini memperkuat posisi wajib pajak bahwa koreksi pajak tidak boleh dilakukan secara asumtif tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi yang melatarbelakangi sebuah penyesuaian harga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter