Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Layanan Support Oracle Bukan Merupakan Objek Royalti?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014463.25/2022/PP/M.VIIIA

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:17 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Mengapa Layanan Support Oracle Bukan Merupakan Objek Royalti?

Analisis Hukum: Reklasifikasi Support Services vs. Royalti (Kasus PT OI)

Otoritas pajak seringkali melakukan reklasifikasi atas pembayaran jasa ke luar negeri menjadi royalti guna memaksimalkan penerimaan melalui pemotongan PPh Final yang bersifat ekstensif. Dalam sengketa PT OI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembayaran Support Services kepada afiliasi merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) karena dianggap sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta secara implisit.

Inti Konflik: Interpretasi Luas vs. Substansi Perjanjian

Konflik berpusat pada perbedaan tajam interpretasi definisi royalti dalam P3B Indonesia-USA dan Indonesia-Australia:

  • Argumen Terbanding (DJP): Layanan dukungan tidak dapat dipisahkan dari hak pemanfaatan teknologi inti milik grup Oracle. Tanpa adanya IP, layanan tersebut tidak bernilai, sehingga pembayaran tersebut adalah royalti terselubung.
  • Bantahan Pemohon (PT OI): Transaksi didasarkan pada Master Services Agreement yang mengatur bantuan teknis operasional (perbaikan bug, pembaruan rutin) tanpa adanya transfer hak untuk menggandakan atau memodifikasi source code.

Resolusi Majelis Hakim: Bukti Konkret Penggunaan IP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak pendekatan reklasifikasi otomatis DJP dengan pertimbangan berikut:

  1. Definisi Limitatif: Untuk mengategorikan pembayaran sebagai royalti, harus terdapat bukti konkret mengenai penyerahan hak menggunakan IP sebagaimana diatur secara limitatif dalam P3B terkait.
  2. Kegagalan Pembuktian DJP: DJP tidak mampu membuktikan adanya penggunaan hak cipta atau rahasia dagang dalam layanan tersebut.
  3. Laba Usaha (Business Profits): Majelis memutuskan pembayaran tersebut adalah biaya jasa (laba usaha) yang hak pemajakannya berada di negara domisili pemberi jasa, selama tidak ada BUT di Indonesia.

Implikasi: Vitalnya Pemisahan Biaya Lisensi & Jasa

Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa batasan antara royalti dan jasa teknik harus diuji berdasarkan substansi ekonomi:

  • Dokumentasi Detail: Wajib Pajak wajib memiliki Service Agreement yang detail untuk memisahkan secara jelas antara biaya lisensi dengan biaya dukungan operasional.
  • Perlawanan terhadap Interpretasi Luas: Argumen interpretasi luas oleh otoritas pajak dapat dipatahkan jika Wajib Pajak mampu menunjukkan ketiadaan transfer hak eksploitasi IP.
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi DJP dan memenangkan PT OI. Kasus ini menegaskan bahwa jasa bantuan teknis yang tidak melibatkan transfer hak Kekayaan Intelektual tetap dikategorikan sebagai laba usaha sesuai ketentuan Tax Treaty.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004900.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001698.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004960.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014462.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001700.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014464.25/2022/PP/M.VIIIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter