Perusahaan Non-Aktif Menang Sengketa Gaji: Data PPh 21 Milik DJP Sendiri Menjadi Senjata Makan Tuan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004960.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Perusahaan Non-Aktif Menang Sengketa Gaji: Data PPh 21 Milik DJP Sendiri Menjadi Senjata Makan Tuan

Dalam sengketa perpajakan yang melibatkan perusahaan non-aktif, seringkali pemeriksa pajak langsung mencoret seluruh biaya gaji dengan alasan tidak adanya dokumen pembukuan saat pemeriksaan. Namun, Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004960.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 memberikan pelajaran krusial: data internal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sendiri, yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait PPh 21, dapat menjadi bukti pamungkas yang mematahkan koreksi tersebut.

Pembahasan: Inkonsistensi Koreksi DJP

Kasus ini bermula ketika PT BML (Pemohon Banding) dikoreksi biaya gajinya sebesar Rp4,3 Miliar oleh DJP. Alasan DJP klasik: Wajib Pajak tidak menyerahkan General Ledger dan bukti pendukung saat pemeriksaan lapangan, sehingga DJP menggunakan Pasal 26A ayat (4) UU KUP untuk tidak mengakui biaya tersebut. DJP beranggapan karena perusahaan tutup dan tidak beroperasi, klaim biaya gaji menjadi meragukan.

Namun, di persidangan terungkap fakta menarik. Pemohon Banding jeli melihat celah dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh DJP sendiri. Dalam LHP tersebut, DJP mengakui bahwa Pemohon telah melaporkan SPT Masa PPh 21 dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp4,3 Miliar—angka yang persis sama dengan biaya gaji yang dikoreksi di PPh Badan.

Majelis Hakim melihat ini sebagai inkonsistensi fatal. Di satu sisi, DJP mengakui adanya objek pajak PPh 21 (gaji yang dibayarkan) dan pajaknya telah diterima negara. Di sisi lain, DJP menolak mengakui pembayaran tersebut sebagai biaya di PPh Badan. Ditambah dengan bukti transfer gaji yang diserahkan di persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa biaya gaji tersebut nyata (kebenaran materiil).

Implikasi: Pentingnya Ekualisasi Data

Putusan ini menegaskan bahwa DJP tidak bisa sembarangan melakukan koreksi biaya gaji jika PPh 21 atas gaji tersebut telah dibayar dan diakui. Bagi Wajib Pajak, ini adalah pengingat pentingnya ekualisasi (rekonsiliasi) antara Biaya Gaji di PPh Badan dan DPP di SPT PPh 21. Jika angkanya klop dan pajaknya disetor, posisi Wajib Pajak sangat kuat di mata hukum, meskipun dokumen pembukuan sempat tercecer saat pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001698.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014463.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014462.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001700.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014464.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012671.16/2019/PP/M.IVB

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter