Menang Sengketa Pajak: Saat "Management Fee" Terbukti Hanya Titipan Gaji

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002197.122020PPM.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 21 April 2026 | 09:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
 Menang Sengketa Pajak: Saat "Management Fee" Terbukti Hanya Titipan Gaji

Perdebatan klasik mengenai apakah sebuah transaksi antar-perusahaan (intercompany transaction) merupakan jasa manajemen atau sekadar penggantian biaya (reimbursement) kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002197.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya pembuktian materiil di atas formalitas pencatatan akuntansi semata. Kemenangan PT HI menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi PPh Pasal 23 hanya berdasarkan nama akun dalam buku besar tanpa melihat substansi transaksi yang sebenarnya.

Inti Konflik: Asumsi Jasa Manajemen

Sengketa bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp295.744.335. Terbanding mendapati adanya biaya yang dicatat sebagai beban, yang menurut pandangan fiskus merupakan objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen yang belum dipotong pajaknya. Terbanding bersikeras bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang cukup bahwa tagihan tersebut memenuhi syarat formal sebagai reimbursement sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga diasumsikan sebagai penghasilan jasa bagi pihak lawan transaksi.

Bantahan Pemohon Banding: Payroll Reimbursement Murni

PT HI (Pemohon Banding) menolak keras asumsi tersebut. Dalam persidangan, mereka membuktikan bahwa angka tersebut adalah murni penggantian biaya gaji (payroll reimbursement) untuk karyawan ekspatriat yang bekerja di perusahaan mereka. Karena alasan teknis, gaji karyawan tersebut ditalangi lebih dulu oleh afiliasi di luar negeri. Pemohon Banding menekankan bahwa tagihan tersebut bersifat at cost atau tanpa mark-up sedikitpun, sehingga tidak memenuhi definisi penghasilan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23.

Resolusi Majelis Hakim: Substansi Mengungguli Bentuk

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti berupa debit note, perjanjian kerja, dan alur pembayaran, berpihak pada Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa secara substansi, transaksi tersebut adalah pembayaran gaji yang kewajiban pajaknya ada pada ranah PPh Pasal 21/26, bukan PPh Pasal 23. Fakta bahwa tidak adanya keuntungan yang diambil oleh pihak afiliasi menjadi kunci bahwa transaksi ini adalah reimbursement murni yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Putusan ini menggarisbawahi bahwa prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk) tetap menjadi panglima dalam litigasi perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter