Perdebatan klasik mengenai apakah sebuah transaksi antar-perusahaan (intercompany transaction) merupakan jasa manajemen atau sekadar penggantian biaya (reimbursement) kembali menjadi sorotan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002197.12/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022. Kasus ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak mengenai pentingnya pembuktian materiil di atas formalitas pencatatan akuntansi semata. Kemenangan PT HI menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan koreksi PPh Pasal 23 hanya berdasarkan nama akun dalam buku besar tanpa melihat substansi transaksi yang sebenarnya.
Sengketa bermula ketika otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp295.744.335. Terbanding mendapati adanya biaya yang dicatat sebagai beban, yang menurut pandangan fiskus merupakan objek PPh Pasal 23 atas Jasa Manajemen yang belum dipotong pajaknya. Terbanding bersikeras bahwa Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang cukup bahwa tagihan tersebut memenuhi syarat formal sebagai reimbursement sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga diasumsikan sebagai penghasilan jasa bagi pihak lawan transaksi.
PT HI (Pemohon Banding) menolak keras asumsi tersebut. Dalam persidangan, mereka membuktikan bahwa angka tersebut adalah murni penggantian biaya gaji (payroll reimbursement) untuk karyawan ekspatriat yang bekerja di perusahaan mereka. Karena alasan teknis, gaji karyawan tersebut ditalangi lebih dulu oleh afiliasi di luar negeri. Pemohon Banding menekankan bahwa tagihan tersebut bersifat at cost atau tanpa mark-up sedikitpun, sehingga tidak memenuhi definisi penghasilan jasa yang menjadi objek PPh Pasal 23.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah meneliti bukti-bukti berupa debit note, perjanjian kerja, dan alur pembayaran, berpihak pada Wajib Pajak. Hakim menilai bahwa secara substansi, transaksi tersebut adalah pembayaran gaji yang kewajiban pajaknya ada pada ranah PPh Pasal 21/26, bukan PPh Pasal 23. Fakta bahwa tidak adanya keuntungan yang diambil oleh pihak afiliasi menjadi kunci bahwa transaksi ini adalah reimbursement murni yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 sesuai PMK-141/PMK.03/2015. Putusan ini menggarisbawahi bahwa prinsip substance over form (substansi mengungguli bentuk) tetap menjadi panglima dalam litigasi perpajakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.