Koreksi PPh Pasal 23 DJP Gugur! Pelajaran Penting: Ekualisasi Akuntansi Bukan Bukti Konkret di Mata Hukum

PUT-014747.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 - 25 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Minggu, 28 Desember 2025 | 17:59 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koreksi PPh Pasal 23 DJP Gugur! Pelajaran Penting: Ekualisasi Akuntansi Bukan Bukti Konkret di Mata Hukum

Penegasan prinsip pembuktian dalam litigasi perpajakan kembali mengemuka melalui Putusan yang mengabulkan seluruh permohonan banding ini. Kasus ini berpusat pada sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) senilai Rp106.515.000,00. Inti dari sengketa ini adalah validitas dasar koreksi yang hanya mengandalkan hasil ekualisasi antara pos biaya pada laporan laba rugi dengan pelaporan PPh Pasal 23. PT CLSI secara tegas membantah koreksi tersebut, menyatakan bahwa seluruh kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 telah dipenuhi dan dibuktikan dengan bukti potong yang sah, di mana nominal koreksi tersebut merupakan uang muka dari transaksi yang lebih besar.

Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada perbedaan penafsiran terhadap kekuatan bukti. DJP mendalilkan koreksi berdasarkan selisih ekualisasi yang diasumsikan sebagai objek PPh Pasal 23 yang belum dipotong, tanpa dukungan bukti transaksi yang konkrit. Sebaliknya, PT CLSI menyajikan rangkaian dokumen komprehensif, mulai dari Surat Perintah Kerja, Invoice, bukti pembayaran, hingga Bukti Potong PPh Pasal 23 dengan nilai total transaksi yang melampaui dan mencakup nilai koreksi yang disengketakan. PT CLSI secara yuridis berpegangan pada ketentuan bahwa temuan pemeriksaan harus didukung oleh bukti yang kuat dan berkaitan, dan bahwa ekualisasi hanyalah teknik identifikasi masalah, bukan dasar penerbitan koreksi.

Dalam resolusi sengketa ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa dasar koreksi yang didasarkan pada ekualisasi hanya bersifat indikatif dan tidak memenuhi standar bukti kompeten yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan pemeriksaan pajak. Majelis Hakim mengutamakan asas kebenaran materiil dan meyakini bahwa dokumen pendukung yang disajikan PT CLSI, khususnya bukti potong PPh Pasal 23 yang mencakup nominal yang dikoreksi, telah membuktikan bahwa PPh Pasal 23 atas transaksi jasa angkut tersebut telah terutang dan dipotong. Atas dasar keyakinan pembuktian ini, Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding.

Analisis putusan ini menegaskan kembali pelajaran penting bagi Wajib Pajak dan DJP. Bagi Wajib Pajak, pentingnya tax planning dan record keeping yang teliti, terutama dalam menghubungkan setiap pengeluaran biaya dengan kewajiban pemotongan pajak, menjadi krusial. Putusan ini menjadi preseden kuat yang membatasi kewenangan fiskus dalam menggunakan ekualisasi sebagai dasar tunggal koreksi PPh Pasal 23. Implikasinya, pemeriksaan pajak harus lebih mendalam dan didukung dengan pengujian substansi transaksi, bukan sekadar perbedaan angka di laporan keuangan dan SPT.

Kesimpulannya, kemenangan PT CLSI dalam kasus ini menggarisbawahi kegagalan DJP untuk membuktikan kebenaran materiil koreksinya. Majelis Hakim konsisten dalam menuntut adanya bukti konkrit atas terutangnya pajak. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, sekaligus mendorong otoritas pajak untuk memastikan setiap Surat Ketetapan Pajak (SKP) didukung oleh alat bukti yang kuat dan tidak hanya bersandar pada teknik rekonsiliasi akuntansi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter