Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002215.13/2020/PP/M.IIIA menegaskan kembali prinsip fundamental dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh: bahwa entitas yang secara kontraktual dan faktual bertanggung jawab membayarkan penghasilan, seperti royalti, kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah pihak yang wajib bertindak sebagai Pemotong PPh. Dalam kasus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017, Pemohon Banding (PT HI) berargumen bahwa kewajiban pemotongan telah dilaksanakan oleh entitas domestik lain (P.T. S), sehingga koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) dinilai tidak semestinya karena pajak telah terbayar.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi subjek pemotong pajak. Terbanding bersikukuh bahwa Pemohon Banding, sebagai pihak yang menandatangani License Agreement dan penerima manfaat merek dagang, adalah subjek hukum yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memotong PPh 26 atas royalti. Kewajiban ini muncul sejak pembayaran terutang kepada WPLN. Di sisi lain, Pemohon Banding mencoba mengalihkan tanggung jawab ini dengan berdalih adanya peran perantara dalam rantai pembayaran dan klaim bahwa bukti potong telah dilaporkan, meskipun bukan atas namanya sendiri sebagai pemotong.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan uji substansi hukum terhadap kewajiban pemotongan. Setelah menguji perjanjian lisensi dan aliran dana, Majelis menyimpulkan bahwa kedudukan Pemohon Banding sebagai pembayar royalti kepada WPLN tidak terbantahkan. Keberadaan bukti potong yang diterbitkan oleh pihak ketiga (P.T. S) tidak serta merta membebaskan Pemohon Banding dari kewajiban yang diamanatkan Pasal 26 UU PPh. Ketentuan ini menunjuk secara tegas siapa yang harus memotong, dan kegagalan Pemohon Banding dalam melaksanakan tugas tersebut membenarkan tindakan koreksi dan penerbitan SKPKB oleh Terbanding.
Putusan yang menolak permohonan Banding ini memiliki implikasi signifikan. Keputusan ini memperkuat posisi otoritas pajak (DJP) dalam menegakkan prinsip withholding tax berdasarkan legalitas dan substansi kontraktual. Dampak bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas dengan WPLN, terutama yang melibatkan entitas perantara, adalah keharusan untuk meninjau ulang dan menyelaraskan perjanjian komersial dengan ketentuan perpajakan. Wajib Pajak harus tegas memastikan subjek pemotong yang sah untuk menghindari koreksi pajak ganda dan sanksi administrasi. Kepatuhan formal dalam menerbitkan bukti potong PPh 26 atas nama pembayar yang sesungguhnya adalah kunci mitigasi risiko litigasi serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini