Kalah Sengketa PPh 26 Royalti: Kewajiban Memotong PPh Jual Beli Lisensi yang Tak Terbantahkan

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002215.132020PPM.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 April 2026 | 10:08 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sengketa PPh 26 Royalti: Kewajiban Memotong PPh Jual Beli Lisensi yang Tak Terbantahkan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002215.13/2020/PP/M.IIIA menegaskan kembali prinsip fundamental dalam Pasal 26 Undang-Undang PPh: bahwa entitas yang secara kontraktual dan faktual bertanggung jawab membayarkan penghasilan, seperti royalti, kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) adalah pihak yang wajib bertindak sebagai Pemotong PPh. Dalam kasus sengketa PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017, Pemohon Banding (PT HI) berargumen bahwa kewajiban pemotongan telah dilaksanakan oleh entitas domestik lain (P.T. S), sehingga koreksi Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) dinilai tidak semestinya karena pajak telah terbayar.
Inti konflik dalam sengketa ini terletak pada interpretasi subjek pemotong pajak. Terbanding bersikukuh bahwa Pemohon Banding, sebagai pihak yang menandatangani License Agreement dan penerima manfaat merek dagang, adalah subjek hukum yang diwajibkan oleh undang-undang untuk memotong PPh 26 atas royalti. Kewajiban ini muncul sejak pembayaran terutang kepada WPLN. Di sisi lain, Pemohon Banding mencoba mengalihkan tanggung jawab ini dengan berdalih adanya peran perantara dalam rantai pembayaran dan klaim bahwa bukti potong telah dilaporkan, meskipun bukan atas namanya sendiri sebagai pemotong.
Majelis Hakim memberikan resolusi dengan melakukan uji substansi hukum terhadap kewajiban pemotongan. Setelah menguji perjanjian lisensi dan aliran dana, Majelis menyimpulkan bahwa kedudukan Pemohon Banding sebagai pembayar royalti kepada WPLN tidak terbantahkan. Keberadaan bukti potong yang diterbitkan oleh pihak ketiga (P.T. S) tidak serta merta membebaskan Pemohon Banding dari kewajiban yang diamanatkan Pasal 26 UU PPh. Ketentuan ini menunjuk secara tegas siapa yang harus memotong, dan kegagalan Pemohon Banding dalam melaksanakan tugas tersebut membenarkan tindakan koreksi dan penerbitan SKPKB oleh Terbanding.
Putusan yang menolak permohonan Banding ini memiliki implikasi signifikan. Keputusan ini memperkuat posisi otoritas pajak (DJP) dalam menegakkan prinsip withholding tax berdasarkan legalitas dan substansi kontraktual. Dampak bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi lintas batas dengan WPLN, terutama yang melibatkan entitas perantara, adalah keharusan untuk meninjau ulang dan menyelaraskan perjanjian komersial dengan ketentuan perpajakan. Wajib Pajak harus tegas memastikan subjek pemotong yang sah untuk menghindari koreksi pajak ganda dan sanksi administrasi. Kepatuhan formal dalam menerbitkan bukti potong PPh 26 atas nama pembayar yang sesungguhnya adalah kunci mitigasi risiko litigasi serupa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
 


12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008407.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006638.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011832.15/2019/PP/M.XVIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Pajak Daerah | Peninjauan Kembali Atas Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-117536.18/2016/PP/M.XVIIIB Tahun 2019

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006638.38/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012674.16/2019/PP/M.IVB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006645.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003169.15/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-003288.15/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

12 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Tidak Dapat Diterima

PUT-006646.11/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter