Kalah Sebagian! Perusahaan Multinasional Unggul Tipis di Pengadilan Pajak: Sengketa Transfer Pricing Bahan Baku

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011339.152021PPM.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:11 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Sebagian! Perusahaan Multinasional Unggul Tipis di Pengadilan Pajak: Sengketa Transfer Pricing Bahan Baku

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Koreksi Biaya Pembelian Bahan Baku PT PSI

Penegasan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menjadi titik krusial dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-011339.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT PSI atas sengketa Koreksi Biaya Pembelian Bahan Baku dari pihak afiliasi. Putusan ini menyoroti perdebatan substansial mengenai kriteria kesebandingan (comparability) dan penerapan metode penetapan harga transfer, yang merupakan jantung dari ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Perkara ini berpusat pada penetapan Harga Pokok Penjualan (HPP) tahun pajak 2016 yang dikoreksi fiskal positif oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP). Sengketa timbul karena DJP menilai harga pembelian bahan baku yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada entitas berelasi dianggap melebihi batas harga wajar. Dalam konteks perpajakan multinasional, kasus ini menjadi studi penting mengenai penegakan Arm's Length Principle dalam transaksi intra-group domestik maupun lintas batas.

Penerapan Metode CUP oleh DJP dan Sanggahan Wajib Pajak

DJP mendasarkan koreksinya pada metode Comparable Uncontrolled Price (CUP), menyimpulkan bahwa selisih harga beli Pemohon Banding dengan harga pembanding yang dikumpulkan Terbanding adalah ketidakwajaran yang harus dikoreksi. Di sisi lain, PT PSI bersikukuh bahwa transaksi mereka telah didukung penuh oleh Dokumentasi Harga Transfer (TP Doc) yang memadai. Pemohon Banding menantang validitas data pembanding Terbanding, dengan argumen bahwa terdapat perbedaan fungsional dan risiko yang signifikan yang tidak diakomodasi, sehingga data pembanding Terbanding menghasilkan rentang kewajaran yang bias. Wajib Pajak menyajikan analisis ekonomi tandingan yang membuktikan harga transaksinya sudah berada dalam rentang wajar.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Penyesuaian Koreksi HPP

Majelis Hakim, setelah mempertimbangkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, memutuskan untuk tidak sepenuhnya mempertahankan koreksi DJP. Majelis mengakui bahwa Pemohon Banding telah menyajikan dasar pembuktian yang kuat, terutama terkait pentingnya analisis fungsional dalam memilih pembanding yang tepat. Namun demikian, Majelis juga menggunakan kewenangannya untuk menguji kembali perhitungan teknis. Hasil pengujian Majelis menetapkan bahwa, meskipun koreksi DJP terlalu besar dan harus dibatalkan, terdapat penyesuaian minor yang harus dilakukan pada HPP Pemohon Banding. Keputusan untuk mengabulkan sebagian banding ini menunjukkan upaya Majelis dalam mencapai keadilan fiskal dengan mencari titik tengah yang paling mendekati kewajaran.

Pelajaran Strategis dan Implikasi Litigasi Bagi Wajib Pajak

Putusan Kabul Sebagian ini memberikan pelajaran penting bagi Wajib Pajak. Dokumen TP Doc bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan alat pembuktian substansif yang kredibel di tingkat litigasi. Kualitas analisis kesebandingan dan justifikasi atas perbedaan yang ada (comparability adjustment) menjadi penentu utama kemenangan sengketa. Wajib Pajak harus memastikan bahwa indikator tingkat laba yang digunakan dalam metode (jika CUP tidak layak) dapat secara akurat merefleksikan profil risiko dan fungsi entitas yang diperbandingkan. Implikasinya, Wajib Pajak harus proaktif dalam menyusun dokumentasi dan memiliki strategi litigasi yang fokus pada kelemahan data pembanding lawan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.


04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010633.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010634.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010645.992024PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011340.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter