Putusan Pengadilan Pajak Terkait Gugatan Cacat Prosedural Keputusan DJP NH
Setiap keputusan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), harus memenuhi unsur formalitas dan prosedur yang diatur secara ketat. Prosedur penerbitan ketetapan pajak ini menjadi titik krusial dalam kasus Gugatan Nomor PUT-010645.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diajukan oleh Penggugat NH terhadap Keputusan DJP tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2018. Secara de jure pembatalan ketetapan pajak adalah hak istimewa Wajib Pajak, namun Putusan Pengadilan Pajak ini justru mengabulkan Gugatan yang meminta KEP Pembatalan itu sendiri dibatalkan.
Persoalan Cacat Formalitas dan Legalitas Keputusan Tergugat
Persoalan utama dalam sengketa ini bukanlah substansi utang pajak, melainkan cacat formalitas dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25900/NKEB/PJ/WPJ.15/2023. Penggugat mendalilkan bahwa meskipun SKPKB PPh 2018 telah dibatalkan, KEP Pembatalan yang diterbitkan Tergugat tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur, seperti tidak dipenuhinya tenggang waktu penyelesaian permohonan atau adanya ketidaklengkapan/ketidakjelasan isi keputusan yang dihasilkan. Pelanggaran prosedur ini, menurut pandangan Penggugat, menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak-hak Wajib Pajak di masa depan, sehingga KEP tersebut harus dibatalkan agar DJP dapat menerbitkan keputusan yang secara hukum sempurna.
Pemeriksaan Majelis Hakim dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berfokus pada pengujian legalitas formal KEP tersebut sebagai objek gugatan non-banding (FORM-C2). Majelis mengacu pada prinsip-prinsip administrasi publik, termasuk Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mewajibkan DJP bertindak profesional, cermat, dan hati-hati. Majelis Hakim menemukan adanya kesalahan prosedural yang signifikan yang melanggar ketentuan pelaksana Pasal 36(1) huruf b UU KUP, sehingga KEP tersebut secara formal dinyatakan cacat hukum.
Implikasi Putusan Mengabulkan Seluruhnya Bagi DJP dan Wajib Pajak
Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan Seluruhnya gugatan ini memberikan implikasi penting. Putusan tersebut secara langsung membatalkan Keputusan DJP Nomor KEP-25900/NKEB/PJ/WPJ.15/2023. Pembatalan ini memaksa DJP untuk kembali kepada status hukum sebelumnya dan wajib menerbitkan Keputusan yang baru, benar, dan sesuai prosedur. Keputusan Majelis menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak menuntut kepatuhan formal DJP dalam setiap penerbitan keputusan administratif. Hal ini memberikan pelajaran strategis bagi Wajib Pajak agar senantiasa melakukan uji tuntas formal terhadap setiap keputusan yang diterima dari otoritas pajak sebelum dianggap selesai.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini



tpc.consulting
tpc.consulting
info@taxindo.co.id