Gugatan "Aneh" yang Dikabulkan Pengadilan Pajak: Kenapa Wajib Pajak Menggugat Keputusan Pembatalan SKP yang Seharusnya Menguntungkan?

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010645.992024PPM.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 04 Agustus 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugatan "Aneh" yang Dikabulkan Pengadilan Pajak: Kenapa Wajib Pajak Menggugat Keputusan Pembatalan SKP yang Seharusnya Menguntungkan?

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Gugatan Cacat Prosedural Keputusan DJP NH

Setiap keputusan administrasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk yang diterbitkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), harus memenuhi unsur formalitas dan prosedur yang diatur secara ketat. Prosedur penerbitan ketetapan pajak ini menjadi titik krusial dalam kasus Gugatan Nomor PUT-010645.99/2024/PP/M.XA Tahun 2025 yang diajukan oleh Penggugat NH terhadap Keputusan DJP tentang Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2018. Secara de jure pembatalan ketetapan pajak adalah hak istimewa Wajib Pajak, namun Putusan Pengadilan Pajak ini justru mengabulkan Gugatan yang meminta KEP Pembatalan itu sendiri dibatalkan.

Persoalan Cacat Formalitas dan Legalitas Keputusan Tergugat

Persoalan utama dalam sengketa ini bukanlah substansi utang pajak, melainkan cacat formalitas dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25900/NKEB/PJ/WPJ.15/2023. Penggugat mendalilkan bahwa meskipun SKPKB PPh 2018 telah dibatalkan, KEP Pembatalan yang diterbitkan Tergugat tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur, seperti tidak dipenuhinya tenggang waktu penyelesaian permohonan atau adanya ketidaklengkapan/ketidakjelasan isi keputusan yang dihasilkan. Pelanggaran prosedur ini, menurut pandangan Penggugat, menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengancam hak-hak Wajib Pajak di masa depan, sehingga KEP tersebut harus dibatalkan agar DJP dapat menerbitkan keputusan yang secara hukum sempurna.

Pemeriksaan Majelis Hakim dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Dalam pemeriksaan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak berfokus pada pengujian legalitas formal KEP tersebut sebagai objek gugatan non-banding (FORM-C2). Majelis mengacu pada prinsip-prinsip administrasi publik, termasuk Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang mewajibkan DJP bertindak profesional, cermat, dan hati-hati. Majelis Hakim menemukan adanya kesalahan prosedural yang signifikan yang melanggar ketentuan pelaksana Pasal 36(1) huruf b UU KUP, sehingga KEP tersebut secara formal dinyatakan cacat hukum.

Implikasi Putusan Mengabulkan Seluruhnya Bagi DJP dan Wajib Pajak

Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan Seluruhnya gugatan ini memberikan implikasi penting. Putusan tersebut secara langsung membatalkan Keputusan DJP Nomor KEP-25900/NKEB/PJ/WPJ.15/2023. Pembatalan ini memaksa DJP untuk kembali kepada status hukum sebelumnya dan wajib menerbitkan Keputusan yang baru, benar, dan sesuai prosedur. Keputusan Majelis menegaskan bahwa Wajib Pajak berhak menuntut kepatuhan formal DJP dalam setiap penerbitan keputusan administratif. Hal ini memberikan pelajaran strategis bagi Wajib Pajak agar senantiasa melakukan uji tuntas formal terhadap setiap keputusan yang diterima dari otoritas pajak sebelum dianggap selesai.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010633.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010634.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011339.152021PPM.IA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011340.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter