Wajib Pajak Kalah Sebagian: Sengketa Royalti Transfer Pricing, Kontrak Saja Tidak Cukup Membebaskan Beban Pajak!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011340.15/2021/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 04 Agustus 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Kalah Sebagian: Sengketa Royalti Transfer Pricing, Kontrak Saja Tidak Cukup Membebaskan Beban Pajak!

Putusan Pengadilan Pajak Terkait Sengketa Transfer Pricing dan Biaya Royalti PT PSI

Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia secara eksplisit mengatur bahwa setiap transaksi yang melibatkan pihak-pihak dengan hubungan istimewa harus tunduk pada Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) atau Arm’s Length Principle (ALP) sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Kewajiban pembuktian kewajaran inilah yang menjadi isu sentral dalam kasus banding PT PSI, yang menghadapi koreksi positif atas pembebanan biaya royalti kepada entitas afiliasi pada Tahun Pajak 2017. Koreksi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) didasarkan pada anggapan bahwa tarif royalti yang dibayarkan tidak mencerminkan harga pasar wajar, yang pada gilirannya berimplikasi pada penurunan Penghasilan Kena Pajak.

Sengketa dan Pertentangan Argumen Antara DJP dan Wajib Pajak

Sengketa ini berpusat pada dua pandangan yang kontras. Pemohon Banding, PT PSI, bersikeras bahwa royalti yang dibayarkan adalah deductible expense atau biaya yang diizinkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto karena merupakan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan) dan didukung oleh kontrak lisensi yang sah. Mereka juga mengklaim telah melakukan uji kewajaran (benchmarking) yang membuktikan tarif royalti berada dalam rentang wajar. Sebaliknya, DJP melalui analisis Transfer Pricing berpendapat bahwa Wajib Pajak gagal memenuhi economic substance test atau uji manfaat, dan/atau bahwa data pembanding yang digunakan dalam dokumentasi Wajib Pajak tidak sebanding, sehingga DJP berhak menetapkan kembali Penghasilan Kena Pajak sesuai dengan nilai wajar yang mereka hitung.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Putusan Kabul Sebagian

Majelis Hakim Pengadilan Pajak, setelah melakukan pengujian mendalam terhadap dokumen-dokumen Transfer Pricing (TP Doc), kontrak, dan bukti-bukti pendukung yang diajukan oleh kedua belah pihak, memutuskan untuk Kabul Sebagian. Putusan ini merupakan jalan tengah yang secara eksplisit menegaskan posisi otoritas pajak dalam menolak pengakuan penuh atas biaya yang dinilai tidak wajar, namun pada saat yang sama mengakui sebagian argumen Wajib Pajak. Dengan mengabulkan sebagian, Majelis membatalkan sebagian koreksi yang dinilai Terbanding terlalu berlebihan, tetapi tetap mempertahankan koreksi sebatas nilai yang dianggap Majelis sebagai beyond arm's length. Keputusan ini secara tidak langsung menyiratkan bahwa Majelis meyakini adanya unsur kewajaran dalam transaksi tersebut, namun besaran yang dibayarkan Wajib Pajak berada di luar batas toleransi pasar wajar.

Implikasi Putusan Bagi Transaksi Afiliasi dan Beban Pembuktian

Implikasi putusan Kabul Sebagian ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional, terutama yang rutin melakukan transaksi jasa atau aset tak berwujud dengan afiliasi. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menekankan bahwa burden of proof atau beban pembuktian kewajaran transaksi sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak. Keberadaan kontrak legal saja tidak cukup untuk membebankan biaya; Wajib Pajak harus memiliki TP Doc yang rigor dan data pembanding independen yang relevan serta dapat dipertahankan. Kegagalan untuk menyajikan dokumentasi yang meyakinkan akan memberikan hak kepada DJP untuk menggunakan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan menetapkan nilai wajar mereka sendiri, yang berpotensi menyebabkan sengketa berlarut-larut hingga ke tingkat pengadilan.

Kesimpulan dan Pengelolaan Risiko Transfer Pricing

Kasus PT PSI menunjukkan bahwa litigasi Transfer Pricing memerlukan upaya pembuktian yang holistik, mencakup validitas, substansi, dan kewajaran harga. Wajib Pajak harus secara proaktif mengelola risiko Transfer Pricing, termasuk mempertimbangkan Advance Pricing Agreement (APA) untuk meminimalisir ketidakpastian pengenaan pajak atas transaksi afiliasi yang material.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010316.162021PPM.VIIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010476.162020PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-010633.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010634.992024PPM.XVIIA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010645.992024PPM.XA Tahun 2025

04 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-011339.152021PPM.IA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

03 Agustus 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

29 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter