Prinsip substansi mengalahkan bentuk (substance over form) kembali ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003344.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 yang menolak permohonan banding PT PMP. Inti konflik ini bermula dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp1.470.000.000,00 oleh Terbanding (DJP). PMP membebankan jumlah tersebut sebagai Biaya Sewa, namun otoritas pajak merekarakterisasinya sebagai Pembagian Laba (Profit Sharing) yang secara mutlak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.
Konflik esensial berpusat pada basis perhitungan kompensasi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO). Meskipun PMP berdalih pembayaran adalah imbalan atas penggunaan tanah dan telah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Terbanding dan Majelis Hakim berpegangan pada fakta bahwa kompensasi dihitung berdasarkan 30% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi beberapa pos biaya. Dasar perhitungan yang bergantung pada profitabilitas perusahaan ini dianggap menghilangkan sifat murni dari Biaya Sewa, yang seharusnya berupa harga tetap atau wajar yang tidak terikat langsung pada laba bersih.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara eksplisit menerima argumentasi rekarakterisasi. Majelis menilai bahwa basis pembayaran yang fluktuatif dan bergantung pada laba bersih tidak sejalan dengan Prinsip Biaya Historis dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan tidak memenuhi kriteria biaya yang wajar untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU PPh. Lebih jauh, fakta bahwa PMP membayar lebih rendah dari perhitungan 30% SHU tanpa adanya gugatan dari Yayasan, memperkuat indikasi adanya partisipasi risiko layaknya pembagian laba. Konsekuensi hukumnya tegas: karena terbukti sebagai profit sharing, biaya ini harus dikeluarkan dari komponen pengurang penghasilan bruto, yang berarti koreksi fiskal positif Terbanding dipertahankan.
Putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam menyusun skema kompensasi, terutama dalam KSO atau transaksi afiliasi. Sekalipun telah patuh memotong PPh Final (yang mengatur sisi penghasilan penerima), pembebanan biaya di sisi pembayar (PPh Badan) akan tetap diuji berdasarkan Pasal 9 UU PPh. Jika substansi transaksi mengindikasikan pembagian laba atau risiko, risiko koreksi atas biaya non-deductible menjadi sangat tinggi. Implikasinya, skema sewa idealnya harus menggunakan harga tetap atau harga pasar yang telah teruji wajar (menggunakan metode CUP) untuk meminimalkan sengketa rekarakterisasi biaya di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini