Jebakan Biaya Sewa Berbasis Profit: Saat PPh Final Tidak Mampu Selamatkan Biaya Operasional dari Koreksi Fiskal Positif

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-003344.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Jebakan Biaya Sewa Berbasis Profit: Saat PPh Final Tidak Mampu Selamatkan Biaya Operasional dari Koreksi Fiskal Positif

Prinsip substansi mengalahkan bentuk (substance over form) kembali ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003344.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 yang menolak permohonan banding PT PMP. Inti konflik ini bermula dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp1.470.000.000,00 oleh Terbanding (DJP). PMP membebankan jumlah tersebut sebagai Biaya Sewa, namun otoritas pajak merekarakterisasinya sebagai Pembagian Laba (Profit Sharing) yang secara mutlak tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh.

Konflik Esensial: Dasar Perhitungan Kompensasi

Konflik esensial berpusat pada basis perhitungan kompensasi yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Operasional (KSO). Meskipun PMP berdalih pembayaran adalah imbalan atas penggunaan tanah dan telah memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Terbanding dan Majelis Hakim berpegangan pada fakta bahwa kompensasi dihitung berdasarkan 30% dari Sisa Hasil Usaha (SHU) setelah dikurangi beberapa pos biaya. Dasar perhitungan yang bergantung pada profitabilitas perusahaan ini dianggap menghilangkan sifat murni dari Biaya Sewa, yang seharusnya berupa harga tetap atau wajar yang tidak terikat langsung pada laba bersih.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara eksplisit menerima argumentasi rekarakterisasi. Majelis menilai bahwa basis pembayaran yang fluktuatif dan bergantung pada laba bersih tidak sejalan dengan Prinsip Biaya Historis dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan tidak memenuhi kriteria biaya yang wajar untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU PPh. Lebih jauh, fakta bahwa PMP membayar lebih rendah dari perhitungan 30% SHU tanpa adanya gugatan dari Yayasan, memperkuat indikasi adanya partisipasi risiko layaknya pembagian laba. Konsekuensi hukumnya tegas: karena terbukti sebagai profit sharing, biaya ini harus dikeluarkan dari komponen pengurang penghasilan bruto, yang berarti koreksi fiskal positif Terbanding dipertahankan.

Analisis dan Implikasi Putusan

Putusan ini menegaskan bahwa Wajib Pajak harus sangat berhati-hati dalam menyusun skema kompensasi, terutama dalam KSO atau transaksi afiliasi. Sekalipun telah patuh memotong PPh Final (yang mengatur sisi penghasilan penerima), pembebanan biaya di sisi pembayar (PPh Badan) akan tetap diuji berdasarkan Pasal 9 UU PPh. Jika substansi transaksi mengindikasikan pembagian laba atau risiko, risiko koreksi atas biaya non-deductible menjadi sangat tinggi. Implikasinya, skema sewa idealnya harus menggunakan harga tetap atau harga pasar yang telah teruji wajar (menggunakan metode CUP) untuk meminimalkan sengketa rekarakterisasi biaya di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter