Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 sering kali dipicu oleh upaya otoritas pajak melakukan reklasifikasi transaksi afiliasi melalui mekanisme secondary adjustment sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Kasus PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia (TDASI) menjadi sorotan utama karena Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding yang menganggap biaya jasa intra-grup dan bunga sebagai dividen terselubung. Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya-biaya tersebut karena dianggap tidak memenuhi substansi ekonomi dan prinsip kewajaran, namun gagal membuktikan ketiadaan manfaat jasa melalui analisis kesebandingan yang komprehensif.
Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai klasifikasi objek pajak dan pembuktian eksistensi jasa. Terbanding bersikeras bahwa pembayaran jasa kepada afiliasi di Singapura, Malaysia, dan Inggris tidak memiliki manfaat ekonomis (benefit test) sehingga harus direklasifikasi menjadi dividen. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) menyajikan bukti konkret berupa Service Agreement, Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari auditor independen, serta korespondensi email yang menunjukkan realisasi jasa manajemen dan dukungan teknis. Selain itu, WP menekankan bahwa secara yuridis, penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung, sehingga definisi "dividen" dalam P3B (Tax Treaty) tidak terpenuhi.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan reklasifikasi tanpa dasar analisis kesebandingan yang kuat sesuai PER-32/PJ/2011. Hakim berpendapat bahwa dokumen yang disajikan WP telah cukup membuktikan eksistensi dan manfaat jasa bagi kelangsungan usaha di Indonesia. Lebih lanjut, Majelis Hakim menolak penerapan secondary adjustment yang mengalokasikan koreksi setahun ke dalam satu masa pajak (Januari 2021), karena hal tersebut melanggar prinsip accrual basis dan saat terutangnya pajak sesuai regulasi domestik dan internasional.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dan bukti pendukung transaksi (seperti laporan auditor) memegang peranan krusial dalam memenangkan sengketa. Otoritas pajak diingatkan untuk lebih cermat dalam menerapkan doktrin substance over form agar tidak bertentangan dengan definisi objek pajak yang telah diatur secara spesifik dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas data transaksi afiliasi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini