Hati-Hati! Koreksi Biaya Afiliasi Bisa Berujung Pajak Dividen: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT TDASI di Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011781.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 April 2026 | 08:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Koreksi Biaya Afiliasi Bisa Berujung Pajak Dividen: Pelajaran Penting dari Kemenangan PT TDASI di Pengadilan Pajak

Sengketa PPh Pasal 26 dan Secondary Adjustment: Analisis Reklasifikasi Transaksi PT TDASI

Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 sering kali dipicu oleh upaya otoritas pajak melakukan reklasifikasi transaksi afiliasi melalui mekanisme secondary adjustment sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK-22/PMK.03/2020. Kasus PT Tech Data Advanced Solutions Indonesia (TDASI) menjadi sorotan utama karena Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding yang menganggap biaya jasa intra-grup dan bunga sebagai dividen terselubung. Terbanding melakukan koreksi negatif atas biaya-biaya tersebut karena dianggap tidak memenuhi substansi ekonomi dan prinsip kewajaran, namun gagal membuktikan ketiadaan manfaat jasa melalui analisis kesebandingan yang komprehensif.

Inti Konflik: Benefit Test dan Interpretasi Dividen Terselubung

Inti konflik berpusat pada perbedaan interpretasi mengenai klasifikasi objek pajak dan pembuktian eksistensi jasa. Terbanding bersikeras bahwa pembayaran jasa kepada afiliasi di Singapura, Malaysia, dan Inggris tidak memiliki manfaat ekonomis (benefit test) sehingga harus direklasifikasi menjadi dividen. Sebaliknya, Wajib Pajak (WP) menyajikan bukti konkret berupa Service Agreement, Agreed-Upon Procedures (AUP) Report dari auditor independen, serta korespondensi email yang menunjukkan realisasi jasa manajemen dan dukungan teknis. Selain itu, WP menekankan bahwa secara yuridis, penerima pembayaran bukanlah pemegang saham langsung, sehingga definisi "dividen" dalam P3B (Tax Treaty) tidak terpenuhi.

Pertimbangan Majelis Hakim: Analisis Kesebandingan dan Accrual Basis

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa otoritas pajak tidak dapat serta-merta melakukan reklasifikasi tanpa dasar analisis kesebandingan yang kuat sesuai PER-32/PJ/2011. Hakim berpendapat bahwa dokumen yang disajikan WP telah cukup membuktikan eksistensi dan manfaat jasa bagi kelangsungan usaha di Indonesia. Lebih lanjut, Majelis Hakim menolak penerapan secondary adjustment yang mengalokasikan koreksi setahun ke dalam satu masa pajak (Januari 2021), karena hal tersebut melanggar prinsip accrual basis dan saat terutangnya pajak sesuai regulasi domestik dan internasional.

Implikasi Hukum dan Pentingnya TP Doc

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa dokumentasi Transfer Pricing (TP Doc) dan bukti pendukung transaksi (seperti laporan auditor) memegang peranan krusial dalam memenangkan sengketa. Otoritas pajak diingatkan untuk lebih cermat dalam menerapkan doktrin substance over form agar tidak bertentangan dengan definisi objek pajak yang telah diatur secara spesifik dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Bagi Wajib Pajak, kemenangan ini menegaskan pentingnya menjaga integritas data transaksi afiliasi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-013714.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-001541.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003023.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001773.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003025.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001774.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001771.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter