Ekualisasi PPN vs PPh Badan Bukan Bukti Final, Majelis Hakim Batalkan Koreksi Ekualisasi Akibat Kegagalan Beban Pembuktian DJP

PUT-015834.15/2020/PP/M.IA Tahun 2025 - 17 September 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Ekualisasi PPN vs PPh Badan Bukan Bukti Final, Majelis Hakim Batalkan Koreksi Ekualisasi Akibat Kegagalan Beban Pembuktian DJP

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh banding PT. FEI atas sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017. Putusan ini menegaskan bahwa temuan selisih yang berasal dari ekualisasi PPh-PPN tidak serta merta membuktikan adanya penghasilan, apalagi jika DJP gagal memenuhi beban pembuktiannya.

Sengketa ini berawal dari koreksi Peredaran Usaha PPh Badan Tahun Pajak 2017 sebesar USD 175.249,00 yang ditetapkan oleh DJP. Koreksi tersebut didasarkan pada hasil pengujian ekualisasi antara data Peredaran Usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan data Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dilaporkan pada SPT Masa PPN.

Dalam proses sengketa, DJP berargumen bahwa selisih tersebut merupakan penghasilan yang belum dilaporkan oleh PT FEI. DJP merinci temuan itu sebagai Penghasilan Komisi (USD 17,00) dan Penghasilan 2018 yang Faktur Pajaknya telah diterbitkan di SPT PPN 2017 (USD 175.232,00). DJP juga menyoroti adanya perbedaan penjelasan yang disampaikan PT FEI antara tahap keberatan dan tahap banding.

Sebaliknya, PT FEI membantah keras seluruh koreksi tersebut. PT FEI berargumen bahwa selisih yang ditemukan DJP bukanlah merupakan penghasilan. PT FEI berargumen selisih itu murni timbul akibat kesalahan administratif, yang utamanya adalah adanya kelebihan pembuatan Faktur Pajak atau duplikasi (senilai USD 163.310,91), ditambah komponen lain seperti perbedaan waktu pencatatan. PT FEI mengakui bahwa data dan dokumen pendukung baru (termasuk bukti duplikasi faktur) baru ditemukan setelah proses keberatan selesai, sehingga rincian bantahan yang akurat baru dapat disajikan di tingkat banding.

Majelis Hakim memusatkan pertimbangan hukumnya pada aspek pemenuhan beban pembuktian (burden of proof). Majelis merujuk pada ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, yang menyatakan bahwa DJP hanya dapat melakukan koreksi apabila mendapatkan bukti bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar. Dalam kasus ini, DJP dinilai telah memindahkan beban pembuktian kepada PT FEI hanya berdasarkan temuan selisih ekualisasi.

Menurut pendapat Majelis Hakim, DJP seharusnya membuktikan terlebih dahulu bahwa selisih ekualisasi tersebut benar-benar merupakan tambahan kemampuan ekonomis atau penghasilan bagi PT FEI, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Majelis Hakim menilai DJP gagal memberikan bukti yang cukup mengenai sumber dan rincian penghasilan tersebut. Sebaliknya, PT FEI dinilai telah berhasil membuktikan—melalui dokumen pendukung yang disajikan di persidangan—bahwa selisih itu timbul murni karena kesalahan administratif (duplikasi faktur) dan perbedaan waktu pencatatan.

Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang mengafirmasi bahwa metode ekualisasi PPh-PPN hanyalah alat uji (tools) kewajaran dan bukan merupakan bukti definitif atas adanya penghasilan yang belum dilaporkan. Kegagalan otoritas pajak dalam membuktikan substansi temuan koreksinya, selain hanya menyodorkan angka selisih ekualisasi, berakibat pada batalnya koreksi tersebut.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan seluruh banding PT FEI dan membatalkan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD 175.249,00. Putusan ini menegaskan supremasi prinsip beban pembuktian pada otoritas pajak sesuai Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan menunjukkan krusialnya Wajib Pajak dalam menyimpan dokumentasi yang kuat untuk membantah temuan pemeriksa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Gugatan | Membetulkan

PUTP1-007420.13/2023/PP/M.VIB Tahun 2024

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001670.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Membetulkan

PUTP1-006843.13/2022/PP/M.XA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Gugatan | Tidak Dapat Diterima

PUT-001675.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001594.16/2018/PP/M.IA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT - 001417.16/2018/PP/M XVA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-118059.99/2017/PP/M.XIIA Tahun 2019

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-009120.162024PPM.XXA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025

17 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009121.13/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter