Input VAT Canceled by the DGT Due to Fictitious Invoices, But Taxpayer Partially Wins at the Tax Court! What Was the Key to the Evidence?

Tax Court Appeal Decision | PPN | Partially Granted

PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Years 2025

`
Thursday, July 16, 2026 | 15:01 WIB
00:00
Optimized with Google Chrome
Input VAT Canceled by the DGT Due to Fictitious Invoices, But Taxpayer Partially Wins at the Tax Court! What Was the Key to the Evidence?

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025: Pembuktian Materialitas dan Hak Pengkreditan Pajak Masukan PT JS

Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan merupakan hak fundamental bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, hak ini tereliminasi secara mutlak apabila Faktur Pajak (FP) yang menjadi dasar pengkreditan diindikasikan sebagai Faktur Pajak   yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS), melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT JS menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam sengketa PPN Masukan fiktif, di mana Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak (WP).

Inti Konflik: Koreksi Positif DJP dan Pembantahan Argumentatif Wajib Pajak

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding. DJP berargumen bahwa supplier penerbit FP Masukan PT JS adalah PKP bermasalah yang tidak ditemukan keberadaannya atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang relevan, sehingga FP yang diterbitkan dianggap fiktif. Akibatnya, PPN Masukan senilai Rp34,3 juta (dari DPP Rp343 juta) dianggap tidak dapat dikreditkan, yang kemudian diterbitkan SKPKB PPN. DJP menekankan aspek kepatuhan material dan formalitas PKP penerbit sebagai dasar koreksi.

Di sisi lain, Pemohon Banding, PT JS, melakukan pembantahan secara argumentatif dengan berpegangan pada prinsip itikad baik dalam transaksi bisnis. WP menyajikan serangkaian bukti pendukung yang kokoh, meliputi Faktur Pajak, Surat Jalan, Purchase Order, hingga bukti transfer pembayaran melalui perbankan. Pembuktian ini bertujuan untuk menegaskan adanya substansi ekonomi riil di balik FP tersebut, yaitu perpindahan barang atau jasa yang sesungguhnya telah diterima dan dibayar. WP berdalih, risiko kepatuhan PKP supplier yang bermasalah seharusnya tidak secara otomatis membatalkan hak pengkreditan bagi pengguna faktur yang telah bertindak cermat dan patuh.

Resolusi Majelis Hakim dan Pengujian Aliran Dana serta Barang

Dalam resolusinya, Majelis Hakim memikul beban pembuktian yang berat, yakni menentukan apakah FP tersebut benar-benar fiktif. Majelis menerapkan pendekatan pengujian bukti yang teliti, dan menemukan bahwa Terbanding gagal meyakinkan Majelis atas seluruh pos koreksi. Majelis menggarisbawahi pentingnya bukti pembayaran dan penerimaan barang di sisi Pemohon Banding. Karena WP dapat membuktikan adanya aliran dana dan barang yang kuat pada sebagian transaksi, Majelis berpendapat bahwa koreksi hanya dapat dibenarkan untuk bagian yang bukti materialitasnya diragukan oleh WP sendiri. Alhasil, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding, yang menegaskan bahwa kepemilikan dokumen transaksi yang lengkap adalah benteng pertahanan utama WP dalam menghadapi sengketa faktur fiktif.

Analisis Dampak dan Standar Uji Tuntas (Due Diligence) PKP

Keputusan Majelis ini memberikan dampak signifikan, yaitu menaikkan standar uji tuntas (due diligence) yang wajib dilakukan oleh setiap PKP. Putusan ini menggarisbawahi bahwa WP harus memastikan tidak hanya formalitas faktur (e-Faktur yang diotorisasi DJP), tetapi juga keabsahan materialitas transaksi melalui documentation transaksi yang tidak terpisahkan dari aliran kas perusahaan. Kegagalan WP dalam memastikan kejelasan supplier dan keandalan dokumentasi berpotensi menempatkan WP pada posisi yang sulit meskipun klaim itikad baik telah disampaikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.
 


August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Partially Granted

PUT-007016.162024PPM.XVIIIB Year 2025

August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Articles 23/26 (Final) | Partially Granted

PUT-007041.122024PPM.XVIIIB Year 2025

August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-007042.122024PPM.XVIIIB Year 2025

August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-007239.15/2023/PP/M.XIVA Year 2024

August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-007248.162023PPM.XIVA Year 2024

August 05, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Articles 23/26 (Final) | To Reject the Appeal/ Lawsuit

PUT-009965.132022PPM.IIB Year 2025

August 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Fully Granted

PUT-010300.252023PPM.XIIIB Year 2025

August 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-010310.15/2021/PP/M.VIIIA Year 2025

August 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-010314.16/2021/PP/M.VIIIA Year 2025

August 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Partially Granted

PUT-010315.162021PPM.VIIIA Year 2025

Article More Details
August 24, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

August 24, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

August 24, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Taxindo Prime Consulting (TPC) is a firm specializing in tax, accounting, business, and business law consulting.
Taxindo Prime Consulting (TPC) is established as a trusted strategic partner, providing comprehensive solutions in tax consulting, accounting, business development, and business law. Driven by a commitment to integrity and professionalism, TPC is dedicated to delivering more than just standard consultation; we provide education, tactical advice, and concrete solutions. Our services are meticulously designed to analyze and resolve clients' tax and business challenges with objectivity, in-depth insight, and full independence, ensuring both regulatory compliance and long-term business sustainability.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

All content on this website is provided solely for general informational and educational purposes. This information is not intended as a substitute for professional tax advice or consultation specific to your situation. We strongly encourage you to contact our team of consultants directly to receive appropriate guidance and advice.

Taxindo Prime Consulting
Tax and Transfer Pricing Calculator
Tax Calendar
×
Newsletter