PT AMS Berhasil Batalkan Koreksi PPN atas Biaya Pupuk dan Infrastruktur Kebun Melalui Prinsip Penyerahan BKP 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001704.16/2018/PP/M.VIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 11:58 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT AMS Berhasil Batalkan Koreksi PPN atas Biaya Pupuk dan Infrastruktur Kebun Melalui Prinsip Penyerahan BKP 

Analisis Sengketa PT AMS: Hak Pengkreditan Pajak Masukan dalam Skema Titip Olah CPO

Sengketa ini bermula dari pemeriksaan pajak terhadap PT AMS, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki pabrik pengolahan sendiri. Otoritas pajak (Terbanding) melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan senilai Rp236.525.089,00 dengan dalih bahwa biaya perolehan BKP/JKP seperti pupuk dan pembangunan infrastruktur digunakan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS). Merujuk pada PP Nomor 31 Tahun 2007, Terbanding mengklasifikasikan TBS sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga Pajak Masukan yang terkait langsung dengan produksinya tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 16B ayat (3) UU PPN.

Inti Konflik: Definisi Penyerahan dan Objek Pajak Akhir

Inti konflik hukum ini terletak pada interpretasi mengenai "penyerahan" dan objek pajak yang sebenarnya dihasilkan oleh Wajib Pajak. Terbanding bersikukuh menggunakan pendekatan direct-use, di mana setiap biaya yang melekat pada proses pemeliharaan pohon sawit hingga menjadi TBS dianggap sebagai biaya untuk menghasilkan barang yang dibebaskan PPN. Di sisi lain, PT AMS berargumen bahwa mereka tidak pernah melakukan penjualan atau penyerahan TBS kepada pihak manapun. TBS hasil kebun seluruhnya dikirim ke pabrik milik pihak ketiga hanya untuk diolah (maklon/titip olah) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK). Karena CPO dan PK adalah BKP yang terutang PPN 10%, maka seluruh Pajak Masukan untuk biaya kebun seharusnya dapat dikreditkan sepenuhnya.

Pertimbangan Hakim: Ketiadaan Perpindahan Hak atas TBS

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya memihak pada argumen Wajib Pajak. Majelis menekankan bahwa fakta persidangan menunjukkan PT AMS hanya menjual CPO dan PK, bukan TBS. Penyerahan TBS dari kebun ke pabrik pengolahan pihak ketiga tidak memenuhi definisi "penyerahan BKP" sebagaimana diatur dalam Pasal 1A UU PPN karena tidak terjadi perpindahan hak kepemilikan. Majelis menegaskan bahwa karena tidak ada penyerahan TBS yang dibebaskan PPN, maka ketentuan pembatasan pengkreditan Pajak Masukan dalam Pasal 16B ayat (3) UU PPN tidak memiliki dasar hukum untuk diterapkan dalam kasus ini.

Implikasi Putusan: Kemenangan Substansi Ekonomi

Analisis atas putusan ini menunjukkan kemenangan prinsip substansi ekonomi di atas formalitas administratif. Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa Pajak Masukan atas biaya pra-produksi tetap dapat dikreditkan sepanjang produk akhir yang dijual adalah BKP terutang PPN, meskipun dalam proses perantaranya terdapat produk yang secara regulasi termasuk kategori dibebaskan PPN (seperti TBS). Bagi pelaku usaha perkebunan, putusan ini menjadi preseden penting bahwa skema titip olah tidak seharusnya menghilangkan hak pengkreditan Pajak Masukan atas biaya-biaya di level perkebunan.

Pengadilan Pajak secara tegas membatalkan koreksi Terbanding karena terbukti secara materiil bahwa Wajib Pajak tidak melakukan penyerahan barang strategis yang dibebaskan PPN, melainkan menjual produk hilir yang terutang PPN.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001698.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014463.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004960.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014462.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001700.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014464.25/2022/PP/M.VIIIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter