Otoritas pajak seringkali menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) untuk menguji kewajaran laba, namun efektivitas koreksi ini sangat bergantung pada ketepatan pemilihan perusahaan pembanding (comparables) sesuai PER-32/PJ/2011. Sengketa antara PT ISE dan Terbanding bermula dari koreksi penghasilan neto sebesar Rp 215.112.981.442 akibat penyesuaian laba operasional yang dianggap di bawah rentang kewajaran. Terbanding menetapkan Interquartile Range (IQR) sebesar 3,61% hingga 7,49%, sementara PT ISE hanya mencatatkan laba 1,51%.
Inti konflik terletak pada metodologi pencarian pembanding eksternal oleh Terbanding yang dianggap mengabaikan aspek kesebandingan fungsional dan risiko. Terbanding menggunakan basis data Oriana untuk mencari perusahaan pembanding tanpa melakukan analisis mendalam terhadap lini produk spesifik. Sebaliknya, PT ISE menegaskan bahwa rendahnya laba bukan disebabkan oleh penetapan harga transfer yang tidak wajar kepada pihak afiliasi, melainkan akibat faktor eksternal berupa penurunan pasar otomotif nasional dan faktor internal berupa investasi besar pada lini produksi baru (startup cost).
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa beban pembuktian ketidakwajaran harga transfer berada pada pihak yang melakukan koreksi. Hakim menemukan bahwa 12 perusahaan pembanding yang diajukan Terbanding tidak memiliki kesebandingan fungsional yang kuat dengan PT ISE, di mana banyak di antaranya memproduksi komponen yang berbeda secara signifikan. Selain itu, Majelis menilai PT ISE telah patuh dengan menyediakan Dokumen Transfer Pricing (TP Doc) yang disusun secara tepat waktu dan menggunakan metode yang relevan dengan kondisi industri.
Resolusi perkara ini berujung pada pembatalan seluruh koreksi Terbanding oleh Majelis Hakim. Putusan ini menegaskan bahwa penerapan TNMM tidak boleh dilakukan secara mekanis hanya berdasarkan angka di database, melainkan harus merefleksikan realitas ekonomi dan profil risiko perusahaan. Bagi praktisi pajak, kasus ini memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya mempertahankan argumentasi atas faktor-faktor spesifik bisnis (business strategies) dan melakukan screening ketat terhadap kualitas perusahaan pembanding.
Kesimpulannya, kemenangan PT ISE menunjukkan bahwa dokumentasi yang kuat dan pembuktian kegagalan analisis kesebandingan oleh otoritas pajak adalah kunci dalam memenangkan sengketa transfer pricing. Kepatuhan proaktif dalam menyusun TP Doc menjadi benteng utama bagi Wajib Pajak menghadapi tantangan audit yang agresif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini