Sengketa pengkreditan Pajak Masukan atas claim warranty sering menjadi batu sandungan bagi perusahaan otomotif (ATPM) karena perbedaan interpretasi mengenai objek Pajak Pertambahan Nilai. Dalam kasus PT GMI, Terbanding melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan dari dealer dengan argumen bahwa transaksi tersebut merupakan reimbursement murni tanpa adanya penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) baru dari dealer ke ATPM. Terbanding menegaskan bahwa jasa perbaikan diberikan dealer langsung kepada konsumen akhir, sementara ATPM hanya mengganti biaya tersebut.
Sebaliknya, PT GMI berargumen bahwa sebagai ATPM, mereka memiliki kewajiban kontraktual untuk memberikan garansi kepada konsumen. Dalam pelaksanaannya, dealer bertindak sebagai penyedia jasa yang menyerahkan JKP perbaikan kepada PT GMI, sehingga PPN yang dipungut dealer sah sebagai Pajak Masukan. Namun, Majelis Hakim berpendapat lain; Hakim menilai nilai garansi sebenarnya telah termasuk dalam komponen harga jual kendaraan saat pertama kali dibeli konsumen (PPN telah dipungut di awal).
Oleh karena itu, tagihan dealer kepada ATPM dianggap sebagai pembebanan biaya internal dalam rangka pemenuhan kewajiban purna jual, bukan penyerahan JKP baru. Amar putusan menolak permohonan banding pada pos ini, menegaskan bahwa PPN atas claim warranty dalam skema ini tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi unsur penyerahan sesuai Pasal 1 angka 5 UU PPN. Implikasinya, ATPM harus lebih cermat dalam menstrukturkan kontrak layanan purna jual agar tidak terjadi inefisiensi pajak.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini