DJP menetapkan alat berat sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22 dengan mengadopsi definisi kendaraan bermotor dari regulasi lalu lintas jalan. Langkah ini memicu sengketa interpretasi yuridis mengenai batasan objek pajak yang diatur dalam PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan prinsip dasar pemajakan berdasarkan konstitusi.
Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat oleh PT TU pada Desember 2015. Terbanding berargumen bahwa alat berat memenuhi kriteria kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU LLAJ dan UU PDRD, sehingga wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%. Di sisi lain, PT TU menegaskan bahwa alat berat secara teknis dan operasional berfungsi untuk konstruksi, bukan transportasi jalan raya, sehingga penggunaan definisi dari undang-undang sektoral non-perpajakan untuk memperluas objek pajak adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak memperluas cakupan objek pajak dengan merujuk pada definisi dari kementerian teknis lain jika peraturan perpajakan itu sendiri tidak mengaturnya secara eksplisit. Hakim menekankan perbedaan fundamental antara "kendaraan bermotor" untuk transportasi dan "alat berat" untuk pekerjaan konstruksi. Merujuk pada prinsip kepastian hukum, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena alat berat terbukti bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak di industri alat berat dan otomotif. Kemenangan PT TU menegaskan bahwa perluasan objek pajak melalui analogi atau rujukan silang ke undang-undang non-pajak tanpa dasar hukum yang spesifik di bidang perpajakan adalah pelanggaran terhadap prinsip nullum tributum sine lege. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari penafsiran otoritas yang bersifat ekspansif.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini