Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor: Kemenangan Telak PT TU atas Koreksi PPh Pasal 22

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000614.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

Taxindo Prime Consulting
Senin, 20 April 2026 | 17:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor: Kemenangan Telak PT TU atas Koreksi PPh Pasal 22

Sengketa Pajak: Interpretasi Yuridis Alat Berat sebagai Objek PPh Pasal 22

DJP menetapkan alat berat sebagai objek pemungutan PPh Pasal 22 dengan mengadopsi definisi kendaraan bermotor dari regulasi lalu lintas jalan. Langkah ini memicu sengketa interpretasi yuridis mengenai batasan objek pajak yang diatur dalam PMK Nomor 107/PMK.010/2015 dan prinsip dasar pemajakan berdasarkan konstitusi.

Inti Konflik: Definisi Sektoral vs Batasan Hukum Pajak

Sengketa ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 atas penjualan alat berat oleh PT TU pada Desember 2015. Terbanding berargumen bahwa alat berat memenuhi kriteria kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam UU LLAJ dan UU PDRD, sehingga wajib dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,45%. Di sisi lain, PT TU menegaskan bahwa alat berat secara teknis dan operasional berfungsi untuk konstruksi, bukan transportasi jalan raya, sehingga penggunaan definisi dari undang-undang sektoral non-perpajakan untuk memperluas objek pajak adalah tindakan yang tidak sah secara hukum.

Pertimbangan Hakim: Prinsip Kepastian Hukum

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa otoritas pajak tidak dapat secara sepihak memperluas cakupan objek pajak dengan merujuk pada definisi dari kementerian teknis lain jika peraturan perpajakan itu sendiri tidak mengaturnya secara eksplisit. Hakim menekankan perbedaan fundamental antara "kendaraan bermotor" untuk transportasi dan "alat berat" untuk pekerjaan konstruksi. Merujuk pada prinsip kepastian hukum, Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena alat berat terbukti bukan merupakan objek pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan yang berlaku pada saat transaksi terjadi.

Implikasi Putusan: Perlindungan Terhadap Penafsiran Ekspansif

Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak di industri alat berat dan otomotif. Kemenangan PT TU menegaskan bahwa perluasan objek pajak melalui analogi atau rujukan silang ke undang-undang non-pajak tanpa dasar hukum yang spesifik di bidang perpajakan adalah pelanggaran terhadap prinsip nullum tributum sine lege. Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi Wajib Pajak dari penafsiran otoritas yang bersifat ekspansif.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001337.15/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001285.16/2018/PP/M.IIA Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001242.99/2019/PP/M.XA Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT -001048.16/2018/PP/M.VIB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001025.15/2018/PP/M.XIVB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000718.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000499.16/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-000483.16/2018/PP/M.IIIB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001318.16/2018/PP/M.XVB Tahun 2019

20 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003720.13/2020/PP/M.XIB

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter