Data e-Faktur vs Bukti Setor NTPN: Siapa Pemenangnya? Pelajaran Penting dari Kemenangan BLG Melawan Koreksi DJP!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 22 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004985.112021PPM.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 07 Mei 2026 | 14:35 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Data e-Faktur vs Bukti Setor NTPN: Siapa Pemenangnya? Pelajaran Penting dari Kemenangan BLG Melawan Koreksi DJP!

Dalam lanskap perpajakan Indonesia, sengketa yang timbul akibat ekualisasi data otomatis—seperti data e-Faktur dengan objek PPh—menjadi semakin lazim. Seringkali, data sistem dianggap sebagai kebenaran absolut oleh otoritas pajak, mengabaikan realitas transaksi di lapangan. Kasus yang menimpa BLG [(PUT-004985.11/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 - 12 Agustus 2025)] menjadi contoh klasik pertentangan antara data administratif versus bukti materiil pembayaran. Kasus ini relevan karena menyoroti kekuatan pembuktian Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan surat konfirmasi pihak ketiga dalam mematahkan asumsi koreksi berbasis sistem.

Inti Konflik: Data Administratif vs. Realitas Transaksi

Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 Masa Juni 2017 milik BLG sebesar Rp1,6 miliar. Koreksi ini dipicu oleh temuan data di sistem e-Faktur Pembelian yang dianggap sebagai transaksi pembelian barang yang belum dipungut PPh Pasal 22-nya. DJP bersikukuh pada data sistem dan menolak bukti sanggahan Wajib Pajak yang dianggap tidak formal. Di sisi lain, BLG berargumen bahwa sebagian transaksi (dengan PT BE) sudah disetor pajaknya dengan bukti NTPN yang sah, dan sebagian lagi (dengan PT TS) adalah transaksi fiktif yang tidak pernah terjadi, didukung oleh pernyataan lawan transaksi.

Resolusi dan Analisis: Kekuatan Pembuktian Materiil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengambil pendekatan pembuktian materiil (substance over form). Dalam putusannya, Hakim memenangkan BLG untuk dua pos sengketa utama. Pertama, atas transaksi PT BE, Hakim menegaskan bahwa NTPN adalah bukti pembayaran yang sah dan tak terbantahkan, mengalahkan keraguan administratif DJP. Kedua, untuk transaksi PT TS, Hakim menerima surat keterangan lawan transaksi dan SPT PPN sebagai bukti bahwa transaksi tersebut tidak nyata, sehingga membatalkan basis koreksi e-Faktur. Namun, Hakim tetap mempertahankan koreksi untuk transaksi lain dimana Wajib Pajak gagal menyajikan bukti sanggahan yang konkret saat uji bukti.

Kesimpulan: Pelajaran bagi Perusahaan

Putusan ini memberikan preseden kuat bahwa data e-Faktur bukanlah bukti "tuhan" yang tidak bisa diganggu gugat. Wajib Pajak dapat memenangkan sengketa asalkan mampu menyajikan bukti materiil yang kuat: bukti setor (NTPN) yang valid untuk transaksi yang terjadi, dan konfirmasi pihak ketiga untuk transaksi yang tidak terjadi. Bagi perusahaan BUMN maupun swasta, kasus ini menjadi pengingat krusial akan pentingnya dokumentasi pembayaran yang rapi dan rekonsiliasi data e-Faktur secara berkala untuk mendeteksi anomali data sejak dini.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012255.16/2023/PP/M.XVA Tahun 2024

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001695.16/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004957.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011384.15/2023/PP/M.IXB

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001698.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2019

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014463.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004960.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014462.25/2022/PP/M.VIIIA

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001700.16/2018/PP/M.XXA Tahun 2018

07 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014464.25/2022/PP/M.VIIIA

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter