Sengketa imbalan bunga antara PT FFI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi preseden krusial mengenai pemberlakuan hukum pajak dalam ruang lingkup waktu (temporal sphere). Konflik ini bermula ketika PT FFI memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung pada Maret 2022 atas sengketa PPh Badan tahun 2007.
PT FFI berargumen bahwa tarif imbalan bunga yang berhak mereka terima adalah sebesar 2% per bulan (Pasal 27A UU KUP lama) berdasarkan asas kepastian hukum. Sebaliknya, DJP bersikukuh menggunakan Pasal 27B UU KUP (UU Cipta Kerja) dengan tarif bunga acuan (0,57% per bulan), dengan dalih bahwa hak tersebut baru terbit (legally exist) saat putusan PK diucapkan pada tahun 2022.
Majelis Hakim menegaskan bahwa meskipun sengketa pokoknya adalah PPh Badan tahun 2007, namun peristiwa hukum "pemberian imbalan bunga" adalah peristiwa baru yang lahir pada tahun 2022. Dengan menerapkan asas Lex Posteriori Derogat Legi Priori, hakim menilai bahwa aturan yang berlaku pada saat hak tersebut lahir (UU Cipta Kerja jo. PMK-18/2021) adalah aturan yang sah secara administratif untuk digunakan oleh fiskus.
Kasus PT FFI menegaskan bahwa perubahan regulasi melalui UU Cipta Kerja memiliki daya jangkau administratif yang sangat luas. Ekspektasi imbalan bunga tetap 2% kini tidak lagi relevan jika putusan baru keluar setelah November 2020. Perusahaan harus menyesuaikan strategi likuiditas atas sengketa yang telah berjalan belasan tahun sekalipun.