Taxpayer Wins Against IDR 768 Million VAT Correction! Tax Court Panel Cancels Correction Solely Due to E-Faktur System Error [(PUT-012308.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025)]

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-012308.16/2022/PP/M.XVIIIB Year 2025

Taxindo Prime Consulting
Wednesday, May 13, 2026 | 09:00 WIB
00:00
Optimized with Google Chrome
Taxpayer Wins Against IDR 768 Million VAT Correction! Tax Court Panel Cancels Correction Solely Due to E-Faktur System Error [(PUT-012308.16/2022/PP/M.XVIIIB Tahun 2025)]

Kasus PT MAI menyoroti kompleksitas implementasi Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait mekanisme kompensasi kelebihan PPN. Perkara ini fokus pada koreksi Pajak Masukan sebesar Rp768.318.056,00 yang dilakukan oleh Terbanding (Direktorat Jenderal Pajak) karena dianggap tidak dilaporkan secara formal dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPN Masa Maret 2019 Pembetulan ke-1. Kasus ini menarik karena inti sengketa bukan pada keabsahan faktur pajak, melainkan pada aspek administratif pelaporan yang dipicu oleh kendala teknis pada sistem e-Faktur yang disediakan oleh DJP.

Inti Konflik: Formalitas Administrasi vs. Kendala Sistem

Inti konflik berakar dari perbedaan penafsiran atas dampak sistem e-Faktur terhadap hak kompensasi Wajib Pajak. Terbanding bersikukuh bahwa sesuai ketentuan formal, karena Pemohon Banding tidak mencentang kolom "Kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya" pada SPT Pembetulan Masa Februari 2019, maka secara administrasi hak kompensasi ke Masa Maret 2019 dianggap gugur. Sebaliknya, Pemohon Banding memberikan bantahan substansial, menyatakan bahwa kelebihan bayar PPN Masa Februari 2019 adalah faktual dan telah diakui Terbanding. Kegagalan mencentang kompensasi tersebut diyakini karena adanya pembatasan atau bug sistem e-Faktur yang tidak mengizinkan opsi kompensasi dicentang saat pembetulan tidak mengubah status Kurang/Lebih Bayar PPN.

Resolusi: Kemenangan Kebenaran Materiil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya dengan tegas menolak argumentasi formalitas Terbanding. Menggunakan landasan Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak (asas kebenaran materiil) dan asas keadilan, Majelis menilai bahwa hak Wajib Pajak atas kompensasi PPN tidak boleh dihilangkan hanya karena cacat formal administrasi yang disebabkan oleh ketidaksempurnaan sistem yang dikelola oleh Terbanding. Majelis berpegangan pada fakta bahwa PPN lebih bayar tersebut adalah benar adanya dan telah diniatkan untuk dikompensasikan. Dengan demikian, Majelis mengabulkan seluruh permohonan banding, membatalkan koreksi PPN Masukan yang sebelumnya dipertahankan oleh Terbanding.

Implikasi bagi Praktik Perpajakan Digital

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik perpajakan, terutama dalam era administrasi digital. Secara fundamental, Putusan ini mengukuhkan doktrin hukum bahwa kebenaran materiil harus diutamakan di atas kepatuhan formal, terutama jika kepatuhan formal tersebut terhalang oleh sistem teknologi DJP sendiri. Pelajaran utama bagi Wajib Pajak adalah pentingnya mendokumentasikan setiap kendala teknis sistem secara komprehensif (misalnya, dengan screenshot dan surat pemberitahuan resmi) untuk dijadikan alat bukti kuat dalam proses sengketa. Putusan ini berpotensi menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di mana hak pajak Wajib Pajak terancam akibat system error e-Faktur.

Kasus ini berfungsi sebagai pengingat kritis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan keandalan sistem e-Faktur secara menyeluruh, di mana kesalahan sistem tidak boleh dijadikan dasar untuk meniadakan hak Wajib Pajak yang substansial. Bagi Wajib Pajak, strategi terbaik adalah menggabungkan kepatuhan formal yang maksimal dengan pembuktian kebenaran materiil yang solid, didukung dengan dokumentasi teknis yang rinci.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Article 23 (Non-Final) Fully Granted

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB for 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Year 2022

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Partially Granted

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Articles 23/26 (Final) | Partially Granted

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Article 26 (Non-Final) | Fully Granted

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB for 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA for 2025

Article More Details
May 16, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

May 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Tax Payment and Refund | PYSTT

Taxindo Prime Consulting (TPC) is a firm specializing in tax, accounting, business, and business law consulting.
Taxindo Prime Consulting (TPC) is established as a trusted strategic partner, providing comprehensive solutions in tax consulting, accounting, business development, and business law. Driven by a commitment to integrity and professionalism, TPC is dedicated to delivering more than just standard consultation; we provide education, tactical advice, and concrete solutions. Our services are meticulously designed to analyze and resolve clients' tax and business challenges with objectivity, in-depth insight, and full independence, ensuring both regulatory compliance and long-term business sustainability.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

All content on this website is provided solely for general informational and educational purposes. This information is not intended as a substitute for professional tax advice or consultation specific to your situation. We strongly encourage you to contact our team of consultants directly to receive appropriate guidance and advice.

Taxindo Prime Consulting
Tax and Transfer Pricing Calculator
Tax Calendar
×
Newsletter