Failure to Prove Old Receivables and Cumulative Loan Conditions: Tax Court Upholds Majority of CIT Corrections Against PT LHE

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-003195.15-2024-PP-M.IXA Year 2025

Taxindo Prime Consulting
Friday, May 08, 2026 | 11:31 WIB
00:00
Optimized with Google Chrome
Failure to Prove Old Receivables and Cumulative Loan Conditions: Tax Court Upholds Majority of CIT Corrections Against PT LHE

Penerapan ketentuan perpajakan yang tidak didukung oleh dokumentasi kuat dapat berakibat fatal dalam litigasi, sebagaimana terefleksi dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003195.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT LHE. Sengketa utama yang dihadapi PT LHE melibatkan koreksi peredaran usaha melalui uji arus piutang dan penafsiran ketat terhadap Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) tentang pinjaman tanpa bunga antar pihak berelasi. Kasus ini menyoroti bagaimana beban pembuktian dan interpretasi hukum yang berbeda, terutama pada aspek kewajaran dan kelaziman usaha, secara langsung mempengaruhi penghasilan kena pajak wajib pajak.

Isu Kunci 1: Koreksi Peredaran Usaha Melalui Uji Arus Kas

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas peredaran usaha PT LHE sebesar lebih dari Rp1 miliar berdasarkan analisis arus piutang dan rekonsiliasi PPN Keluaran. DJP berargumen bahwa adanya penerimaan uang dari pelanggan yang tidak dicatat sebagai pendapatan tahun berjalan harus diakui sebagai tambahan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam persidangan, PT LHE bersikuh bahwa penerimaan kas tersebut adalah pelunasan piutang yang berasal dari tahun pajak 2017. Namun, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PT LHE gagal memenuhi beban pembuktian (Pasal 26A UU KUP) karena tidak mampu menyajikan dokumen yang memadai, seperti kontrak atau invoice awal, yang secara definitif membuktikan bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan transaksi penjualan baru di tahun 2018. Majelis akhirnya mempertahankan koreksi peredaran usaha DJP.

Isu Kunci 2: Penafsiran Kumulatif Pinjaman Tanpa Bunga Antar Pihak Berelasi

Polemik terbesar dalam putusan ini terletak pada penafsiran Pasal 12 PP 94/2010 terkait pinjaman tanpa bunga. Pasal ini mensyaratkan dua kondisi (pihak yang meminjam sedang kesulitan keuangan dan tidak ada pinjaman serupa dari pihak ketiga) agar pinjaman tanpa bunga dapat diakui kewajarannya.

Pada pos Penghasilan Bunga (deemed interest yang dikenakan DJP kepada PT LHE atas pinjaman yang diberikan), Majelis membatalkan koreksi. Majelis mempertimbangkan business judgment bahwa pihak yang dipinjami (PT XXX), sebagai perusahaan baru, wajar mengalami kesulitan modal kerja, sehingga pinjaman tanpa bunga tersebut dianggap memenuhi prinsip kewajaran.

Namun, pada pos Biaya Bunga Utang (pinjaman yang diterima PT LHE), Majelis justru mempertahankan koreksi. Majelis secara implisit menafsirkan bahwa syarat Pasal 12 PP 94/2010 adalah kumulatif. Karena PT LHE sendiri tidak berada dalam kondisi kesulitan keuangan (terbukti masih memberikan pinjaman ke PT XXX dan membukukan laba), maka biaya bunga yang dibebankan atas pinjaman yang diterimanya dianggap tidak wajar, dan koreksi DJP dipertahankan.

Isu Kunci 3: Kapitalisasi Biaya Bangunan Temporary

Sengketa juga mencakup koreksi atas biaya pembuatan kantor tambang yang dibebankan sekaligus oleh PT LHE. PT LHE berpendapat biaya ini dapat dibebankan langsung karena bersifat temporary dengan masa manfaat kurang dari satu tahun (berdasarkan SAK ETAP). DJP dan Majelis Hakim berpegangan pada Pasal 11 ayat (1) UU PPh, yang mengatur bahwa pengeluaran untuk perolehan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. Majelis menegaskan bahwa pengeluaran untuk material bangunan, meskipun untuk kantor yang bersifat sementara, pada hakikatnya memiliki masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dan wajib mengikuti kaidah fiskal, bukan semata-mata akuntansi komersial.

Analisis dan Dampak (Implikasi Putusan)

Putusan ini memberikan penekanan tajam bagi Wajib Pajak: pertama, pentingnya memiliki dokumentasi yang bulletproof untuk setiap pergerakan kas yang diklaim sebagai non-pendapatan. Kedua, adanya potensi inkonsistensi Majelis dalam penerapan Pasal 12 PP 94/2010—meskipun dalam konteks yang berbeda (memberi pinjaman dibatalkan, menerima pinjaman dipertahankan), keputusannya menegaskan bahwa kondisi kesulitan keuangan Wajib Pajak harus dibuktikan secara meyakinkan agar pembebanan bunga atau deemed interest dapat ditiadakan. Ketiga, dalam kasus kapitalisasi aset, kaidah fiskal (UU PPh) akan selalu diutamakan di atas kaidah akuntansi komersial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Article 23 (Non-Final) Fully Granted

PUT-007984.12/2020/PP/M.IVB for 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-005042.15/2021/PP/M.XB Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Annual Corporate Income Tax | Partially Granted

PUT-004949.15/2020/PP/M.IIIA Year 2022

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Partially Granted

PUT-003307.16/2023/PP/M.XVA Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004304.16/2021/PP/M.IIA Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004308.16/2021/PP/M.IIA Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-004898.16/2023/PP/M.IIIB Year 2024

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Articles 23/26 (Final) | Partially Granted

PUT-005076.12/2023/PP/M.XVA Year 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | Income Tax Article 26 (Non-Final) | Fully Granted

PUT-005259.13/2024/PP/M.XIIIB for 2025

May 19, 2026 • Taxindo Prime Consulting

Tax Court Appeal Decision | PPN | Fully Granted

PUT-005995.16/2024/PP/M.XVIA for 2025

Article More Details
May 16, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

May 04, 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Tax Payment and Refund | PYSTT

Taxindo Prime Consulting (TPC) is a firm specializing in tax, accounting, business, and business law consulting.
Taxindo Prime Consulting (TPC) is established as a trusted strategic partner, providing comprehensive solutions in tax consulting, accounting, business development, and business law. Driven by a commitment to integrity and professionalism, TPC is dedicated to delivering more than just standard consultation; we provide education, tactical advice, and concrete solutions. Our services are meticulously designed to analyze and resolve clients' tax and business challenges with objectivity, in-depth insight, and full independence, ensuring both regulatory compliance and long-term business sustainability.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

All content on this website is provided solely for general informational and educational purposes. This information is not intended as a substitute for professional tax advice or consultation specific to your situation. We strongly encourage you to contact our team of consultants directly to receive appropriate guidance and advice.

Taxindo Prime Consulting
Tax and Transfer Pricing Calculator
Tax Calendar
×
Newsletter