Penerapan ketentuan perpajakan yang tidak didukung oleh dokumentasi kuat dapat berakibat fatal dalam litigasi, sebagaimana terefleksi dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003195.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang mengabulkan sebagian permohonan banding PT LHE. Sengketa utama yang dihadapi PT LHE melibatkan koreksi peredaran usaha melalui uji arus piutang dan penafsiran ketat terhadap Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 (PP 94/2010) tentang pinjaman tanpa bunga antar pihak berelasi. Kasus ini menyoroti bagaimana beban pembuktian dan interpretasi hukum yang berbeda, terutama pada aspek kewajaran dan kelaziman usaha, secara langsung mempengaruhi penghasilan kena pajak wajib pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas peredaran usaha PT LHE sebesar lebih dari Rp1 miliar berdasarkan analisis arus piutang dan rekonsiliasi PPN Keluaran. DJP berargumen bahwa adanya penerimaan uang dari pelanggan yang tidak dicatat sebagai pendapatan tahun berjalan harus diakui sebagai tambahan penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh. Dalam persidangan, PT LHE bersikuh bahwa penerimaan kas tersebut adalah pelunasan piutang yang berasal dari tahun pajak 2017. Namun, Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa PT LHE gagal memenuhi beban pembuktian (Pasal 26A UU KUP) karena tidak mampu menyajikan dokumen yang memadai, seperti kontrak atau invoice awal, yang secara definitif membuktikan bahwa uang masuk tersebut bukan merupakan transaksi penjualan baru di tahun 2018. Majelis akhirnya mempertahankan koreksi peredaran usaha DJP.
Polemik terbesar dalam putusan ini terletak pada penafsiran Pasal 12 PP 94/2010 terkait pinjaman tanpa bunga. Pasal ini mensyaratkan dua kondisi (pihak yang meminjam sedang kesulitan keuangan dan tidak ada pinjaman serupa dari pihak ketiga) agar pinjaman tanpa bunga dapat diakui kewajarannya.
Pada pos Penghasilan Bunga (deemed interest yang dikenakan DJP kepada PT LHE atas pinjaman yang diberikan), Majelis membatalkan koreksi. Majelis mempertimbangkan business judgment bahwa pihak yang dipinjami (PT XXX), sebagai perusahaan baru, wajar mengalami kesulitan modal kerja, sehingga pinjaman tanpa bunga tersebut dianggap memenuhi prinsip kewajaran.
Namun, pada pos Biaya Bunga Utang (pinjaman yang diterima PT LHE), Majelis justru mempertahankan koreksi. Majelis secara implisit menafsirkan bahwa syarat Pasal 12 PP 94/2010 adalah kumulatif. Karena PT LHE sendiri tidak berada dalam kondisi kesulitan keuangan (terbukti masih memberikan pinjaman ke PT XXX dan membukukan laba), maka biaya bunga yang dibebankan atas pinjaman yang diterimanya dianggap tidak wajar, dan koreksi DJP dipertahankan.
Sengketa juga mencakup koreksi atas biaya pembuatan kantor tambang yang dibebankan sekaligus oleh PT LHE. PT LHE berpendapat biaya ini dapat dibebankan langsung karena bersifat temporary dengan masa manfaat kurang dari satu tahun (berdasarkan SAK ETAP). DJP dan Majelis Hakim berpegangan pada Pasal 11 ayat (1) UU PPh, yang mengatur bahwa pengeluaran untuk perolehan harta berwujud yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun harus dikapitalisasi dan dibebankan melalui penyusutan. Majelis menegaskan bahwa pengeluaran untuk material bangunan, meskipun untuk kantor yang bersifat sementara, pada hakikatnya memiliki masa manfaat ekonomis lebih dari satu tahun dan wajib mengikuti kaidah fiskal, bukan semata-mata akuntansi komersial.
Putusan ini memberikan penekanan tajam bagi Wajib Pajak: pertama, pentingnya memiliki dokumentasi yang bulletproof untuk setiap pergerakan kas yang diklaim sebagai non-pendapatan. Kedua, adanya potensi inkonsistensi Majelis dalam penerapan Pasal 12 PP 94/2010—meskipun dalam konteks yang berbeda (memberi pinjaman dibatalkan, menerima pinjaman dipertahankan), keputusannya menegaskan bahwa kondisi kesulitan keuangan Wajib Pajak harus dibuktikan secara meyakinkan agar pembebanan bunga atau deemed interest dapat ditiadakan. Ketiga, dalam kasus kapitalisasi aset, kaidah fiskal (UU PPh) akan selalu diutamakan di atas kaidah akuntansi komersial.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini