Penerapan ketentuan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) secara konsisten menjadi sumber sengketa litigasi perpajakan di Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang melibatkan PT AA (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) adalah studi kasus klasik yang menegaskan betapa krusialnya pemenuhan persyaratan formil, yaitu penyediaan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT yang sah. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang timbul dari ekualisasi biaya, di mana Terbanding menemukan adanya pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang tidak atau kurang dipotong PPh-nya, sehingga diterapkan tarif domestik sebesar 20% yang bersifat final.
Inti Konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas dan substansi bukti yang disajikan Wajib Pajak (WP). Terbanding berargumen, berdasarkan UU PPh Pasal 26 dan PER-10/PJ/2017, bahwa tanpa adanya SKD/Form DGT yang diserahkan sesuai prosedur dan waktu, WPLN tidak berhak mendapatkan manfaat P3B, sehingga pengenaan tarif 20% adalah tindakan koreksi yang benar. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa sejumlah biaya yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh 26, dan atas sisanya, Form DGT telah tersedia (meski baru diserahkan di tahap keberatan atau banding), yang seharusnya mengalihkan hak pemajakan ke negara mitra (tarif 0%) sesuai Pasal 7 P3B (Laba Usaha).
Pendapat Hukum Majelis Hakim dalam putusan ini mengambil posisi tengah, namun dengan penekanan yang kuat pada kepatuhan formil. Majelis Hakim membatalkan koreksi atas transaksi yang berhasil dibuktikan Pemohon Banding dengan SKD/Form DGT yang sah, bahkan menolak alasan penolakan Terbanding yang terlalu formalistis (seperti pengurus tidak hadir saat pembuktian Form DGT). Namun, Majelis secara tegas mempertahankan sebagian besar koreksi DPP PPh Pasal 26 (Rp384.264.404,00) karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan SKD/COD/COR yang sah. Resolusi Majelis menunjukkan bahwa di mata hukum pajak, hak untuk menikmati tarif P3B tidak muncul secara otomatis dari transaksi, melainkan tergantung pada pemenuhan syarat administratif penyediaan SKD/Form DGT.
Analisis dan Dampak putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak luar negeri. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kegagalan untuk mengamankan Form DGT pada saat pembayaran berisiko tinggi. Bahkan jika WP mampu membuktikan substansi transaksinya bukan objek PPh 26, ketiadaan SKD akan menjadi celah utama bagi DJP untuk mengenakan tarif PPh Pasal 26 domestik 20%. Putusan ini secara tidak langsung mendorong Wajib Pajak untuk mengadopsi prosedur kepatuhan end-to-end yang sangat ketat, di mana pengamanan dokumen tax treaty bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak untuk menghindari under-withholding dan sanksi bunga Pasal 13(2) UU KUP.
Kesimpulan dari studi kasus ini adalah bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, pertarungan antara substansi (nature of income) dan formalitas (SKD/Form DGT) sering dimenangkan oleh formalitas. Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan prosedur pengumpulan Form DGT, memastikan keabsahannya, dan mengklasifikasikan secara akurat setiap jenis pembayaran ke WPLN guna menghindari penetapan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini