Tersandung Aturan SKD: Biaya WPLN Tetap Kena PPh 26 20% Meski Ada P3B (Studi Kasus PT AA)

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:14 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tersandung Aturan SKD: Biaya WPLN Tetap Kena PPh 26 20% Meski Ada P3B (Studi Kasus PT AA)

Penerapan ketentuan tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam konteks Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) secara konsisten menjadi sumber sengketa litigasi perpajakan di Indonesia. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 yang melibatkan PT AA (Pemohon Banding) dan Direktorat Jenderal Pajak (Terbanding) adalah studi kasus klasik yang menegaskan betapa krusialnya pemenuhan persyaratan formil, yaitu penyediaan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Form DGT yang sah. Kasus ini berpusat pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 26 yang timbul dari ekualisasi biaya, di mana Terbanding menemukan adanya pembayaran kepada Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang tidak atau kurang dipotong PPh-nya, sehingga diterapkan tarif domestik sebesar 20% yang bersifat final.

Inti Konflik: Validitas Bukti vs. Syarat Prosedural

Inti Konflik dalam sengketa ini terletak pada validitas dan substansi bukti yang disajikan Wajib Pajak (WP). Terbanding berargumen, berdasarkan UU PPh Pasal 26 dan PER-10/PJ/2017, bahwa tanpa adanya SKD/Form DGT yang diserahkan sesuai prosedur dan waktu, WPLN tidak berhak mendapatkan manfaat P3B, sehingga pengenaan tarif 20% adalah tindakan koreksi yang benar. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa sejumlah biaya yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh 26, dan atas sisanya, Form DGT telah tersedia (meski baru diserahkan di tahap keberatan atau banding), yang seharusnya mengalihkan hak pemajakan ke negara mitra (tarif 0%) sesuai Pasal 7 P3B (Laba Usaha).

Pendapat Hukum Majelis Hakim: Penekanan Kepatuhan Formil

Pendapat Hukum Majelis Hakim dalam putusan ini mengambil posisi tengah, namun dengan penekanan yang kuat pada kepatuhan formil. Majelis Hakim membatalkan koreksi atas transaksi yang berhasil dibuktikan Pemohon Banding dengan SKD/Form DGT yang sah, bahkan menolak alasan penolakan Terbanding yang terlalu formalistis (seperti pengurus tidak hadir saat pembuktian Form DGT). Namun, Majelis secara tegas mempertahankan sebagian besar koreksi DPP PPh Pasal 26 (Rp384.264.404,00) karena Pemohon Banding tidak dapat menyajikan SKD/COD/COR yang sah. Resolusi Majelis menunjukkan bahwa di mata hukum pajak, hak untuk menikmati tarif P3B tidak muncul secara otomatis dari transaksi, melainkan tergantung pada pemenuhan syarat administratif penyediaan SKD/Form DGT.

Analisis dan Dampak Putusan bagi Wajib Pajak

Analisis dan Dampak putusan ini memberikan implikasi serius bagi Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak luar negeri. Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kegagalan untuk mengamankan Form DGT pada saat pembayaran berisiko tinggi. Bahkan jika WP mampu membuktikan substansi transaksinya bukan objek PPh 26, ketiadaan SKD akan menjadi celah utama bagi DJP untuk mengenakan tarif PPh Pasal 26 domestik 20%. Putusan ini secara tidak langsung mendorong Wajib Pajak untuk mengadopsi prosedur kepatuhan end-to-end yang sangat ketat, di mana pengamanan dokumen tax treaty bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak untuk menghindari under-withholding dan sanksi bunga Pasal 13(2) UU KUP.

Kesimpulan dari studi kasus ini adalah bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, pertarungan antara substansi (nature of income) dan formalitas (SKD/Form DGT) sering dimenangkan oleh formalitas. Wajib Pajak disarankan untuk memprioritaskan prosedur pengumpulan Form DGT, memastikan keabsahannya, dan mengklasifikasikan secara akurat setiap jenis pembayaran ke WPLN guna menghindari penetapan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001765.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter