LHP Kayu Bukan Bukti Penjualan: Wajib Pajak Menang Sengketa DPP PPN Rp56 Miliar dengan Pembuktian HTIDP

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 15 Mei 2026 | 14:55 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
LHP Kayu Bukan Bukti Penjualan: Wajib Pajak Menang Sengketa DPP PPN Rp56 Miliar dengan Pembuktian HTIDP

Kepatuhan perpajakan bagi industri kehutanan seringkali berhadapan dengan kompleksitas akuntansi spesifik, khususnya dalam rekonsiliasi volume produksi kayu dengan pengakuan pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Keluaran. Kasus yang melibatkan PT. SRL dalam sengketa PPN Masa Pajak Desember 2017 ini menyoroti bagaimana Wajib Pajak berhasil mematahkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp56.095.416.748,00 yang didasarkan pada asumsi otoritas pajak. Inti dari sengketa ini adalah perbedaan interpretasi atas sisa volume kayu hasil penebangan yang telah dibayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Produksi (LHP) Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) Online.

Inti Konflik: Asumsi Volume Produksi sebagai Dasar Penjualan

Konflik timbul ketika Terbanding menggunakan total volume LHP kayu (148.619,29 m3) sebagai basis penyerahan BKP (penjualan) terutang PPN. Terbanding berasumsi bahwa karena volume tersebut telah dilunasi PSDH dan Laporan Keuangan Wajib Pajak tidak menunjukkan persediaan di akun konvensional, maka seluruhnya pasti telah terjual. Pandangan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN. Namun, Wajib Pajak (PT. SRL) membantah keras dengan menyajikan bukti akuntansi yang didukung oleh standar khusus industri kehutanan. Wajib Pajak berhasil membuktikan bahwa selisih volume kayu yang belum terjual dicatat sebagai biaya investasi dalam akun Hutan Tanaman Industri Dalam Pengembangan (HTIDP), sesuai Pedoman Pelaporan Keuangan Pemanfaatan Hutan Produksi (DOLAPKEU-PHP) dan praktik PSAK No. 32 tentang Akuntansi Kehutanan. Pencatatan ini menunjukkan bahwa kayu tersebut masih merupakan persediaan yang belum direalisasikan penjualannya.

Resolusi Majelis: Pembuktian Melalui Akuntansi Kehutanan Khusus

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan untuk menolak koreksi Terbanding atas pos ini. Pertimbangan hukum utama Majelis adalah bahwa asumsi yang hanya didasarkan pada data volume LHP SIPUHH tidak cukup untuk membuktikan adanya penyerahan (penjualan) yang terutang PPN. Majelis menilai Wajib Pajak telah berhasil memenuhi beban pembuktian dengan menyajikan mutasi persediaan yang rinci dan laporan keuangan yang diaudit, yang secara logis dan konsisten menjelaskan keberadaan dan klasifikasi sisa volume kayu.

Analisis dan Implikasi bagi Sektor Kehutanan

Implikasi putusan ini sangat penting bagi sektor kehutanan: menegaskan bahwa data volume produksi kehutanan (LHP) bukanlah bukti tunggal dan mutlak adanya penjualan terutang PPN. Kewajiban otoritas pajak untuk membuktikan adanya penyerahan PPN harus didukung oleh bukti-bukti arus uang, piutang, atau Faktur Pajak. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi akuntansi yang kuat dan rekonsiliasi yang komprehensif antara data produksi kehutanan dan pelaporan perpajakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001253.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.13/2024/PP/M.VA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001768.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001764.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001765.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter