Direktur Jenderal Pajak (DJP) melalui KEP-00016/KEB/WPJ.17/2025 mempertahankan koreksi PPh Final Pasal 4 ayat (2) terhadap PT SSB untuk Masa Pajak Desember 2020. Sengketa ini berawal dari hasil pemeriksaan yang menemukan objek pajak yang belum dilaporkan, namun dalam tahap persidangan, fokus beralih sepenuhnya pada pemenuhan prasyarat formal pengajuan banding sebagaimana diatur secara limitatif dalam regulasi perpajakan.
Inti konflik dalam perkara ini bukan lagi pada materi koreksi sebesar Rp1.645.598.838,00, melainkan pada validitas jangka waktu penyampaian Surat Banding. Terbanding menyatakan bahwa Keputusan Keberatan telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Maret 2025. Namun, Pemohon Banding baru mengunggah permohonan banding melalui sistem E-Taxcourt pada 31 Juli 2025. Pemohon Banding berargumen bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh kendala internal di mana staf yang menerima dokumen tidak segera melaporkannya kepada manajemen, sehingga dianggap sebagai kondisi di luar kendali.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mewajibkan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding. Majelis menemukan bukti konkret berupa Resi Pos yang menunjukkan dokumen telah diterima secara sah oleh pihak PT SSB pada Maret 2025. Alasan "kesalahan staf" tidak dapat dikategorikan sebagai keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding yang dapat melegitimasi perpanjangan jangka waktu sesuai Pasal 35 ayat (3) UU Pengadilan Pajak.
Resolusi atas perkara ini adalah Majelis Hakim menyatakan banding tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini menegaskan bahwa kepatuhan terhadap hukum acara (formal) memiliki kedudukan yang setara, bahkan menentukan, sebelum Majelis dapat memeriksa materi sengketa (substansi). Implikasi dari putusan ini adalah hilangnya kesempatan Wajib Pajak untuk membuktikan argumen materialnya mengenai asal-usul laba ditahan dan aset tax amnesty di hadapan hakim hanya karena kelalaian administratif.
Kesimpulan Penting: Wajib Pajak harus memiliki sistem manajemen dokumen yang ketat untuk memastikan setiap surat dari otoritas pajak segera ditindaklanjuti. Ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu formal mengakibatkan hak hukum Wajib Pajak gugur demi hukum, terlepas dari seberapa kuat argumen material yang dimiliki.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini