Sengketa Rp18 Miliar Kandas! Menang Gugatan di Pengadilan Pajak, PT SAM Berhasil Buktikan Salah Hitung BPHTB HGU

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002482.99/2020/PP/M.XIVB Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Senin, 04 Mei 2026 | 11:44 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Sengketa Rp18 Miliar Kandas! Menang Gugatan di Pengadilan Pajak, PT SAM Berhasil Buktikan Salah Hitung BPHTB HGU

Sengketa BPHTB PT SAM: Supremasi Keadilan Materiil atas Rigiditas Prosedur Daerah

Penyelesaian sengketa administrasi pajak daerah seringkali terbentur pada tafsir prosedural yang kaku oleh fiskus daerah, sebagaimana terjadi dalam kasus PT SAM melawan Bapenda Rokan Hulu. Inti konflik bermula ketika PT SAM mengajukan keberatan atas pembayaran BPHTB sebesar Rp18.335.520.000,00 terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) baru yang berasal dari perpanjangan hak. Penggugat mendalilkan adanya kelebihan pembayaran karena objek tersebut seharusnya mendapatkan skema pengurangan sesuai regulasi, namun Tergugat justru menerbitkan Surat Penjelasan Nomor 914/Bapenda-UM/013 yang pada pokoknya menolak keberatan tersebut dengan alasan formalitas permohonan yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif Perda Nomor 1 Tahun 2011.

Analisis Konflik: Hambatan Administratif vs. Hak Restitusi

Majelis Hakim XIVB Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan materiil tidak boleh gugur hanya karena hambatan administratif yang bersifat informatif. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap substansi pembayaran dan menemukan bahwa penetapan BPHTB oleh Tergugat tidak didasarkan pada penghitungan yang akurat mengenai jenis perolehan hak tanah. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah membatalkan surat penolakan Tergugat karena terbukti terdapat kesalahan penerapan tarif atau basis pengenaan pajak yang mengakibatkan pajak terutang menjadi nihil atau lebih rendah dari yang telah dibayarkan.

Implikasi Putusan: Pengadilan Pajak sebagai Benteng Keadilan Materiil

Implikasi dari putusan ini mewajibkan Bapenda Rokan Hulu untuk segera menerbitkan SKPDLB dan mengembalikan dana Rp18,3 miliar kepada Penggugat. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa pengadilan pajak berfungsi sebagai benteng terakhir untuk mengoreksi kebijakan administratif daerah yang menghambat hak restitusi Wajib Pajak. Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan pajak daerah yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah berskala besar, terutama yang melibatkan HGU.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004897.15/2021/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter