Penyelesaian sengketa administrasi pajak daerah seringkali terbentur pada tafsir prosedural yang kaku oleh fiskus daerah, sebagaimana terjadi dalam kasus PT SAM melawan Bapenda Rokan Hulu. Inti konflik bermula ketika PT SAM mengajukan keberatan atas pembayaran BPHTB sebesar Rp18.335.520.000,00 terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) baru yang berasal dari perpanjangan hak. Penggugat mendalilkan adanya kelebihan pembayaran karena objek tersebut seharusnya mendapatkan skema pengurangan sesuai regulasi, namun Tergugat justru menerbitkan Surat Penjelasan Nomor 914/Bapenda-UM/013 yang pada pokoknya menolak keberatan tersebut dengan alasan formalitas permohonan yang dianggap tidak memenuhi syarat administratif Perda Nomor 1 Tahun 2011.
Majelis Hakim XIVB Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa hak Wajib Pajak untuk mendapatkan keadilan materiil tidak boleh gugur hanya karena hambatan administratif yang bersifat informatif. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap substansi pembayaran dan menemukan bahwa penetapan BPHTB oleh Tergugat tidak didasarkan pada penghitungan yang akurat mengenai jenis perolehan hak tanah. Resolusi hukum yang diambil Majelis adalah membatalkan surat penolakan Tergugat karena terbukti terdapat kesalahan penerapan tarif atau basis pengenaan pajak yang mengakibatkan pajak terutang menjadi nihil atau lebih rendah dari yang telah dibayarkan.
Implikasi dari putusan ini mewajibkan Bapenda Rokan Hulu untuk segera menerbitkan SKPDLB dan mengembalikan dana Rp18,3 miliar kepada Penggugat. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa pengadilan pajak berfungsi sebagai benteng terakhir untuk mengoreksi kebijakan administratif daerah yang menghambat hak restitusi Wajib Pajak. Putusan ini memberikan sinyal kuat bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam menetapkan pajak daerah yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah berskala besar, terutama yang melibatkan HGU.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini