Pelampauan jangka waktu pengujian dalam pemeriksaan lapangan sering kali dianggap sebagai cacat prosedural fatal yang dapat membatalkan surat ketetapan pajak secara hukum. Dalam sengketa antara CV BP melawan Direktur Jenderal Pajak, Penggugat mendalilkan bahwa keterlambatan penyampaian SPHP yang melewati batas waktu pengujian sebagaimana diatur dalam PMK 17/PMK.03/2013 sttd PMK 18/PMK.03/2021 harus berimplikasi pada pembatalan SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2018. Namun, esensi dari sengketa ini tidak hanya berhenti pada aspek formal, melainkan juga menyentuh substansi materiil atas koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) dan biaya usaha yang cukup signifikan.
Inti konflik bermula ketika Tergugat melakukan koreksi atas HPP senilai Rp1.741.016.442 dan biaya usaha sebesar Rp1.520.168.955 dengan alasan Penggugat tidak dapat menunjukkan dokumen sumber yang kompeten serta bukti arus uang dan barang yang meyakinkan. Penggugat menyanggah dengan menyatakan bahwa pembelian dilakukan dari supplier non-PKP yang memang sulit memberikan dokumen formal lengkap, namun transaksi tersebut nyata adanya. Secara prosedural, Penggugat merasa dizalimi karena proses pengujian memakan waktu lebih lama dari regulasi yang ditetapkan, yang menurut mereka melanggar asas kepastian hukum.
Majelis Hakim dalam resolusinya berpendapat bahwa keterlambatan administratif dalam jangka waktu pengujian tidak serta-merta membatalkan hasil pemeriksaan sepanjang hak-hak dasar Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan dan menghadiri pembahasan akhir tetap diberikan. Selama SKPKB diterbitkan sebelum daluwarsa penetapan 5 tahun sesuai Pasal 13 UU KUP, maka ketetapan tersebut dianggap sah secara formal. Terkait materi sengketa, Majelis menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan Penggugat di persidangan, termasuk keterangan saksi, tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Analisis atas putusan ini menunjukkan bahwa pemenuhan kewajiban formal oleh otoritas pajak tidak dipandang secara kaku sebagai syarat pembatalan jika hanya bersifat administratif. Bagi Wajib Pajak, putusan ini menjadi peringatan keras akan pentingnya menjaga kompetensi dokumen pendukung transaksi, terutama saat bertransaksi dengan pihak non-PKP. Ketiadaan arus uang yang jelas (vouching) menjadi titik lemah yang sulit dipulihkan di persidangan. Implikasinya, strategi litigasi yang hanya mengandalkan kesalahan prosedur tanpa penguatan bukti materiil memiliki risiko kegagalan yang tinggi.
Kesimpulannya: Majelis Hakim menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan. Putusan ini mempertegas bahwa validitas sebuah ketetapan pajak lebih menitikberatkan pada terpenuhinya hak prosedural substantif Wajib Pajak dan kebenaran materiil atas objek pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini