Sengketa ini bermula ketika KSL mengajukan gugatan atas penolakan pembatalan SKPKB PPh Final Harta Bersih yang diterbitkan melalui mekanisme post-tax amnesty (PP 36/2017). Isu hukum sentral dalam perkara ini adalah pengujian formalitas prosedur pemeriksaan serta penentuan status subjek pajak antara Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
KSL mendalilkan bahwa dirinya telah menetap di Amerika Serikat sejak 1998, sehingga penetapan pajak atas harta di Indonesia dianggap tidak tepat karena ia merasa berstatus SPLN. Lebih lanjut, KSL menggugat keabsahan prosedur pemeriksaan lantaran tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) secara langsung, mengingat alamat di Indonesia dalam keadaan kosong dan rusak. KSL juga berargumen bahwa otoritas pajak (Tergugat) telah melewati batas waktu enam bulan dalam merespons permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf d KUP, yang menurutnya berimplikasi pada pengabulan permohonan secara jabatan.
Sebaliknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyajikan bukti material yang menggugurkan argumen SPLN tersebut. DJP menemukan bahwa KSL melakukan pengurusan KTP di Surabaya pada Maret 2019, yang menunjukkan kehadiran fisik dan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia sesuai Pasal 2 UU KUP. Mengenai prosedur pengiriman dokumen, DJP membuktikan bahwa seluruh dokumen pemeriksaan telah dikirimkan ke alamat korespondensi terdaftar melalui jasa ekspedisi dengan status "diterima". DJP menegaskan bahwa pemutakhiran data alamat adalah tanggung jawab sepenuhnya dari Wajib Pajak.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya sepakat dengan posisi Tergugat. Majelis menegaskan bahwa bukti kepemilikan KTP yang diterbitkan pada masa pajak sengketa adalah bukti kuat status SPDN. Terkait prosedur pemeriksaan, Majelis menilai DJP telah menjalankan kewajiban formal dengan mengirimkan dokumen ke alamat terdaftar. Kelalaian Wajib Pajak dalam menerima dokumen akibat rumah kosong tidak membatalkan keabsahan prosedur hukum. Terakhir, Majelis memverifikasi bahwa keputusan penolakan diterbitkan dalam waktu empat bulan, sehingga dalil mengenai keterlambatan enam bulan tidak terbukti.
Insight Penting: Pemanfaatan status SPLN tidak bisa hanya didasarkan pada keberadaan fisik di luar negeri jika dokumen kependudukan domestik (KTP) masih aktif. Pastikan integrasi data kependudukan selaras dengan status perpajakan Anda untuk menghindari sengketa serupa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini