Gagal Buktikan Form DGT: Jutaan Rupiah Terancam PPh Pasal 26 20%! Pelajaran Kritis dari Putusan Banding PT AR

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003064.132024PPM.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gagal Buktikan Form DGT: Jutaan Rupiah Terancam PPh Pasal 26 20%! Pelajaran Kritis dari Putusan Banding PT AR

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas transaksi jasa lintas batas sering menjadi titik konflik utama dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 di Indonesia. Kasus PT AR, yang diputus oleh Pengadilan Pajak, secara tajam menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan formal dan materiil Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) untuk mengklaim tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah, khususnya tarif 0% berdasarkan ketentuan Laba Usaha (Pasal 7 P3B).

Inti Konflik: Ekualisasi vs. Dokumen Pendukung

Inti konflik dalam sengketa ini berurat pada koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme ekualisasi biaya yang ditemukan dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding. DJP berasumsi seluruh selisih yang ditemukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding dianggap gagal menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap. Kegagalan ini, menurut Terbanding, menihilkan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif P3B, sehingga PPh Pasal 26 wajib dikenakan tarif domestik sebesar 20%. Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa telah memiliki dan menyerahkan Form DGT yang valid, yang seharusnya memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara mitra sesuai Pasal 7 P3B, mengingat SPLN tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

Resolusi: Prinsip Pembuktian Majelis Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Pajak berperan sebagai penengah dengan prinsip pembuktian. Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas memisahkan dua kelompok transaksi: yang didukung Form DGT dan yang tidak. Untuk transaksi yang dibuktikan dengan Form DGT yang valid, Majelis membatalkan koreksi DJP, dengan mengakui bahwa hak pemajakan memang ada di negara domisili SPLN. Namun, untuk transaksi yang gagal dibuktikan dengan SKD/DGT yang sah dan lengkap, Majelis mengukuhkan koreksi DJP. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan formal SKD tidak dapat diabaikan dalam proses pembuktian, meskipun argumen substansi transaksi (bahwa itu adalah jasa dan bukan BUT) mungkin benar.

Implikasi Strategis bagi Perusahaan Multinasional

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa substance (sifat jasa yang tidak menimbulkan BUT) harus didukung oleh form (SKD yang valid sesuai PER-10/PJ/2017). Wajib Pajak harus menjadikan pengamanan SKD yang tepat waktu dan lengkap sebagai prosedur operasional standar (SOP) untuk memitigasi risiko sengketa. Tanpa SKD yang iron-clad, klaim tarif P3B akan rentan dibatalkan oleh DJP, yang berujung pada pengenaan tarif 20% dan sanksi bunga Pasal 13(2) UU KUP. Pelajaran utamanya adalah bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, kewajiban pembuktian untuk mendapatkan manfaat P3B sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter