Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atas transaksi jasa lintas batas sering menjadi titik konflik utama dalam sengketa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 di Indonesia. Kasus PT AR, yang diputus oleh Pengadilan Pajak, secara tajam menyoroti pentingnya pemenuhan persyaratan formal dan materiil Surat Keterangan Domisili (SKD) Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) untuk mengklaim tarif PPh Pasal 26 yang lebih rendah, khususnya tarif 0% berdasarkan ketentuan Laba Usaha (Pasal 7 P3B).
Inti konflik dalam sengketa ini berurat pada koreksi PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui mekanisme ekualisasi biaya yang ditemukan dalam Laporan Laba Rugi Pemohon Banding. DJP berasumsi seluruh selisih yang ditemukan merupakan objek PPh Pasal 26 karena Pemohon Banding dianggap gagal menyerahkan dokumen pendukung yang lengkap. Kegagalan ini, menurut Terbanding, menihilkan hak Pemohon Banding untuk menggunakan tarif P3B, sehingga PPh Pasal 26 wajib dikenakan tarif domestik sebesar 20%. Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa telah memiliki dan menyerahkan Form DGT yang valid, yang seharusnya memberikan hak pemajakan eksklusif kepada negara mitra sesuai Pasal 7 P3B, mengingat SPLN tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak berperan sebagai penengah dengan prinsip pembuktian. Dalam pertimbangannya, Majelis secara tegas memisahkan dua kelompok transaksi: yang didukung Form DGT dan yang tidak. Untuk transaksi yang dibuktikan dengan Form DGT yang valid, Majelis membatalkan koreksi DJP, dengan mengakui bahwa hak pemajakan memang ada di negara domisili SPLN. Namun, untuk transaksi yang gagal dibuktikan dengan SKD/DGT yang sah dan lengkap, Majelis mengukuhkan koreksi DJP. Hal ini menunjukkan bahwa persyaratan formal SKD tidak dapat diabaikan dalam proses pembuktian, meskipun argumen substansi transaksi (bahwa itu adalah jasa dan bukan BUT) mungkin benar.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan bahwa substance (sifat jasa yang tidak menimbulkan BUT) harus didukung oleh form (SKD yang valid sesuai PER-10/PJ/2017). Wajib Pajak harus menjadikan pengamanan SKD yang tepat waktu dan lengkap sebagai prosedur operasional standar (SOP) untuk memitigasi risiko sengketa. Tanpa SKD yang iron-clad, klaim tarif P3B akan rentan dibatalkan oleh DJP, yang berujung pada pengenaan tarif 20% dan sanksi bunga Pasal 13(2) UU KUP. Pelajaran utamanya adalah bahwa dalam sengketa PPh Pasal 26, kewajiban pembuktian untuk mendapatkan manfaat P3B sepenuhnya berada di tangan Wajib Pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini