Dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia, pemenuhan ambang batas formal merupakan gerbang absolut sebelum Majelis Hakim memeriksa substansi sengketa (material). Putusan Nomor PUT-006660.15/2025/PP/M.XIIB menegaskan bahwa pengabaian kewajiban pelunasan minimal 50% dari pajak yang terutang sebagaimana mandat Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak berakibat pada status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kasus ini bermula saat PT SSB mengajukan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun 2020 senilai Rp1.334.336.568, namun gagal membuktikan adanya setoran awal minimal sebesar Rp667.168.284 pada saat pendaftaran surat banding.
Inti konflik hukum ini terletak pada sifat kumulatif persyaratan formal dalam pengajuan banding. Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa hak banding Wajib Pajak dibatasi oleh kewajiban finansial tertentu sebagai syarat administratif. Di sisi lain, meskipun Pemohon Banding (PT SSB) memiliki argumen material atas nilai sengketa, ketiadaan bukti bayar 50% menjadi penghalang konstitusional bagi Majelis untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang bersifat imperatif, maka kegagalan memenuhinya menyebabkan permohonan banding cacat formil. Resolusi hukum ini diambil melalui Acara Cepat, di mana Majelis langsung menjatuhkan amar "Tidak Dapat Diterima" tanpa masuk ke dalam pokok sengketa. Implikasinya, SKPKB yang diterbitkan DJP menjadi tetap dan berkekuatan hukum, sementara Wajib Pajak kehilangan kesempatan untuk menguji kebenaran materiil koreksi di tingkat peradilan pajak.
Kesimpulan: Ketelitian administratif dalam mematuhi Pasal 36 UU Pengadilan Pajak adalah kunci utama kelangsungan sengketa di meja hijau. Tanpa bukti setoran 50%, hak konstitusional untuk mencari keadilan materiil akan gugur demi hukum.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini