Fatal! Banding Pajak PT SSB Kandas di Meja Hakim Akibat Alpa Setor 50% Pajak Terutang

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Tidak Dapat Diterima

PUT-006660.15/2025/PP/M.XIIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Selasa, 12 Mei 2026 | 11:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Fatal! Banding Pajak PT SSB Kandas di Meja Hakim Akibat Alpa Setor 50% Pajak Terutang

Analisis Putusan: Kegagalan Pemenuhan Syarat Formal 50% dan Dampak NO dalam Banding

Dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia, pemenuhan ambang batas formal merupakan gerbang absolut sebelum Majelis Hakim memeriksa substansi sengketa (material). Putusan Nomor PUT-006660.15/2025/PP/M.XIIB menegaskan bahwa pengabaian kewajiban pelunasan minimal 50% dari pajak yang terutang sebagaimana mandat Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak berakibat pada status Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kasus ini bermula saat PT SSB mengajukan banding atas SKPKB PPh Badan Tahun 2020 senilai Rp1.334.336.568, namun gagal membuktikan adanya setoran awal minimal sebesar Rp667.168.284 pada saat pendaftaran surat banding.

Inti Konflik: Sifat Imperatif Persyaratan Finansial Banding

Inti konflik hukum ini terletak pada sifat kumulatif persyaratan formal dalam pengajuan banding. Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) mempertahankan koreksinya dengan argumen bahwa hak banding Wajib Pajak dibatasi oleh kewajiban finansial tertentu sebagai syarat administratif. Di sisi lain, meskipun Pemohon Banding (PT SSB) memiliki argumen material atas nilai sengketa, ketiadaan bukti bayar 50% menjadi penghalang konstitusional bagi Majelis untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Pertimbangan Hakim: Acara Cepat dan Amar "Tidak Dapat Diterima"

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa karena syarat formal yang diatur dalam Undang-Undang bersifat imperatif, maka kegagalan memenuhinya menyebabkan permohonan banding cacat formil. Resolusi hukum ini diambil melalui Acara Cepat, di mana Majelis langsung menjatuhkan amar "Tidak Dapat Diterima" tanpa masuk ke dalam pokok sengketa. Implikasinya, SKPKB yang diterbitkan DJP menjadi tetap dan berkekuatan hukum, sementara Wajib Pajak kehilangan kesempatan untuk menguji kebenaran materiil koreksi di tingkat peradilan pajak.

Kesimpulan: Ketelitian administratif dalam mematuhi Pasal 36 UU Pengadilan Pajak adalah kunci utama kelangsungan sengketa di meja hijau. Tanpa bukti setoran 50%, hak konstitusional untuk mencari keadilan materiil akan gugur demi hukum.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001471.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2024

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001609.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001567.992022PPM.IVB Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001987.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001608.99/2021/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001543.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-001989.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001064.15/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002121.13/2023/PP/M.VIIIA Tahun 2025

15 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-003061.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter