Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Final Jasa Konstruksi Rp404 Juta: Kunci Kemenangan Ada Pada Bukti Utang dan Regulasi Saat Pembayaran

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009203.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 09:36 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi PPh Final Jasa Konstruksi Rp404 Juta: Kunci Kemenangan Ada Pada Bukti Utang dan Regulasi Saat Pembayaran

Penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi seringkali menimbulkan sengketa krusial terkait aspek saat terutang, terutama ketika Wajib Pajak menggunakan basis akuntansi akrual untuk mencatat biaya. Kasus Banding PT SSS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009203.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas prinsip cash basis dalam pemotongan PPh Jasa Konstruksi.

Inti Konflik Koreksi Ekualisasi Biaya oleh DJP

Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi DJP sebesar Rp404.821.200,00 atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018. Koreksi ini merupakan hasil ekualisasi antara biaya yang dicatat dalam General Ledger (GL) akun perluasan/rehab bangunan dengan pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi Wajib Pajak. DJP berpegangan pada fakta bahwa biaya telah dibebankan di pembukuan dan Wajib Pajak gagal memberikan penjelasan yang memadai selama pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan berdasarkan Asas Presumptio Iustae Causa.

Bantahan Pemohon Banding Berdasarkan Peristiwa Yuridis Pembayaran

Namun, Pemohon Banding, sebagai Pengguna Jasa, secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi tunggal yang kuat: PPh Final Jasa Konstruksi adalah PPh Potongan dan Pemungutan (Potput) yang saat terutangnya diatur secara spesifik. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 yang berlaku saat itu, kewajiban pemotongan PPh oleh Pengguna Jasa baru timbul pada saat pembayaran dilakukan. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti pembukuan yang menunjukkan bahwa jumlah yang dikoreksi tersebut masih berupa utang biaya jasa konstruksi yang belum dibayarkan pada masa pajak Desember 2018.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Pembatalan Seluruh Koreksi

Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima argumentasi Pemohon Banding sepenuhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa peraturan PPh Potput bersifat khusus dan mengikat. Karena Wajib Pajak terbukti belum melakukan pembayaran, maka kewajiban pemotongan PPh Final belum jatuh tempo pada masa pajak yang dikoreksi. Majelis secara tegas menyatakan bahwa koreksi Terbanding mengandung kesalahan penentuan masa pajak terutang (error in timing) dan membatalkan seluruh koreksi.

Implikasi Putusan Terhadap Penentuan Kewajiban Pemotongan Pajak

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa dalam konteks PPh Final Jasa Konstruksi, basis akuntansi yang digunakan Wajib Pajak untuk mencatat biaya (akrual) tidak serta merta menjadi penentu timbulnya kewajiban pemotongan pajak. Yang menjadi penentu adalah peristiwa yuridis yang diatur oleh PPh Potput, yaitu pembayaran. Bagi Wajib Pajak yang sering menghadapi sengketa ekualisasi biaya jasa, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi sub-ledger utang yang rinci dan kemampuan untuk membuktikan secara faktual bahwa pembayaran atas jasa konstruksi belum dilakukan pada masa pajak yang diperiksa.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002944.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter