Penerapan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) mengenai PPh Final atas Jasa Konstruksi seringkali menimbulkan sengketa krusial terkait aspek saat terutang, terutama ketika Wajib Pajak menggunakan basis akuntansi akrual untuk mencatat biaya. Kasus Banding PT SSS melawan Direktur Jenderal Pajak (DJP) yang berujung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009203.25/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025 menjadi penegasan penting atas prinsip cash basis dalam pemotongan PPh Jasa Konstruksi.
Inti konflik dalam kasus ini berawal dari koreksi DJP sebesar Rp404.821.200,00 atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2018. Koreksi ini merupakan hasil ekualisasi antara biaya yang dicatat dalam General Ledger (GL) akun perluasan/rehab bangunan dengan pelaporan PPh Final Jasa Konstruksi Wajib Pajak. DJP berpegangan pada fakta bahwa biaya telah dibebankan di pembukuan dan Wajib Pajak gagal memberikan penjelasan yang memadai selama pemeriksaan, sehingga koreksi dipertahankan berdasarkan Asas Presumptio Iustae Causa.
Namun, Pemohon Banding, sebagai Pengguna Jasa, secara konsisten membantah koreksi tersebut dengan argumentasi tunggal yang kuat: PPh Final Jasa Konstruksi adalah PPh Potongan dan Pemungutan (Potput) yang saat terutangnya diatur secara spesifik. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 yang berlaku saat itu, kewajiban pemotongan PPh oleh Pengguna Jasa baru timbul pada saat pembayaran dilakukan. Pemohon Banding berhasil menyajikan bukti pembukuan yang menunjukkan bahwa jumlah yang dikoreksi tersebut masih berupa utang biaya jasa konstruksi yang belum dibayarkan pada masa pajak Desember 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menerima argumentasi Pemohon Banding sepenuhnya. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menegaskan bahwa peraturan PPh Potput bersifat khusus dan mengikat. Karena Wajib Pajak terbukti belum melakukan pembayaran, maka kewajiban pemotongan PPh Final belum jatuh tempo pada masa pajak yang dikoreksi. Majelis secara tegas menyatakan bahwa koreksi Terbanding mengandung kesalahan penentuan masa pajak terutang (error in timing) dan membatalkan seluruh koreksi.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting yang menegaskan bahwa dalam konteks PPh Final Jasa Konstruksi, basis akuntansi yang digunakan Wajib Pajak untuk mencatat biaya (akrual) tidak serta merta menjadi penentu timbulnya kewajiban pemotongan pajak. Yang menjadi penentu adalah peristiwa yuridis yang diatur oleh PPh Potput, yaitu pembayaran. Bagi Wajib Pajak yang sering menghadapi sengketa ekualisasi biaya jasa, putusan ini menekankan pentingnya dokumentasi sub-ledger utang yang rinci dan kemampuan untuk membuktikan secara faktual bahwa pembayaran atas jasa konstruksi belum dilakukan pada masa pajak yang diperiksa.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini