Wajib Pajak Menang! Faktur Pajak "Tidak Ada" Bukan Berarti PPN Tidak Bisa Dikreditkan

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 11:25 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Wajib Pajak Menang! Faktur Pajak "Tidak Ada" Bukan Berarti PPN Tidak Bisa Dikreditkan

Analisis Hukum: Batasan Tanggung Jawab Renteng PPN atas Konfirmasi Faktur "Tidak Ada"

Koreksi Pajak Masukan atas dasar jawaban konfirmasi Faktur Pajak "Tidak Ada" seringkali menjadi momok bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah bertransaksi secara sah namun terhambat oleh ketidakpatuhan lawan transaksi. Dalam kasus sengketa ini, Terbanding (DJP) melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp203.540.493,00 kepada PT WCI (Pemohon Banding) karena Pajak Keluaran belum dilaporkan oleh PKP Penjual di sistem informasi perpajakan.

Inti Konflik: Kegagalan Sistemis Pihak Ketiga vs. Bukti Transaksi Riil

Inti konflik ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap mekanisme tanggung jawab renteng dan esensi konfirmasi faktur:

  • Pendekatan Terbanding (DJP): Bersikukuh bahwa jawaban konfirmasi "Tidak Ada" merupakan bukti materiil bahwa PPN belum masuk ke kas negara. Menggunakan Pasal 16F UU PPN, DJP mengalihkan beban PPN tersebut kepada pembeli melalui mekanisme tanggung jawab renteng.
  • Argumen Pemohon (PT WCI): Membuktikan bahwa seluruh transaksi didukung oleh bukti arus uang (pembayaran resmi melalui bank) dan arus barang yang nyata. Pemohon menegaskan bahwa kelalaian penjual dalam melaporkan pajak adalah masalah administrasi internal penjual dan tidak boleh menganulir hak pengkreditan pembeli yang beritikad baik.

Resolusi Majelis Hakim: Perlindungan Itikad Baik dan Larangan Pajak Berganda

Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi Terbanding dan memenangkan Pemohon Banding berdasarkan pertimbangan hukum yang berpihak pada keadilan substansial:

  1. Syarat Penerapan Pasal 16F: Majelis menekankan bahwa tanggung jawab renteng hanya dapat diterapkan jika pembeli tidak dapat menunjukkan bukti telah membayar pajak kepada penjual. Karena PT WCI sukses membuktikan arus pembayaran PPN kepada PKP Penjual, maka ketentuan Pasal 16F tidak dapat digunakan untuk menyalahkan pembeli.
  2. Negara Telah Menagih Penjual: Di persidangan terungkap fakta bahwa DJP telah menerbitkan SKPKB kepada PKP Penjual atas transaksi terkait. Hal ini membuktikan negara telah melakukan upaya penagihan langsung kepada pihak yang bertanggung jawab (penjual).
  3. Larangan Pemungutan Ganda: Membebankan kembali PPN tersebut kepada pembeli yang sudah membayar di awal dinilai mencederai rasa keadilan dan menciptakan pemungutan ganda (*double taxation*) yang tidak sah.

Implikasi: Kepatuhan Penjual Bukan Syarat Mutlak Pengkreditan

Putusan ini memiliki implikasi hukum yang sangat kuat bagi pengelolaan risiko PPN perusahaan:

  • Prinsip Good Faith Diutamakan: Kepatuhan pelaporan Pajak Keluaran oleh penjual bukan merupakan syarat mutlak bagi pembeli untuk mengkreditkan Pajak Masukan, sepanjang pembeli dapat membuktikan aspek materiil transaksinya secara koheren.
  • Segitiga Emas Pembuktian: Wajib Pajak wajib mengarsipkan bukti kepatuhan transaksi secara rapi, terutama kesinkronan antara Faktur Pajak fisik/elektronik, bukti transfer bank (termasuk rekening koran), dan dokumen serah terima barang (dokumen pabean/surat jalan).
Kesimpulan: Majelis Hakim membatalkan koreksi PPN Terbanding secara mutlak. Kemenangan PT WCI membuktikan bahwa di hadapan hukum peradilan pajak, bukti pembayaran riil dan itikad baik pembeli memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi daripada cacat administrasi pelaporan pihak ketiga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-009658.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008826.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter