Otoritas pajak melakukan koreksi signifikan terhadap BUT BFC dengan mereklasifikasi fungsi bisnisnya dari sekadar kantor perwakilan maskapai menjadi penyedia jasa logistik terintegrasi, yang berakibat pada hilangnya hak pembebasan pajak sesuai tax treaty. Sengketa ini berakar pada perbedaan interpretasi terhadap batasan kegiatan "pengoperasian pesawat udara dalam jalur internasional" sebagaimana diatur dalam Pasal 9 P3B Indonesia-Amerika Serikat.
Kasus ini bermula ketika BUT BFC mengklaim bahwa seluruh penghasilannya bersumber dari jasa transportasi udara internasional (port-to-port) yang seharusnya dibebaskan dari pajak di Indonesia. Namun, Terbanding menemukan fakta melalui Global Service Program Contract (GSPC) bahwa BUT BFC mengendalikan penuh operasional kurir di Indonesia melalui skema agen yang sangat terikat. Terbanding berargumen bahwa BUT BFC melakukan kegiatan usaha aktif di bidang logistik dan kurir (door-to-door) yang labanya dapat dipajaki di Indonesia berdasarkan Pasal 8 P3B (Laba Usaha).
Pemohon Banding membela diri dengan menyatakan bahwa peran mereka terbatas pada pengoperasian pesawat udara. Mengenai layanan di darat, hal tersebut dilakukan oleh pihak ketiga (RPI) sebagai entitas independen. Pemohon menegaskan bahwa sistem pelacakan dan perangkat lunak yang disediakan hanyalah sarana pendukung transportasi udara, bukan bukti bahwa mereka menjalankan bisnis logistik di darat secara langsung.
Majelis Hakim melakukan analisis mendalam terhadap substansi ekonomi dari kontrak GSPC dan interaksi fungsional antara BUT BFC dengan pelanggannya di Indonesia. Hakim menemukan bahwa Pemohon Banding tidak hanya menyediakan ruang kargo, tetapi juga mengelola manajemen sistem, penetapan harga, hingga fitur produk layanan secara menyeluruh. Majelis berpendapat bahwa kegiatan transportasi udara tersebut hanyalah satu bagian dari mata rantai bisnis logistik global FedEx. Karena Pemohon tidak mampu menyajikan pemisahan data keuangan yang membuktikan penghasilan murni port-to-port, Majelis memutuskan bahwa seluruh penghasilan tersebut adalah objek PPh Badan di Indonesia.
Putusan ini menegaskan bahwa label "Maskapai Penerbangan" tidak otomatis memberikan proteksi pajak jika fakta lapangan menunjukkan keterlibatan dalam bisnis logistik hilir. Bagi wajib pajak multinasional, pemisahan fungsi dan dokumentasi transfer pricing yang tegas antara jasa transportasi inti dan jasa pendukung menjadi krusial untuk mempertahankan fasilitas P3B.
Insight Strategis: Pentingnya *segmentasi laporan keuangan* yang rigid. Jika suatu perusahaan memiliki lini bisnis yang dilindungi *treaty* dan lini bisnis domestik, ketiadaan pembukuan yang terpisah secara finansial akan membuat Majelis Hakim memukul rata seluruh penghasilan sebagai objek pajak domestik yang dapat dikoreksi secara material.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini