Tambang Habis Tapi Tetap Ditagih Pajak? Intip Kemenangan PT DTR Melawan STP PPh 25 di Pengadilan Pajak

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008301.99/2024/PP/M.VIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 10:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Tambang Habis Tapi Tetap Ditagih Pajak? Intip Kemenangan PT DTR Melawan STP PPh 25 di Pengadilan Pajak

Analisis Putusan PT DTR: Batas Diskresi Otoritas Pajak dan Batasan Materiil Angsuran PPh Pasal 25

Sengketa pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) akibat penolakan permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sering kali menjadi titik krusial bagi Wajib Pajak yang mengalami fluktuasi bisnis ekstrem. Dalam kasus PT DTR, fokus utama terletak pada penerapan Pasal 25 ayat (6) huruf f Undang-Undang PPh dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP. Inti konflik bermula ketika Tergugat (DJP) tetap menagih angsuran PPh 25 Masa Juli 2023 berdasarkan kinerja tahun sebelumnya, padahal Penggugat telah menghentikan produksi batu bara secara total akibat habisnya cadangan tambang sejak Juni 2023, yang berujung pada proyeksi rugi fiskal di akhir tahun.

Inti Konflik: Argumen Prosedural STP vs. Realitas Teknis Penghentian Operasi Tambang

Tergugat mempertahankan koreksinya dengan argumen prosedural bahwa penerbitan STP adalah konsekuensi legal atas tidak dibayarnya angsuran yang telah ditetapkan. Tergugat merujuk pada KEP-00055/ANGSUR/KPP.3010/2023 yang sebelumnya telah menolak pengurangan angsuran Penggugat, sehingga secara formal STP dianggap sah. Sebaliknya, Penggugat membantah dengan menyodorkan bukti materiil berupa Laporan RKAB dan data teknis yang menunjukkan bahwa operasi produksi telah berhenti. Penggugat menekankan prinsip ability to pay, di mana pengenaan pajak pada entitas yang mengalami rugi fiskal nyata sebesar Rp10 milar lebih adalah tindakan yang mencederai keadilan hukum dan ekonomi.

Pertimbangan Hakim: Hakikat Angsuan Pajak dan Pengujian Kebenaran Materiil

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memberikan resolusi dengan menyatakan bahwa Pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk menguji kebenaran materiil di balik sebuah keputusan administratif. Hakim berpendapat bahwa angsuran PPh Pasal 25 pada hakikatnya adalah instrumen untuk mendekati nilai pajak terutang di akhir tahun. Ketika fakta persidangan membuktikan bahwa tidak akan ada pajak terutang di akhir tahun akibat penghentian operasi, maka mempertahankan jumlah angsuran yang tinggi menjadi tidak relevan dan bertentangan dengan semangat Pasal 20 ayat (1) UU PPh.

Analisis Dampak: Perlindungan Hukum Likuiditas Sektor Ekstraktif

Analisis dan dampak dari putusan ini menegaskan bahwa diskresi otoritas pajak dalam menolak pengurangan angsuran tidak bersifat absolut jika dihadapkan pada bukti perubahan keadaan usaha yang nyata. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak sektor ekstraktif yang menghadapi masa akhir tambang agar tidak terbebani secara likuiditas oleh tagihan pajak yang bersifat fiktif. Kesimpulannya, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh gugatan Penggugat dan membatalkan Keputusan Tergugat karena STP tersebut terbukti tidak benar secara materiil.

Insight Utama: Kasus ini menjadi preseden berharga bahwa keadilan substansial dapat menggugurkan ketetapan formal (STP) jika didukung bukti operasional yang kuat (seperti RKAB). Penolakan formal dari KPP atas permohonan wajib pajak kini bukan lagi kata akhir dalam menentukan kewajiban angsuran.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002944.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter