PT HPM Buktikan Biaya Technical Skill Bukan Objek PPh Pasal 26

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007478.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 15:10 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT HPM Buktikan Biaya Technical Skill Bukan Objek PPh Pasal 26

Analisis Putusan PT HPM: Batasan Yuridis Jasa Teknik vs. Royalti Berdasarkan P3B Indonesia-Jepang

Sengketa klasifikasi imbalan jasa antara royalti dan laba usaha kembali mengemuka dalam persidangan antara PT HPM melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 26 atas biaya Technical Skill Charge yang dibayarkan kepada Honda Motor Co., Ltd. Jepang, di mana DJP bersikukuh mengategorikan pembayaran tersebut sebagai royalti berdasarkan interpretasi atas Pasal 12 P3B Indonesia-Jepang karena dianggap melibatkan transfer know-how. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa transaksi tersebut murni merupakan penyerahan jasa teknik yang dilakukan di luar wilayah Indonesia tanpa keberadaan Bentuk Usaha Tetap (BUT), sehingga hak pemajakannya berada sepenuhnya di negara domisili (Jepang) sesuai Pasal 7 P3B.

Inti Konflik: Klaim Transfer Know-How Terbanding vs. Hak Pemajakan Negara Domisili (Pasal 7 P3B)

Majelis Hakim dalam resolusinya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen berupa kontrak, invoice, dan Certificate of Domicile (Form DGT). Pendapat hukum Majelis menegaskan bahwa jasa keterampilan teknik yang diberikan bersifat aktif dan tidak memenuhi kriteria penggunaan rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual yang statis sebagaimana definisi royalti. Karena jasa tersebut terbukti dilakukan di luar negeri dan tidak terdapat BUT di Indonesia, Majelis membatalkan seluruh koreksi Terbanding. Implikasi putusan ini mempertegas pentingnya validitas Form DGT dan dokumentasi substansi jasa dalam memitigasi risiko reklasifikasi jasa menjadi royalti oleh otoritas pajak. Kesimpulannya, ketepatan identifikasi jenis penghasilan dalam tax treaty menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa pajak internasional.

Analisa Komprehensif: Kasus ini menjadi alarm bagi perusahaan multinasional agar tidak mengabaikan rincian *timesheet*, bukti penyerahan jasa (*deliverables*), dan kelengkapan administrasi Form DGT. Ketidakmampuan membuktikan bahwa jasa dilakukan secara aktif di luar negeri sering kali menjadi celah bagi pemeriksa pajak untuk melakukan *recharacterization* demi mengejar tarif *withholding tax* yang lebih tinggi.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004815.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005071.36/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003284.16/2022/PP/M.IB Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007477.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003206.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003203.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter