Bahaya Laten Koreksi Sekunder: Ketika Selisih Transaksi Afiliasi Otomatis Dianggap Dividen 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004815.13/2023/PP/M.IA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 17:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Bahaya Laten Koreksi Sekunder: Ketika Selisih Transaksi Afiliasi Otomatis Dianggap Dividen 

Analisis Putusan PT FEI: Efek Domino Koreksi Transfer Pricing Terhadap Rekarakterisasi Dividen Terselubung (Secondary Adjustment)

Otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan rekarakterisasi selisih transaksi afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menjadi dividen terselubung atau secondary adjustment. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020, selisih tersebut dianggap sebagai pendistribusian laba secara tidak langsung kepada pemegang saham di luar negeri, yang memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak dalam negeri.

Inti Konflik: Koreksi DPP PPh Pasal 26 Rp 38,7 Miliar Atas Klaim Kemahalan Pembelian Afiliasi

Kasus ini melibatkan PT FEI, sebuah entitas yang bergerak di sektor perdagangan barang elektrik, yang menghadapi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 38,7 mihar. Inti konflik berpusat pada koreksi pembelian dari afiliasi yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai tidak wajar karena menyebabkan laba operasi perusahaan berada di bawah rentang interquartile. DJP berargumen bahwa selisih harga pembelian yang terlalu mahal tersebut merupakan "dividen terselubung" kepada pihak afiliasi di luar negeri. Di sisi lain, PT FEI menyanggah dengan menyatakan bahwa kerugian yang dialami murni disebabkan oleh faktor eksternal bisnis dan ketidakmampuan mencapai target proyek, bukan karena ketidakwajaran harga transaksi.

Pertimbangan Hukum Majelis: Sifat Dependen Koreksi Sekunder Atas Putusan PPh Badan

Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memutuskan untuk menolak banding PT FEI. Pertimbangan hukum Majelis didasarkan pada fakta bahwa koreksi primer (PPh Badan) atas transaksi tersebut telah dikuatkan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Karena koreksi primer atas ketidakwajaran harga pembelian dipertahankan, maka secara hukum koreksi sekunder berupa dividen (PPh Pasal 26) menjadi valid. Majelis menilai bahwa penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai PKKU telah selaras dengan regulasi yang berlaku.

Implikasi Multinasional: Urgensi Sinkronisasi Argumen Transfer Pricing dengan Risiko Potput

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 atas secondary adjustment bersifat dependen terhadap hasil sengketa PPh Badan (koreksi primer). Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah krusialnya sinkronisasi antara argumen transfer pricing di tingkat PPh Badan dengan mitigasi risiko pemotongan pajak di tingkat PPh Potput. Ketidakmampuan membuktikan kewajaran transaksi di level operasional akan secara otomatis menciptakan beban pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan.

Pesan Utama Mang Coding: Kesimpulannya, PT FEI gagal mematahkan kaitan logis antara koreksi harga transfer dan rekarakterisasi dividen. Perusahaan harus senantiasa memastikan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga mampu menjelaskan anomali bisnis secara substansial guna menghindari efek domino koreksi pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003379.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003377.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Ayat 4 Migas (Final) | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005071.36/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003376.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003375.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-003284.16/2022/PP/M.IB Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007477.15/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003206.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007478.13/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003203.16/2020/PP/M.IIIA Tahun 2022

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter