Otoritas pajak memiliki kewenangan melakukan rekarakterisasi selisih transaksi afiliasi yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) menjadi dividen terselubung atau secondary adjustment. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan PMK 22/2020, selisih tersebut dianggap sebagai pendistribusian laba secara tidak langsung kepada pemegang saham di luar negeri, yang memicu kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 bagi Wajib Pajak dalam negeri.
Kasus ini melibatkan PT FEI, sebuah entitas yang bergerak di sektor perdagangan barang elektrik, yang menghadapi koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 38,7 mihar. Inti konflik berpusat pada koreksi pembelian dari afiliasi yang oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai tidak wajar karena menyebabkan laba operasi perusahaan berada di bawah rentang interquartile. DJP berargumen bahwa selisih harga pembelian yang terlalu mahal tersebut merupakan "dividen terselubung" kepada pihak afiliasi di luar negeri. Di sisi lain, PT FEI menyanggah dengan menyatakan bahwa kerugian yang dialami murni disebabkan oleh faktor eksternal bisnis dan ketidakmampuan mencapai target proyek, bukan karena ketidakwajaran harga transaksi.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam resolusinya memutuskan untuk menolak banding PT FEI. Pertimbangan hukum Majelis didasarkan pada fakta bahwa koreksi primer (PPh Badan) atas transaksi tersebut telah dikuatkan dalam putusan pengadilan sebelumnya. Karena koreksi primer atas ketidakwajaran harga pembelian dipertahankan, maka secara hukum koreksi sekunder berupa dividen (PPh Pasal 26) menjadi valid. Majelis menilai bahwa penentuan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sesuai PKKU telah selaras dengan regulasi yang berlaku.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi perusahaan multinasional di Indonesia. Putusan ini menegaskan bahwa sengketa PPh Pasal 26 atas secondary adjustment bersifat dependen terhadap hasil sengketa PPh Badan (koreksi primer). Pelajaran penting bagi Wajib Pajak adalah krusialnya sinkronisasi antara argumen transfer pricing di tingkat PPh Badan dengan mitigasi risiko pemotongan pajak di tingkat PPh Potput. Ketidakmampuan membuktikan kewajaran transaksi di level operasional akan secara otomatis menciptakan beban pajak tambahan di level pemotongan/pemungutan.
Pesan Utama Mang Coding: Kesimpulannya, PT FEI gagal mematahkan kaitan logis antara koreksi harga transfer dan rekarakterisasi dividen. Perusahaan harus senantiasa memastikan dokumentasi transfer pricing (TP Doc) tidak hanya tersedia secara formal, tetapi juga mampu menjelaskan anomali bisnis secara substansial guna menghindari efek domino koreksi pajak.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini