PPN Diuji dari Angka PPh? Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Ekualisasi DJP, Ini Kunci Hukumnya!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008405.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 10:06 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Diuji dari Angka PPh? Wajib Pajak Menang Lawan Koreksi Ekualisasi DJP, Ini Kunci Hukumnya!

Sengketa perpajakan yang menimpa PT SSS menyoroti kompleksitas ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang berujung pada pembatalan seluruh koreksi. Kasus ini bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi positif DPP Penyerahan PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp92.738.883,00. Koreksi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil alokasi dari koreksi total Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2018 yang didapat melalui metode uji arus piutang/barang. PT SSS berargumen bahwa koreksi berbasis ekualisasi dan uji arus tersebut tidak sah karena Terbanding gagal membuktikan secara substantif bahwa selisih angka tersebut benar-benar merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.

Inti Konflik dan Prinsip Pembuktian PPN Sebagai Pajak Objektif

Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada prinsip pembuktian PPN sebagai pajak objektif. Terbanding bersikeras mempertahankan koreksi karena adanya ketidakhadiran dan ketiadaan data memadai dari Wajib Pajak pada tahap keberatan, sehingga Terbanding berasumsi bahwa koreksi PPh Badan secara otomatis memicu kewajiban PPN. Namun, Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada Surat Edaran (SE) DJP sendiri, yaitu SE-65/PJ/2013, yang membatasi kesimpulan dari uji arus, menekankan bahwa selisih angka semata belum dapat dijadikan dasar hukum untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dan Hasil Re-Ekualisasi Faktual

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara kritis mengaitkan sengketa PPN ini dengan putusan sengketa PPh Badan PT SSS yang terkait dan telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha yang menjadi dasar koreksi PPN. Majelis kemudian melakukan pengujian ulang (re-ekualisasi) antara total DPP PPN yang dilaporkan setahun dengan Peredaran Usaha PPh Badan yang diakui Wajib Pajak. Hasil pengujian ini menunjukkan selisih negatif, yang secara faktual membuktikan bahwa jumlah DPP PPN yang telah dilaporkan Wajib Pajak melebihi Peredaran Usaha yang diakui. Temuan ini secara tegas menganulir argumentasi Terbanding.

Resolusi Hukum dan Implikasi Signifikan Bagi Praktik Perpajakan

Resolusi hukum ini memiliki implikasi signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa dasar koreksi PPN harus bersifat independen dan faktual, tidak boleh hanya menjadi konsekuensi pasif dari koreksi PPh Badan. Bagi praktik perpajakan, putusan ini menjadi preseden penting bahwa beban pembuktian PPN tetap berada pada otoritas pajak untuk memastikan adanya unsur penyerahan BKP/JKP. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan konsistensi antara pelaporan PPN dan PPh Badan, serta memiliki dokumentasi yang rinci untuk menjelaskan setiap potensi selisih ekualisasi. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding, membatalkan koreksi yang ada.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002944.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter