Sengketa perpajakan yang menimpa PT SSS menyoroti kompleksitas ekualisasi antara Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Peredaran Usaha dalam Pajak Penghasilan (PPh) Badan, yang berujung pada pembatalan seluruh koreksi. Kasus ini bermula ketika Terbanding (DJP) melakukan koreksi positif DPP Penyerahan PPN Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp92.738.883,00. Koreksi ini tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil alokasi dari koreksi total Peredaran Usaha PPh Badan tahun 2018 yang didapat melalui metode uji arus piutang/barang. PT SSS berargumen bahwa koreksi berbasis ekualisasi dan uji arus tersebut tidak sah karena Terbanding gagal membuktikan secara substantif bahwa selisih angka tersebut benar-benar merupakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN.
Inti konflik dalam persidangan ini terletak pada prinsip pembuktian PPN sebagai pajak objektif. Terbanding bersikeras mempertahankan koreksi karena adanya ketidakhadiran dan ketiadaan data memadai dari Wajib Pajak pada tahap keberatan, sehingga Terbanding berasumsi bahwa koreksi PPh Badan secara otomatis memicu kewajiban PPN. Namun, Pemohon Banding mendasarkan bantahannya pada Surat Edaran (SE) DJP sendiri, yaitu SE-65/PJ/2013, yang membatasi kesimpulan dari uji arus, menekankan bahwa selisih angka semata belum dapat dijadikan dasar hukum untuk penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPN.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim secara kritis mengaitkan sengketa PPN ini dengan putusan sengketa PPh Badan PT SSS yang terkait dan telah membatalkan koreksi Peredaran Usaha yang menjadi dasar koreksi PPN. Majelis kemudian melakukan pengujian ulang (re-ekualisasi) antara total DPP PPN yang dilaporkan setahun dengan Peredaran Usaha PPh Badan yang diakui Wajib Pajak. Hasil pengujian ini menunjukkan selisih negatif, yang secara faktual membuktikan bahwa jumlah DPP PPN yang telah dilaporkan Wajib Pajak melebihi Peredaran Usaha yang diakui. Temuan ini secara tegas menganulir argumentasi Terbanding.
Resolusi hukum ini memiliki implikasi signifikan. Putusan ini menegaskan bahwa dasar koreksi PPN harus bersifat independen dan faktual, tidak boleh hanya menjadi konsekuensi pasif dari koreksi PPh Badan. Bagi praktik perpajakan, putusan ini menjadi preseden penting bahwa beban pembuktian PPN tetap berada pada otoritas pajak untuk memastikan adanya unsur penyerahan BKP/JKP. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan konsistensi antara pelaporan PPN dan PPh Badan, serta memiliki dokumentasi yang rinci untuk menjelaskan setiap potensi selisih ekualisasi. Putusan ini mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding, membatalkan koreksi yang ada.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini