Pembatalan SKPKB PPN: Bukti Arus Kas Tak Selalu Berarti Penyerahan Kena Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008377.16-2023-PP-M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 10:37 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Pembatalan SKPKB PPN: Bukti Arus Kas Tak Selalu Berarti Penyerahan Kena Pajak

Konsistensi data antara Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi isu sentral dalam litigasi perpajakan, khususnya ketika otoritas fiskus menggunakan metode tidak langsung seperti uji arus barang atau ekualisasi sebagai dasar koreksi. Dalam Putusan Nomor PUT-008377.16/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025, Majelis Hakim Pengadilan Pajak secara tegas mengabulkan seluruh permohonan banding Wajib Pajak, PT SSS, yang menyengketakan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Juni 2017 senilai Rp28.212.491,00. Putusan ini memberikan penekanan yuridis terhadap prinsip beban pembuktian dan validitas penggunaan temuan PPh Badan sebagai basis koreksi PPN.

Inti Konflik: Koreksi Otomatis vs Pengujian Metode Tidak Langsung

Sengketa ini berawal dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding (Direktur Jenderal Pajak/DJP). DJP mendasarkan koreksi DPP PPN pada pendekatan uji arus barang (metode tidak langsung) yang disimpulkan dari adanya koreksi atas Peredaran Usaha dalam sengketa PPh Badan Tahun 2017. Koreksi PPh Badan sebelumnya didasarkan pada uji arus piutang, yang mengasumsikan bahwa setiap aliran kas masuk adalah hasil penjualan terutang PPh. Logika DJP, jika ada penjualan terutang PPh yang belum dilaporkan, maka secara otomatis terdapat penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPN.

Di sisi lain, Pemohon Banding (WP) membantah keras korelasi otomatis tersebut. WP berargumen bahwa koreksi DJP tidak didukung oleh bukti otentik adanya objek PPN (misalnya: Faktur Pajak yang belum diterbitkan) dan menegaskan bahwa selisih dari pengujian metode tidak langsung tidak dapat serta merta diartikan sebagai Penyerahan Kena Pajak yang belum dilaporkan. WP berpegangan pada prinsip self-assessment dan telah melaporkan seluruh penyerahan yang terutang PPN berdasarkan Faktur Pajak yang dimiliki.

Resolusi Majelis Hakim: Gugurnya Pondasi Koreksi Berbasis Ekualisasi

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan merujuk pada putusan sengketa PPh Badan WP yang sama, di mana koreksi Peredaran Usaha yang menjadi pondasi koreksi PPN ini telah dibatalkan. Dalam putusan PPh Badan, WP berhasil membuktikan bahwa aliran kas masuk tidak seluruhnya berasal dari piutang dagang, melainkan dari sumber lain (misalnya: pinjaman atau setoran modal). Mengacu pada pembatalan koreksi PPh Badan tersebut, Majelis melakukan ekualisasi data ulang dan menemukan bahwa DPP PPN yang dilaporkan oleh WP sepanjang tahun 2017 bahkan telah melebihi total Peredaran Usaha dan Penghasilan Lain-lain (menciptakan selisih negatif). Oleh karena itu, Majelis menilai DJP gagal memenuhi beban pembuktian yang disyaratkan oleh Pasal 26A UU KUP untuk memastikan adanya Penyerahan Kena Pajak yang belum dilaporkan. Koreksi DPP PPN dinyatakan tidak berdasar secara hukum.

Analisis dan Implikasi bagi Praktik Litigasi Pajak

Putusan ini memiliki implikasi signifikan bagi praktik litigasi PPN dan PPh. Pertama, ini menegaskan bahwa penggunaan metode tidak langsung (uji arus) oleh DJP, khususnya yang bersifat ekualisasi antar jenis pajak, tidak dapat menjadi satu-satunya dasar penetapan tanpa didukung bukti konkret adanya objek pajak yang dimaksud (Faktur Pajak, invoice, kontrak). Kedua, putusan ini memperkuat pentingnya keterpaduan strategi sengketa bagi Wajib Pajak. Keberhasilan pembatalan koreksi pada satu jenis pajak (PPh Badan) secara langsung berimplikasi pada gugurnya dasar koreksi pada jenis pajak yang berkorelasi (PPN). Ini menjadi pelajaran penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan dokumentasi pembukuan mereka mampu menjelaskan secara rinci setiap aliran kas non-penjualan guna menangkis asumsi koreksi dari otoritas pajak.

Keputusan Majelis Hakim untuk mengabulkan seluruhnya banding PT SSS mengukuhkan prinsip bahwa dalam sengketa DPP PPN berbasis ekualisasi, beban pembuktian absolut berada di tangan Terbanding untuk mengidentifikasi dan membuktikan adanya penyerahan BKP/JKP yang belum dilaporkan. Pembatalan koreksi PPh Badan secara efektif menghancurkan fondasi koreksi PPN, menjadikan putusan ini sebagai referensi penting dalam sengketa yang melibatkan uji silang (cross-check) data antar jenis pajak.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Membetulkan

PUTP1-009658.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 25 | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008826.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter