Sengketa pemotongan PPh Pasal 26 sering kali berpusat pada kepatuhan administratif penyampaian Surat Keterangan Domisili (SKD) atau form DGT-1, sebagaimana terjadi pada PT IMI. Otoritas pajak melakukan koreksi tarif dari tarif Tax Treaty (P3B) menjadi tarif domestik 20% karena keterlambatan pelaporan dokumen formal yang dianggap menggugurkan hak pemanfaatan persetujuan penghindaran pajak berganda.
Inti konflik bermula saat Terbanding (DJP) bersikukuh bahwa berdasarkan PER-24/PJ/2010, SKD wajib dilampirkan pada SPT Masa terkait. Karena Pemohon Banding dianggap gagal memenuhi kewajiban tersebut pada saat pemeriksaan, DJP mengabaikan substansi kependudukan subjek pajak luar negeri tersebut. Sebaliknya, Pemohon Banding berargumen bahwa hak pemanfaatan P3B adalah hak substantif yang tidak seharusnya dianulir hanya karena kendala prosedural pelaporan, sepanjang dokumen tersebut valid dan telah tersedia.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya mengambil jalan tengah yang berkeadilan dengan melakukan pemeriksaan material atas ketersediaan dokumen asli. Majelis menegaskan bahwa regulasi tingkat Direktur Jenderal Pajak tidak boleh membatalkan kedudukan P3B yang merupakan perjanjian internasional. Hasilnya, untuk vendor dari Jerman dan India yang dokumen aslinya dapat dibuktikan di persidangan, tarif treaty tetap diakui. Namun, untuk vendor dari Jepang yang gagal menunjukkan SKD asli, koreksi tarif 20% oleh DJP tetap dipertahankan.
Putusan ini memberikan implikasi krusial bagi Wajib Pajak bahwa tertib administrasi dokumen hardcopy asli adalah kunci utama dalam litigasi. Kemenangan parsial PT IMI menunjukkan bahwa meskipun substansi hukum P3B dijunjung tinggi oleh hakim, ketiadaan fisik dokumen tetap menjadi batu sandungan yang tidak terelakkan. Perusahaan harus memastikan sistem pengarsipan dokumen perpajakan internasional dilakukan secara rigid untuk menghindari beban pajak tambahan akibat sengketa tarif.
Kesimpulannya: Sengketa ini menegaskan bahwa dalam hukum pajak Indonesia, aspek formal dan material merupakan dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan. Wajib Pajak disarankan untuk melakukan rekonsiliasi berkala atas dokumen DGT-1 sebelum melaporkan SPT Masa guna memitigasi risiko koreksi tarif di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini