Penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia sering kali mencapai titik akhir di Pengadilan Pajak, menuntut konsistensi dan strategi pembuktian yang matang dari Wajib Pajak (WP). Kasus PT SSS menyoroti bagaimana koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang timbul dari proses ekualisasi biaya dapat menggugurkan permohonan banding akibat inkonsistensi sikap WP di persidangan. Koreksi ini berpusat pada temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp334.275.899,00 yang diduga berasal dari biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 23 namun belum dipotong/disetor.
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari hasil ekualisasi yang dilakukan DJP, yang membandingkan total biaya yang dibebankan di Laporan Keuangan WP dengan total DPP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. DJP berargumen bahwa selisih tersebut, yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan oleh PT SSS sebagai non-objek PPh Pasal 23 pada saat pemeriksaan, harus dipertahankan sesuai dengan Asas Presumptio Iustae Causa. Sebaliknya, PT SSS mengajukan banding dengan dalih bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif dan melanggar prinsip pembuktian yang memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemeriksaan.
Namun, titik balik krusial terjadi di hadapan Majelis Hakim. Meskipun PT SSS awalnya mengajukan banding untuk membatalkan koreksi, mereka secara eksplisit menyatakan setuju dan tidak mempermasalahkan lagi nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp334.275.899,00. Pernyataan penerimaan ini secara otomatis menghilangkan isu sengketa yang dibawa ke ranah pengadilan.
Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, berpegangan pada fakta persidangan tersebut. Majelis tidak lagi perlu menguji substansi kebenaran materiil dari objek PPh Pasal 23 tersebut. Keputusan Majelis didasarkan pada kesimpulan bahwa dalil banding telah gugur karena Pemohon Banding sendiri telah menerima koreksi material yang disengketakan. Akibatnya, Majelis Hakim menolak Banding PT SSS and mempertahankan seluruh ketetapan pajak Terbanding.
Kasus PT SSS ini memberikan implikasi mendalam bagi praktik perpajakan Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan pentingnya konsistensi sikap Wajib Pajak di setiap tingkatan upaya hukum. Bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi berbasis ekualisasi, pelajaran utamanya adalah mempersiapkan dokumentasi yang sangat detail dan komprehensif. Wajib Pajak harus dapat membuktikan secara rinci, pos per pos, mengapa suatu biaya di buku besar bukanlah objek PPh Pasal 23 atau mengapa sudah dikecualikan dari pemotongan.
Kegagalan untuk memberikan pembuktian yang tuntas pada tahap pemeriksaan, diikuti dengan pencabutan sengketa di Pengadilan, menunjukkan kurangnya strategi litigasi yang solid. Kesimpulannya, untuk memenangkan sengketa ekualisasi PPh Pasal 23, WP tidak hanya perlu mengajukan keberatan yang logis, tetapi juga harus konsisten dalam mempertahankan bantahan tersebut dengan pembuktian yang spesifik dan rinci di setiap forum, hingga vonis akhir dibacakan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini