Gugur di Pengadilan Pajak: Pelajaran Pahit PT SSS Saat Banding PPh Pasal 23 Ditolak Karena Mencabut Sengketa Koreksi Ekualisasi Biaya [(PUT-009202.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025)]

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-009202.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 09:56 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gugur di Pengadilan Pajak: Pelajaran Pahit PT SSS Saat Banding PPh Pasal 23 Ditolak Karena Mencabut Sengketa Koreksi Ekualisasi Biaya [(PUT-009202.12/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025)]

Penyelesaian sengketa perpajakan di Indonesia sering kali mencapai titik akhir di Pengadilan Pajak, menuntut konsistensi dan strategi pembuktian yang matang dari Wajib Pajak (WP). Kasus PT SSS menyoroti bagaimana koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 yang timbul dari proses ekualisasi biaya dapat menggugurkan permohonan banding akibat inkonsistensi sikap WP di persidangan. Koreksi ini berpusat pada temuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas selisih Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2018 sebesar Rp334.275.899,00 yang diduga berasal dari biaya-biaya yang terutang PPh Pasal 23 namun belum dipotong/disetor.

Inti Konflik Hasil Ekualisasi Biaya oleh DJP

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari hasil ekualisasi yang dilakukan DJP, yang membandingkan total biaya yang dibebankan di Laporan Keuangan WP dengan total DPP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23. DJP berargumen bahwa selisih tersebut, yang tidak dapat dijelaskan atau dibuktikan oleh PT SSS sebagai non-objek PPh Pasal 23 pada saat pemeriksaan, harus dipertahankan sesuai dengan Asas Presumptio Iustae Causa. Sebaliknya, PT SSS mengajukan banding dengan dalih bahwa koreksi tersebut bersifat asumtif dan melanggar prinsip pembuktian yang memadai sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Titik Balik Krusial di Hadapan Majelis Hakim

Namun, titik balik krusial terjadi di hadapan Majelis Hakim. Meskipun PT SSS awalnya mengajukan banding untuk membatalkan koreksi, mereka secara eksplisit menyatakan setuju dan tidak mempermasalahkan lagi nilai koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp334.275.899,00. Pernyataan penerimaan ini secara otomatis menghilangkan isu sengketa yang dibawa ke ranah pengadilan.

Pertimbangan Hukum dan Putusan Akhir Majelis Hakim

Majelis Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, berpegangan pada fakta persidangan tersebut. Majelis tidak lagi perlu menguji substansi kebenaran materiil dari objek PPh Pasal 23 tersebut. Keputusan Majelis didasarkan pada kesimpulan bahwa dalil banding telah gugur karena Pemohon Banding sendiri telah menerima koreksi material yang disengketakan. Akibatnya, Majelis Hakim menolak Banding PT SSS and mempertahankan seluruh ketetapan pajak Terbanding.

Implikasi Mendalam Bagi Praktik Perpajakan Wajib Pajak

Kasus PT SSS ini memberikan implikasi mendalam bagi praktik perpajakan Wajib Pajak. Putusan ini menjadi preseden kuat yang menegaskan pentingnya konsistensi sikap Wajib Pajak di setiap tingkatan upaya hukum. Bagi Wajib Pajak yang menghadapi koreksi berbasis ekualisasi, pelajaran utamanya adalah mempersiapkan dokumentasi yang sangat detail dan komprehensif. Wajib Pajak harus dapat membuktikan secara rinci, pos per pos, mengapa suatu biaya di buku besar bukanlah objek PPh Pasal 23 atau mengapa sudah dikecualikan dari pemotongan.

Kegagalan untuk memberikan pembuktian yang tuntas pada tahap pemeriksaan, diikuti dengan pencabutan sengketa di Pengadilan, menunjukkan kurangnya strategi litigasi yang solid. Kesimpulannya, untuk memenangkan sengketa ekualisasi PPh Pasal 23, WP tidak hanya perlu mengajukan keberatan yang logis, tetapi juga harus konsisten dalam mempertahankan bantahan tersebut dengan pembuktian yang spesifik dan rinci di setiap forum, hingga vonis akhir dibacakan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002944.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter