Angka Kredit Pajak Keliru dalam Putusan? Inilah Cara DJP dan Wajib Pajak Melakukan Koreksi Lewat Jalur Acara Cepat

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Membetulkan

PUTP1-002250.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

Taxindo Prime Consulting
Senin, 18 Mei 2026 | 09:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Angka Kredit Pajak Keliru dalam Putusan? Inilah Cara DJP dan Wajib Pajak Melakukan Koreksi Lewat Jalur Acara Cepat

Analisis Putusan Pembetulan MD: Koreksi Nilai Kredit Pajak Melalui Prosedur Acara Cepat

Penggunaan prosedur Acara Cepat berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Pengadilan Pajak menjadi krusial ketika ditemukan kesalahan redaksional yang berpotensi menghambat eksekusi hak dan kewajiban perpajakan. Dalam sengketa antara MD dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), ditemukan ketidaksinkronan data nilai kredit pajak yang dapat diperhitungkan, yang menuntut tindakan korektif segera demi kepastian hukum bagi kedua belah pihak.

Inti Konflik: Ketidaksinkronan Data Kredit Pajak Pasca-Putusan

Inti konflik ini bermula pasca-ucapan Putusan Nomor PUT-002250.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020. Terbanding (DJP) mengidentifikasi adanya kesalahan tulis pada halaman 46 putusan tersebut, di mana nilai "Pajak yang dapat diperhitungkan" tercatat sebesar Rp 112.029.218,00. Berdasarkan data persidangan dan perhitungan material, angka yang seharusnya muncul adalah Rp 122.945.921,00. Terbanding kemudian mengajukan permohonan pembetulan secara resmi untuk menyelaraskan amar putusan dengan fakta hukum yang telah diputus oleh Majelis.

Pertimbangan Hakim: Penerapan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak

Majelis Hakim IIIA Pengadilan Pajak, setelah meneliti kembali berkas sengketa dan bukti-bukti yang ada, mengakui adanya kekeliruan administratif tersebut. Mengingat kesalahan ini murni bersifat tulis dan hitung tanpa mengubah substansi sengketa yang telah diputus sebelumnya, Majelis menggunakan wewenang dalam Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak. Prosedur ini memungkinkan Majelis untuk membetulkan putusan tanpa melalui proses persidangan biasa yang panjang, namun tetap menjaga aspek formalitas hukum.

Resolusi Perkara: Sinkronisasi dan Implikasi Hukum Bagi Wajib Pajak

Resolusi perkara ini tertuang dalam Putusan Nomor PUTP1-002250.16/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021 yang menyatakan mengabulkan permohonan pembetulan tersebut. Majelis menginstruksikan perubahan nilai kredit pajak ke angka yang benar dan menegaskan bahwa putusan pembetulan ini adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan orisinalnya. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPP terkait untuk melakukan tindak lanjut penagihan atau pengembalian pajak sesuai nilai yang akurat.

Insight Strategis: Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya melakukan review mendalam terhadap salinan putusan yang diterima. Meskipun Wajib Pajak memenangkan sengketa, kesalahan angka pada amar putusan dapat menyulitkan proses administrasi di tingkat kantor pajak. Kasus ini membuktikan bahwa jalur pembetulan adalah solusi legal yang efektif untuk memastikan bahwa keadilan substansial tidak terhalang oleh kesalahan klerikal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia sini


18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Membetulkan

PUTP1-010285.15/2018/PP/M.IIIA Tahun 2020

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002741.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2021

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002924.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001739.99/2025/PP/M.IB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002920.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008318.15/2023/PP/M.XIIIA Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002918.16/2023/PP/M.IIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002419.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002447.14/2023/PP/M.IIIA Tahun 2024

18 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-002944.12/2022/PP/M.IIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter