Koreksi biaya jasa intra-grup seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan transfer pricing oleh otoritas pajak, terutama terkait pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test). Dalam sengketa ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi positif atas biaya jasa sistem informasi yang dibayarkan kepada pihak afiliasi di Belanda karena dianggap tidak memiliki bukti penyerahan jasa yang nyata. DJP menitikberatkan pada Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan SE-50/PJ/2013, menuntut bukti dokumentasi yang sangat detail untuk membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Wajib Pajak melawan dengan argumentasi bahwa sistem SAP dan ToPS adalah infrastruktur vital yang mengintegrasikan seluruh proses produksi dan pelaporan keuangan mereka dengan standar global. Tanpa akses ke sistem ini, operasional harian tidak dapat dijalankan secara efisien. Wajib Pajak menyajikan bukti komprehensif mulai dari kontrak perjanjian, invoice, hingga bukti nyata berupa penggunaan aplikasi dalam operasional. Majelis Hakim akhirnya sependapat dengan Wajib Pajak, menyatakan bahwa bukti-bukti tersebut cukup untuk menunjukkan adanya manfaat ekonomi dan eksistensi transaksi. Putusan ini menegaskan bahwa selama Wajib Pajak dapat membuktikan keterkaitan langsung antara biaya jasa afiliasi dengan operasional bisnis, maka biaya tersebut sah secara fiskal untuk dikurangkan.