Sengketa pengkreditan Pajak Masukan sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak, terutama terkait interpretasi "hubungan langsung dengan kegiatan usaha." Dalam kasus PT MSP, pengadilan menegaskan bahwa klaim operasional tanpa dukungan bukti dokumenter yang kuat akan berujung pada penolakan pengkreditan. Inti konflik terletak pada koreksi atas pembelian motor dan sewa helikopter yang dianggap Terbanding bukan untuk kepentingan perusahaan.
Terbanding menemukan bahwa motor yang diklaim sebagai kendaraan operasional kebun ternyata tercatat atas nama pribadi karyawan dan terdapat skema potong gaji, yang secara hukum menunjukkan kepemilikan individu. Di sisi lain, biaya sewa helikopter untuk pemantauan titik api ditolak karena kurangnya manifest penumpang dan laporan hasil survei yang membuktikan kegiatan tersebut benar-benar dilakukan untuk kepentingan perusahaan pada masa pajak Januari 2019.
Majelis Hakim dalam resolusinya menekankan bahwa beban pembuktian yuridis berada pada Pemohon Banding. Karena PT MSP tidak dapat menunjukkan bukti pencatatan motor dalam daftar aset SPT PPh Badan serta gagal menyajikan laporan teknis hasil penerbangan helikopter, Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Terbanding. Implikasi dari putusan ini bagi wajib pajak lain adalah pentingnya sinkronisasi antara pencatatan akuntansi, pelaporan SPT, dan bukti fisik aktivitas lapangan. Kesimpulannya, validitas Pajak Masukan tidak hanya bergantung pada keabsahan Faktur Pajak, tetapi juga pada kemampuan membuktikan relevansi biaya tersebut terhadap kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan secara konkret.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini