Direktorat Jenderal Pajak sering kali melakukan koreksi PPh Pasal 23 berbasis klasifikasi akun biaya secara formal tanpa mendalami substansi ekonomi transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sengketa antara PT MCI melawan Terbanding berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya klaim kepecahan produk yang dianggap sebagai hadiah atau penghargaan oleh pemeriksa pajak. Konflik muncul ketika fiskus mengasumsikan setiap biaya di akun promosi adalah objek pemotongan pajak, sementara Wajib Pajak bersikeras bahwa pembayaran tersebut adalah penggantian kerugian materiil bagi distributor atas produk genteng yang rusak.
Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa klaim kepecahan adalah bentuk kompensasi atas barang yang tidak dapat dijual kembali oleh pelanggan, sehingga tidak memenuhi definisi penghasilan berupa hadiah. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa tanpa bukti NPWP penerima dan dokumen yang dianggap kompeten saat pemeriksaan, biaya tersebut harus dipajaki dengan tarif maksimal. Resolusi sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim melalui pemeriksaan bukti materiil berupa Berita Acara Barang Pecah dan alur arus uang yang membuktikan bahwa transaksi tersebut murni penggantian barang rusak.
Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian yang gagal dipenuhi Terbanding untuk membuktikan unsur "hadiah" mengakibatkan koreksi harus dibatalkan. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam penamaan akun biaya dan pentingnya menyimpan dokumen sumber seperti berita acara kerusakan sebagai alat bukti utama di persidangan. Kesimpulannya, substansi transaksi sebagai ganti rugi materiil mengesampingkan asumsi formal fiskus terkait objek PPh Pasal 23.