Klaim Barang Pecah Bukan Hadiah: Strategi Menghadapi Koreksi Asumsitif PPh 23

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011286.12/2021/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Klaim Barang Pecah Bukan Hadiah: Strategi Menghadapi Koreksi Asumsitif PPh 23

Direktorat Jenderal Pajak sering kali melakukan koreksi PPh Pasal 23 berbasis klasifikasi akun biaya secara formal tanpa mendalami substansi ekonomi transaksi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Sengketa antara PT MCI melawan Terbanding berfokus pada koreksi DPP PPh Pasal 23 atas biaya klaim kepecahan produk yang dianggap sebagai hadiah atau penghargaan oleh pemeriksa pajak. Konflik muncul ketika fiskus mengasumsikan setiap biaya di akun promosi adalah objek pemotongan pajak, sementara Wajib Pajak bersikeras bahwa pembayaran tersebut adalah penggantian kerugian materiil bagi distributor atas produk genteng yang rusak.

Pemohon Banding secara konsisten berargumen bahwa klaim kepecahan adalah bentuk kompensasi atas barang yang tidak dapat dijual kembali oleh pelanggan, sehingga tidak memenuhi definisi penghasilan berupa hadiah. Sebaliknya, Terbanding tetap pada pendiriannya bahwa tanpa bukti NPWP penerima dan dokumen yang dianggap kompeten saat pemeriksaan, biaya tersebut harus dipajaki dengan tarif maksimal. Resolusi sengketa ini ditentukan oleh Majelis Hakim melalui pemeriksaan bukti materiil berupa Berita Acara Barang Pecah dan alur arus uang yang membuktikan bahwa transaksi tersebut murni penggantian barang rusak.

Majelis Hakim menegaskan bahwa beban pembuktian yang gagal dipenuhi Terbanding untuk membuktikan unsur "hadiah" mengakibatkan koreksi harus dibatalkan. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi Wajib Pajak untuk lebih teliti dalam penamaan akun biaya dan pentingnya menyimpan dokumen sumber seperti berita acara kerusakan sebagai alat bukti utama di persidangan. Kesimpulannya, substansi transaksi sebagai ganti rugi materiil mengesampingkan asumsi formal fiskus terkait objek PPh Pasal 23.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


08 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011891.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

08 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011179.16/2021/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010218.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009406.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

07 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-009364.99/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

06 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-008746.15/2023/PP/M.IA Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008082.16/2021/PP/M.XB Tahun 2025

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-008036.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

05 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-007777.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter