Beranda Publikasi & Konsultasi Konsultasi Bagi Dividen ke Perusahaan Lain, Haruskah Potong PPh 23?
KONSULTASI PAJAK

Bagi Dividen ke Perusahaan Lain, Haruskah Potong PPh 23?

27 September 2025
Andi
Andi
CV Sukses Ratna, Jakarta

Siang, Saya Andi dari CV Sukses Ratna ingin membagikan dividen kepada pemegang saham yang merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Hal yang ingin saya tanyakan terkait dengan "Bagaimana mekanisme pemotongan PPh Pasal 23 untuk dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak badan dalam negeri ini?"
 

Ria Apriyanti
Ria Apriyanti
Senior Tax Consultant
Jawaban:
Dividen yang dibayarkan oleh CV Sukses kepada pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri dikenakan PPh Pasal 23. Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPh. Tarif yang berlaku adalah 15% dari jumlah bruto dividen yang dibagikan. CV Sukses sebagai pihak yang membayarkan dividen wajib melakukan pemotongan ini, menyetorkannya ke kas negara, dan memberikan bukti potong kepada pemegang saham badan tersebut. Namun, terdapat pengecualian penting, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri tidak dikenakan PPh Pasal 23 jika Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
  1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
  2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
  3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
  4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konsultan pajak, akuntansi, bisnis dan hukum bisnis. TPC memiliki berbagai layanan konsultasi yang dapat memberikan edukasi, saran, serta solusi atas seluruh masalah perpajakan, akuntansi dan bisnis secara objektif, mendalam dan independen.

TPC memiliki berbagai layanan perpajakan, akuntansi dan hukum bisnis yang meliputi antara lain konsultasi pajak domestik, konsultasi pajak internasional, penyusunan dokumentasi transfer pricing, pendampingan pemeriksaan pajak, pendampingan penyelesaian sengketa pajak (litigasi), layanan perencanaan dan manajemen pajak, tax due dilligence, strukturisasi transaksi, layanan tinjauan perpajakan atas rencana transaksi, layanan bea cukai, jasa konsultan bisnis dan akuntansi serta layanan konsultasi hukum.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting
Taxindo Prime Consulting
Kalender Pajak
×
Gabung Newsletter