Income Tax Article 21/26 (PPh Pasal 21/26)
Modul, Slide Presentation and FAQs

FAQ on Benefits in Kind (Natura) and Facilities under MoF Regulation No. 66

Taxindo Prime Consulting • 23 Februari 2026
00:00
Optimized with Google Chrome

FAQ on Benefits in Kind (Natura) and Facilities under MoF Regulation No. 66

    Pembelian tiket pulang-pergi dalam rangka pulang pegawai ke homebase bagi pemberi kerja yang menerapkan sistem roster merupakan imbalan kerja dalam bentuk natura tiket pesawat. Pembelian tiket pulang-pergi ini merupakan penghasilan objek pemotongan PPh Pasal 21 kecuali lokasi tambang dimaksud memperoleh Surat Keputusan

    Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu.

    Pasal 10 ayat (2) huruf a berbunyi "kontrak karya".

    Izin pertambangan tertentu meliputi:

    1. kontrak karya,
    2. PKP2B, dan
    3. izin di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara, antara lain izin yang diatur dalam UU No 4/2009 stdtd UU No 3/2020.

     

    Terdapat dua jenis perusahaan yang bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, yaitu:

      1. pemegang izin pertambangan tertentu; dan
      2. selain pemegang izin pertambangan tertentu

    Permohonan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu untuk izin pertambangan tertentu hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin pertambangan tertentu.

     

    Dalam hal di lokasi pertambangan terdapat perusahaan-perusahaan lain (kontraktor), maka perlu dilihat apakah para kontraktor memiliki izin pertambangan tertentu. Dalam hal memilki izin, perusahaan kontraktor tersebut bisa mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sesuai jangka waktu berlakunya izin pertambangan tertentu.

     

    Dalam hal tidak memiliki izin, perusahaan kontraktor tersebut dapat memperoleh penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu (sebagai perusahaan non-pertambangan) untuk jangka waktu lima tahun dan dapat meminta perpanjangan setiap lima tahun

    Akan diberikan penegasan lebih lanjut

    Biaya penyusutan hanya diperbolehkan untuk kenikmatan berupa fasilitas dari aktiva yang dimiliki pemberi kerja. Pembebanan atas natura selesai pada saat barang tersebut dialihkan kepemilikannya kepada penerima.

     

    Atas kenikmatan berupa fasilitas kendaraan bagi direksi, contohnya sedan, beban penyusutan sedan tersebut dapat dibebankan 100% sepanjang sedan tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas kendaraan bagi pegawai.

    Perlu diperhatikan apakah berupa natura (dialihkan kepemilikannya) atau kenikmatan (hak untuk memanfaatkan). Dalam hal berbentuk kenikmatan, beban penyusutan dapat dibebankan 100% sepanjang komputer/laptop tersebut diperuntukkan sebagai imbalan kerja dalam bentuk fasilitas komputer/laptop bagi pegawai

    Benar, biaya pemeliharaan dan biaya penyusutan termasuk dalam pengertian yang dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b PMK 66 Tahun 2023

    Dalam hal perjalanan dinas dimaksudkan sepenuhnya untuk menjalankan tugas dan fungsi dari pegawai yang bersangkutan, dan pegawai yang bersangkutan tidak memiliki intensi untuk memperoleh penghasilan dari perjalanan dinas yang diberikan dalam bentuk:

    1. lumpsum (uang saku perjalanan), maka selisih lebih antara uang lumpsum setelah dikurangi dengan biaya akomodasi/tiket/makan selama perjalanan dinas (at cost) merupakan penghasilan dalam bentuk uang;
    2. reimbursement biaya perjalanan dinas atau tagihan perjalanan dinas dibayar langsung pemberi kerja (business to business), bukan merupakan penghasilan

    Ketentuan tersebut dipahami bahwa ketentuan natura dan/atau kenikmatan sebagai objek PPh dimulai pada Tahun Pajak 2022. Namun, untuk memberi kepastian hukum mengenai penerapan ketentuan PPh atas natura dan/atau kenikmatan, natura kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun kalender 2022 dikecualikan dari objek PPh.

    Hak pemanfaatan dipegang perseorangan memiliki maksud bahwa fasilitas tempat tinggal dimaksud antara lain didedikasikan untuk dihuni oleh perseorangan (individual) dan individu tersebut dapat mengontrol penggunaan fasilitas dimaksud selama masa pemberian hak tinggal, termasuk mengajak keluarganya untuk menghuni tempat tinggal dimaksud

    Fasilitas apartemen atau rumah, baik itu aktiva perusahaan atau aktiva pihak lain yang disewa perusahaan dapat masuk dalam negative list sepanjang memenuhi ketentuan dalam Lampiran Huruf A angka 7

    Dalam hal yang diberikan hanya fasilitas rumah tinggalnya saja (berupa kenikmatan), maka penilaian didasarkan pada biaya yang dikeluarkan/seharusnya dikeluarkan pemberi kerja untuk dapat memberikan fasilitas dimaksud. Atas penilaian tersebut, dalam hal merupakan fasilitas tempat tinggal individual, terdapat batasan dikecualikan dari objek pajak penghasilan sebesar Rp2.000.000,00 per pegawai per bulan. Dalam hal rumah tinggal dialihnamakan kepada pegawai (berupa natura), maka penilaian didasarkan pada nilai pasar rumah tinggal dimaksud

    Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dengan pegawai telah diatur bahwa fasilitas rumah dimaksud adalah untuk satu tahun, maka meski mulai bulan ke-7 tidak dihuni pegawai yang bersangkutan, pegawai yang bersangkutan tetap dipotong PPh Pasal 21 dengan DPP sebesar bagian biaya penyusutan dan biaya lainnya terkait fasilitas rumah pada bulan terkait.

     

    Apabila dalam kesepakatan kerja antara pemberi kerja dan pegawai mengatur bahwa fasilitas rumah dimaksud berakhir pada bulan ke-6, dan pemberi kerja tidak memberikan fasilitas rumah tersebut untuk pegawai lainnya atau tidak memanfaatkan fasilitas rumah dimaksud untuk kegiatan 3M lainnya, maka pengeluaran dan bagian penyusutan mulai bulan ke-7 sampai dengan ke-12 tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal).

    Pemberi kerja dapat membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan terkait serta menerbitkan Bukti Potong 1721 A1 yang baru. Pemberi kerja dapat melakukan kompensasi atas lebih bayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

     

    Selanjutnya Pegawai dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan dengan mengubah kredit PPh Pasal 21 berdasarkan Bupot 1721 A1 yang baru.

    Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.

    Secara umum, penggantian dalam bentuk uang atas biaya pengobatan yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai (reimbursement) merupakan salah satu jenis imbalan kerja dalam bentuk uang dan bukan merupakan cakupan PMK Nomor 66 Tahun 2023.

    Dalam hal reimbursement atas layanan kesehatan dan pengobatan pegawai dalam rangka:

    1. kecelakaan kerja;
    2. penyakit akibat kerja;
    3. kedaruratan penyelamatan jiwa; atau
    4. perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja,

    mengingat kondisi kedaruratan bagi pegawai, mekanisme reimbursement tersebut termasuk dalam pengertian fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh.

    Kupon makan di luar kantor yang diterima oleh bidang lain selain bidang yang sifat pekerjaannya dapat memanfaatkan pemberian makanan di tempat kerja merupakan objek PPh secara keseluruhan.

    Baju lab, baju tahan panas yang disediakan pemberi kerja berdasarkan standar keamanan/keselamatan/kesehatan tertentu yang diatur oleh kementerian/lembaga yang membidanginya termasuk dalam cakupan pengertian natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan yang dikecualikan dari objek PPh sesuai Pasal 6 PMK 66/2023

    Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible

    Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible

    Secara umum, dalam hal suatu natura/kenikmatan diberikan dalam cakupan imbalan kerja atau imbalan jasa maka skema yang digunakan adalah taxable-deductible

    Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023

    Tidak hanya untuk pengusaha pertambangan namun penetapan daerah tertentu berlaku untuk semua sektor sepanjang memenuhi ketentuan dalam PMK 66 Tahun 2023

    Sepanjang perusahaan memberikan makanan tersebut ke semua pegawai, maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

    Sepanjang perusahaan memberikan ke semua pegawai walaupun terdapat perbedaan menu maka dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan

    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam PMK-66/2023 merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022 yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana diatur dalam PMK-66/2023 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib 

    Pajak sehingga dalam hal terdapat penggantian/imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan maka pada dasarnya natura/kenikmatan dimaksud merupakan pengganti uang untuk pembayaran atas jasa yang diterimanya. Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP dan juga bukan merupakan pemberian cuma-cuma BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022, tetapi merupakan penyerahan BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya  merupakan  JKP.  DPP  yang  digunakan  adalah  harga  jual  atau penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) UU PPN

    Pada prinsipnya, tidak muncul jenis biaya baru atas pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai. Biaya natura/kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan

    Penerapan KEP-220/PJ/2002 dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan PMK-66 Tahun 2023.

    Pakaian seragam yang digunakan untuk keperluan dinas dapat dibiayakan oleh perusahaan dan merupakan penghasilan bagi pegawai. Seragam dinas tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai.

    Nilai berdasarkan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menyediakan fasilitas kendaraan, antara lain biaya penyusutan, biaya pemeliharaan, bensin, sopir, dan lain-lain.

    Family gathering merupakan kenikmatan.

     

    Sedangkan, employee gathering dan perjalanan dinas bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat employee gathering/perjalanan dinas tersebut untuk kepentingan perusahaan karena masuk kategori biaya operasional perusahaan.

    Contoh: employee gathering dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin

    team building yang kompak, seperti Internalisasi Corporate Value.

    Contoh perjalanan dinas yang murni untuk keperluan perusahaan adalah seorang auditor yang ditugaskan ke luar kota untuk melakukan audit kepada klien.

    Dalam hal biaya perjalanan dinas diberikan secara lump sum kepada pegawai, atas pengeluaran-pengeluaran yang dapat dibuktikan bahwa biaya tersebut untuk keperluan dinas (tiket pesawat/kereta, hotel, tol, bensin, dll), atas biaya tersebut bukan penghasilan dan merupakan biaya operasional perusahaan. Selisihnya, yang tidak dapat dibuktikan sebagai biaya dalam rangka perjalanan dinas, merupakan penghasilan.

     

    Namun demikian, perlu diperhatikan apabila employee gathering atau perjalanan dinas memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan, dan pegawai memiliki intensi untuk melakukan employee gathering/perjalanan dinas tersebut, maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan dan tidak terdapat pengecualian. Contoh 1: employee gathering berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur.

    Contoh 2: perjalanan dinas ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

     

    Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan:

    1. family gathering merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan;
    2. employee    gathering    yang    merupakan   perjalanan    dinas    merupakan   biaya operasional yang dapat dibiayakan;
    3. employee gathering yang memberikan manfaat lebih besar ke pegawai dan ada intensi pegawai untuk memperolehnya merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan.

    Pada prinsipnya, dalam hal tercantum di kontrak kerja bahwa salah satu imbalan kerja adalah fasilitas kesehatan berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan, atas fasilitas tersebut merupakan kenikmatan.

     

    Secara umum terdapat dua perlakuan atas fasilitas kesehatan berupa pembayaran RS untuk pegawai yang melahirkan:

    1. tidak dikecualikan dari objek PPh karena batasan fasilitas kesehatan dan pengobatan yang dikecualikan dari objek PPh terbatas dalam rangka kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau perawatan dan pengobatan lanjutan sebagai akibat dari kecelakaan kerja dan/atau penyakit akibat kerja; atau
    2. dikecualikan dari objek PPh dalam hal pemberi kerja telah mendapatkan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu, dan fasilitas kesehatan tersebut diberikan di daerah tertentu, kota/kabupaten lokasi daerah tertentu, atau kota/kabupaten yang berbatasan dengan kota/kabupaten lokasi daerah tertentu.

    Batasan jumlah maksimal nilai bingkisan tersebut di luar bingkisan yang diterima di lima hari raya yang telah ditentukan sebagaimana ditentukan dalam lampiran huruf A angka 1 PMK-66 Tahun 2023. Lihat contoh pada lampiran huruf B angka 2.

    Acara outbound/penguatan mental oleh pemberi kerja kepada seluruh pegawai bukan merupakan kenikmatan bagi pegawai dengan syarat outbound/penguatan mental tersebut untuk kepentingan perusahaan dan masuk kategori biaya operasional perusahaan.

    Contoh: outbound/penguatan mental dengan tujuan untuk mengeratkan pegawai atau menjalin team building yang kompak, seperti Internalisasi Corporate Value.

    Namun demikian, perlu diperhatikan apabila acara outbound/penguatan mental memberikan manfaat kepada pegawai lebih besar daripada perusahaan, dan pegawai memiliki intensi untuk melakukan outbound/penguatan mental maka masuk kategori penghasilan dalam bentuk kenikmatan dan tidak terdapat pengecualian.

     

    Contoh 1: outbound/penguatan mental berupa menginap di Bali untuk keperluan berlibur. Contoh 2: outbound/penguatan mental ke luar negeri dengan tujuan berlibur dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan.

     

    Dari segi pembebanan biaya oleh perusahaan:

    1. outbound/penguatan mental yang merupakan kepentingan perusahaan adalah biaya operasional yang dapat dibiayakan;
    2. outbound/penguatan mental yang memberikan manfaat lebih besar ke pegawai dan ada intensi pegawai untuk memperolehnya merupakan biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan dan dapat dibiayakan.

    Di luar lingkup Direktorat Peraturan (kewenangan Direktorat DIP). Adapun yang diatur di PMK-66 Tahun 2023 adalah pemberi kerja wajib melampirkan daftar nominatif penerima natura/kenikmatan pada SPT Tahunan.

    Natura/kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada Masa Pajak Januari 2023 sampai dengan Masa Pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan PPh.

     

    Dalam hal Wajib Pajak pemberi kerja belum melakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diberikan pada masa pajak Januari 2023 sampai dengan masa pajak Juni 2023 dikecualikan dari pemotongan.

     

    Atas penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh selama masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja, pegawai yang bersangkutan wajib menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2023.

     

    Dalam hal Wajib Pajak pemberi kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, atas pemotongan penghasilan berupa natura dan/atau kenikmatan tersebut direkapitulasi dan dilaporkan dalam bukti pemotongan 1721-A1 pada SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2023.

     

    Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan masa pajak Januari sampai dengan masa pajak Juni 2023, misalnya kesalahan penghitungan sehubungan dengan pengaturan di PMK Nomor 66 Tahun 2023 terkait natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan SPT Masa Pajak PPh 21 selama belum dilakukan tindakan pemeriksaan.

     

    Dalam hal terdapat lebih bayar atas pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, kelebihan pembayaran tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang pada bulan berikutnya melalui Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.

    Di luar ruang lingkup PMK-66 karena penghasilan berupa uang.

     

    Dalam hal merupakan penghasilan berupa insentif uang duka, perlu diteliti terlebih dahulu pihak yang menerima penghasilan tersebut.

     

    Dalam hal yang menerima uang duka tersebut bukan anggota DPRD melainkan keluarganya dan bukan dalam rangka pekerjaan, maka merupakan penghasilan berupa bantuan/sumbangan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan sesuai Pasal 6 ayat

    (1) PMK Nomor 90 Tahun 2020

    Dalam hal terdapat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura/kenikmatan, WP pemberi kerja dapat melakukan pembetulan SPT masa PPh Pasal 21 dan melakukan kompensasi atas lebih bayarnya.

    Dalam hal sudah diterbitkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir, pemberi imbalan/penggantian berupa natura/kenikmatan menerbitkan bukti pemotongan yang baru dan melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak yang dilakukan pemotongan.

    Dalam    hal     belum    diterbitkan    bukti    pemotongan    PPh    Pasal    21,    pemberi imbalan/penggantian berupa natura/kenikmatan menghitung kembali objek PPh Pasal 21 pada masa pajak terakhir untuk diterbitkan bukti potong sesuai dengan jumlah penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21.

    Dalam hal terdapat kesalahan pemotongan, dilakukan pembetulan SPT Masa pada masa pajak dilakukannya pemotongan.

    Bisa, sesuai Pasal 2 ayat (7) PMK-66 Tahun 2022.

    Pasal 2 ayat (7) tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan biaya sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (1) PP-55/2022 dan Pasal 3 ayat (6) tersebut merupakan penjabaran saat mulai berlakunya ketentuan objek PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 73 ayat (2) PP-55/2022. Pasal 2 ayat (7) dan Pasal 3 ayat (6) tidak terkait dengan saat mulai berlakunya PMK.

    Dalam hal fasilitas penggunaan merk atau teknologi tersebut bukan merupakan peralatan dan/atau fasilitas kerja yang menunjang pekerjaan, atas kenikmatan tersebut merupakan objek PPh yang tidak diatur dalam jenis dan/atau batasan tertentu (seluruh fasilitas tersebut merupakan objek PPh).

    Terkait penurunan data ke KPP di luar kewenangan Direktorat Peraturan (kewenangannya di Direktorat Data dan Informasi Perpajakan). Namun demikian, dapat disampaikan bahwa Wajib Pajak Pemberi Kerja wajib menyampaikan daftar nominatif penerima natura/kenikmatan di SPT Tahunannya, sehingga hal ini bisa menjadi salah satu alat yang digunakan AR untuk pengawasan

    Dapat dibiayakan karena penghasilan tersebut merupakan natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu peralatan dan fasilitas kerja yang diterima atau diperoleh pegawai dan menunjang pekerjaan pegawai

    Tunjangan PPh Pasal 21 è penghasilan dalam bentuk uang (taxable-deductible). PPh Pasal 21 ditanggung pemberi kerja è penghasilan dalam bentuk kenikmatan (taxable-deductible). Sejak adanya kebijakan natura atau kenikmatan terbaru, perlakuan PPh ditanggung pemberi kerja dan tunjangan PPh perlakuannya sama (sebagai penambah penghasilan bruto).

    Pada prinsipnya, fasiltas berupa kenikmatan tersebut merupakan objek PPh dengan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam lampiran A PMK-66 Tahun 2023 (jenis dan/atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek PPh). Nilai kenikmatan adalah sebesar actual cost atau yang nyata-nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan. Contoh, untuk kendaraan, apabila tidak ada lagi biaya penyusutan, biaya yang menjadi penilaian kenikmatan terdiri dari biaya perawatan, bensin, supir, dll. Untuk rumah, apabila tidak terdapat biaya penyusutan, biaya yang menjadi penilaian kenikmatan terdiri dari biaya perawatan, ART, listrik, air, dll.

     

    Dalam hal diberikan dalam bentuk natura (terdapat pengalihan hak atas barang dari perusahaan kepada pegawai), penilaian naturanya adalah berdasarkan nilai pasar sesuai Pasal 22 ayat (1) PMK-66/2023.

    Dalam hal natura yang diberikan adalah barang yang semula ditujukan untuk diperjualbelikan perusahaan (inventory), maka nilai pasar naturanya sesuai Pasal 22 ayat

    (2) PMK-66/2023 adalah:

    1. tanah/bangunan è nilai pasar

    selain tanah/bangunan è harga pokok penjualan.

    Pada prinsipnya, tidak muncul biaya baru atas pemberian kenikmatan kepada pegawai. Biaya kenikmatan yang dapat dibebankan adalah sebesar actual cost atau yang nyata- nyata dikeluarkan pemberi kerja, tidak terbatas pada biaya penyusutan.

    Pada prinsipnya, peralatan dan fasilitas yang digunakan dalam kantor untuk keperluan operasional kantor (seperti ATK, meja, kursi, kubikel, lemari, dll) adalah biaya operasional, sehingga tidak termasuk dalam natura/kenikmatan.

    Apabila apartemen diberikan dalam bentuk natura (terdapat pengalihan hak atas apartemen dari pemberi kerja kepada pegawai/pemberi jasa), biaya yang dapat dibebankan adalah sesuai biaya yang tercatat atas pelepasan aset tersebut. Dari sisi penerima apartemen, natura atas apartemen tidak terdapat batasan yang dikecualikan dari objek PPh.

    Apabila apartemen diberikan dalam bentuk kenikmatan (fasilitas), biaya yang boleh dibebankan adalah seluruh biaya yang nyata-nyata dikeluarkan (actual cost) oleh pemberi kerja dalam rangka penyediaan apartemen tersebut, tidak memperhatikan apakah dari segi pegawai merupakan objek/dikecualikan dari objek

    PMK-66 Tahun 2023 disusun dengan memperhatikan asas kepantasan dan kepatutan. Walaupun secara hukum agama Iduladha adalah hari raya terbesar umat Islam, namun secara faktual, di Indonesia, pemberian bingkisan kepada seluruh pegawai lazimnya diberikan saat Idulfitri.

    Tidak termasuk sebagai jenis yang dikecualikan sebagai bingkisan yang diberikan dalam rangka hari besar keagamaan (lampiran huruf A angka 1) karena batasannya adalah harus diterima atau diperoleh seluruh pegawai tanpa memandang agama/keyakinan pegawai. Jika bingkisan hanya diberikan kepada agama tertentu saja, maka untuk menentukan apakah bingkisan tersebut dikecualikan/tidak dari objek PPh, memperhatikan jenis dan/atau batasan pada lampiran huruf A angka 2, yaitu bingkisandengan batasan tertentu yaitu ≤  Rp3.000.000,00/tahun pajak untuk setiap pegawai.

     

    Perlu diperhatikan bahwa pemberian bingkisan hari raya keagamaan kepada seluruh pegawai bukan berarti bingkisan yang diberikan harus sama semua kepada seluruh pegawai. Contoh, saat natal, bingkisan yang diberikan kepada pegawai nasrani dapat berupa kue khas natal, ornamen natal, dll, sedangkan bingkisan kepada pegawai selain nasrani berupa kue nastar. Atas seluruh bingkisan tersebut dikecualikan dari objek PPh karena semua pegawai mendapatkan bingkisan dalam rangka hari raya natal walaupun bingkisan yang diterima berbeda-beda.

    Pada prinsipnya, dengan adanya kebijakan natura atau kenikmatan terbaru, semua imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa, baik itu berupa uang, barang, atau fasilitas, adalah biaya 3M kecuali diatur lain di Undang-Undang PPh. Namun demikian, untuk menghindari dispute di lapangan, untuk menentukan apakah suatu biaya tersebut merupakan imbalan/penggantian terkait pekerjaan/jasa atau bukan, dapat dilakukan dengan assessment sebagai berikut:

    1. Apakah natura/kenikmatan tersebut tercantum di kontrak sebagai imbalan kerja?
    2. Jika tidak tercantum di kontrak, apakah natura/kenikmatan tersebut diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja?
    3. Jika tidak diatur sebagai imbalan kerja di UU PPh, apakah terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut?

     

    Jika tercantum di kontrak, diatur di peraturan perundang-undangan sebagai imbalan kerja, dan/atau terdapat intensi pegawai untuk menerima natura/kenikmatan tersebut, maka termasuk kategori imbalan kerja dan 3M.

    Penyakit akibat kerja mengikuti ketentuan pada Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Untuk membuktikan bahwa penyakit tersebut benar akibat kerja, dapat menggunakan surat keterangan dokter yang menyatakan penyakit tersebut akibat kerja.

    Yang dimaksud dalam konteks ini adalah jika pegawai juga merupakan pemegang saham, atas fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham tersebut merupakan objek PPh Pasal 21 dan tidak dikecualikan, tanpa melihat besaran penghasilan brutonya

    Akan dijelaskan lebih lanjut melalui penegasan

    Betul, dalam menghitung penghasilan bruto untuk menentukan fasilitas kendaraan merupakan objek/dikecualikan, penghasilan bruto tersebut meliputi seluruh penghasilan (termasuk dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan) yang diterima/diperoleh dalam 12 bulan terakhir, lalu dirata-rata.

    Fasilitas kendaraan mobil dinas milik perusahaan merupakan kenikmatan yang DPP-nya adalah nilai yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pemberi kerja, antara lain biaya penyusutan, pemeliharaan, bensin, supir, dll

    Iya betul. Objek PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan adalah untuk memajaki penghasilan sewa yang diterima pemilik kendaraan. Sedangkan objek PPh Pasal 21 atas fasilitas kendaraan adalah untuk memajaki kenikmatan yang diterima pegawai. Kedua hal tersebut adalah penghasilan yang berbeda

    Daftar nominatif rincian penerima natura/kenikmatan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pemberi kerja formatnya mengikuti daftar biaya promosi yang ada di PMK-02/2010. Saat ini daftar nominatif penerima natura/kenikmatan sedang disusun untuk dapat masuk dalam format SPT Tahunan yang disusun oleh CTAS.

    Batasan kupon makanan yang diterima oleh pegawai dinas luar adalah mana yang lebih tinggi antara:

    1. Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); atau
    2. nilai yang diterima oleh pegawai di tempat kerja.

    Dalam PMK-66/2023 lampiran huruf B angka 1, Contoh 1, nilai makanan yang diterima di tempat kerja oleh seluruh pegawai adalah Rp2.500.000,00/pegawai/bulan (lebih tinggi dari Rp2.000.000,00). Sehingga, nilai makanan yang diterima oleh pegawai di tempat kerja tersebut yang digunakan sebagai batasan pengecualian objek PPh.

    Terdapat dua jenis seragam yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu:

    1. Seragam terkait keamanan/keselamatan/kesehatan pegawai yang diwajibkan oleh Kementerian/Lembaga.

    Contoh: seragam satpam/pekerja konstruksi. Seragam ini dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat (2) PMK-66/2023.

    1. Seragam dinas harian yang tidak diwajibkan kementerian/lembaga untuk keselamatan/kesehatan/kemananan pegawai.

    Contoh: PT X mewajibkan pegawainya untuk memakai baju dinas yang spesifikasinya telah ditentukan oleh perusahaan. Dalam hal pemberi kerja memberikan natura berupa seragam dinas tersebut, seragam tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan karena masuk kategori Lampiran huruf A nomor 3, yaitu peralatan dan fasilitas kerja dari pemnberi kerja, dengan batasan diterima/diperoleh pegawai danmenunjang pekerjaan pegawai.

    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam PMK-66/2023 merupakan penggantian atau imbalan yang berkaitan dengan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai. Dengan demikian, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022 yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya merupakan JKP. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa sebagaimana diatur dalam PMK- 66/2023 merupakan penggantian atau imbalan karena adanya transaksi jasa antar-Wajib Pajak sehingga dalam hal terdapat penggantian/imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan maka pada dasarnya natura/kenikmatan dimaksud merupakanpengganti uang untuk pembayaran atas jasa yang diterimanya.

    Dengan demikian, .penggantian atau imbalan sehubungan dengan jasa dimaksud yang diserahkan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan bukan merupakan pemakaian sendiri BKP/JKP dan juga bukan merupakan pemberian cuma-cuma BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN juncto Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) PP-44/2022, tetapi merupakan penyerahan BKP/JKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN yang dikenai PPN sepanjang naturanya merupakan BKP dan kenikmatannya  merupakan  JKP.  DPP  yang  digunakan  adalah  harga  jual  atau penggantian sebagaimana diatur dalam Pasal; 8A ayat (1) UU PPN.

    Akan dijelaskan lebih lanjut melalui penegasan.

    Fasilitas kendaraan yang diberikan kepada pegawai merupakan kenikmatan. Terdapat pengecualian dari objek PPh atas fasilitas kendaraan yang diterima oleh pegawai yang:

    1. tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja; dan
    2. memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir s.d. Rp100.000.000,00 tiap bulan dari pemberi kerja.

    Saat kendaraan tersebut diberikan dalam bentuk fasilitas, penilaian kenikmatannya adalah sesuai dengan biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh pemberi kerja, meliputi biaya penyusutan, pemeliharaan, bensin, dll.

    Saat kendaraan tersebut diberikan kepada pegawai dalam bentuk natura (terjadi pengalihan hak atas kendaraan dari pemberi kerja ke pegawai), kendaraan tersebut merupakan penghasilan pegawai sebesar nilai pasar kendaraan saat dialihkan.

    Dalam hal kendaraan milik pemberi kerja, penilaian kenikmatan atas fasilitas kendaraan dilakukan setiap masa pajak fasilitas tersebut diberikan. Fasilitas kendaraan (tanpa pengalihan kepemilikan dari pemberi kerja ke pegawai) disebut kenikmatan. Pemberian kendaraan dari pemberi kerja ke pegawai (terjadi pengalihan kepemilikan dari pemberi kerja ke pegawai) disebut natura

    Dari segi pajak penghasilan, konteks imbalan jasa dari WPDN ke WPLN merupakan penghasilan WPLN. Atas natura/kenikmatan tersebut, dalam hal tidak termasuk dalam kategori pengecualian sebagai objek pajak penghasilan, merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 atas jasa.

     

    Dari segi pajak pertambahan nilai: jika PPh mengangap itu satu kesatuan terhadap penggantian jasa luar negeri (objek PPh Pasal 26) maka PPN terutangnya adalah PPN JLN juga.

    Terkait penilaian kenikmatan tidak dilihat apakah pembeli kerja membeli kendaraan tersebut dalam bentuk cash/utang. Kendaraan memiliki masa manfaat > 1 tahun, sehingga pembebanan biayanya dilakukan melalui penyusutan. Penyusutan tersebut menjadi komponen dalam menghitung nilai penghasilan atas kenikmatan yang diterima pegawai dan digabungkan dengan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sehubungan dengan  pemberian  fasilitas  kendaraan  tersebut,  seperti  biaya  bensin,  sopir, pemeliharaan, dll

    Wajib pajak pemberi kerja yang telah melakukan pemotongan, pembayaran, dan pelaporan pajak penghasilan atas natura dan/atau kenikmatan yang diberikan tahun pajak 2022 dapat melakukan pembetulan SPT Masa. Wajib Pajak penerima natura/kenikmatan yang atas natura/kenikmatan tahun pajak 2022 telah dipotong PPh, meminta bukti potong baru kepada pemberi kerja dan melakukan pembetulan SPT Tahunan. Dalam hal Wajib Pajak telah melakukan pembayaran atas STP dan dapat dibuktikan STP tersebut disebabkan semata-mata karena penghitungan PPh atas natura/kenikmatan Tahun 2022, Wajib Pajak dapat mengajukan Pembatalan STP yang tidak benar sesuai mekanisme PMK-8/2013.

    Vocer tersebut menjadi objek pajak penghasilan saat vocer diserahkan/diberikan kepada pegawai atau pemberi jasa, terlepas apakah vocer tersebut digunakan atau tidak.

    Pasal 23 PMK 66 Tahun 2023 mengatur terkait pemotongan PPh atas natura/kenikmatan, yaitu akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan untuk natura dan penyerahan hak atau bagian hak, untuk kenikmatan. Atas dasar pasal tersebut, natura/kenikmatan diakui pada saat terjadinya pemberian vocer (penyerahan hak atas vocer/pengalihan vocer).

    Biaya terkait pemberian natura/kenikmatan kepada pegawai/pemberi jasa pada tahun pajak 2022 dapat dibiayakan oleh pemberi kerja

    Dalam hal anak pegawai mendaparkan fasilitas pendidikan, maka:

    1. fasilitas pendidikan tersebut merupakan beasiswa, dalam hal fasilitas pendidikan tersebut diberikan langsung dari perusahaan ke anak pegawai dan disebutkan dalam dokumen pendukung bahwa hal tersebut merupakan beasiswa; atau
    2. fasilitas pendidikan tersebut merupakan imbalan dalam bentuk kenikmatan, dalam hal:
      1. ditentukan sebagai penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan berdasarkan perjanjian kerja, kontrak kerja, slip gaji, atau dokumen sejenis yang dibuat oleh pemberi kerja yang menerangkan pemberian natura dan/atau kenikmatan sebagai bagian dari penggantian atau imbalan kerja; atau
      2. dimaksudkan oleh pemberi kerja sebagai tambahan kemampuan ekonomis berupa imbalan atas pekerjaan yang telah diberikan Pegawai kepada pemberi kerja antara lain diberikan dengan sebutan bonus, insentif, atau sejenisnya

    Dalam hal fasilitas pendidikan berupa kenikmatan, berlaku ketentuan sebagai berikut.

    1. Kenikmatan berupa fasilitas pendidikan ditanggung pemberi kerja dapat berupa:
      1. fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di Daerah Tertentu; dan
      2. fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di luar Daerah Tertentu.
    2. Fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di Daerah Tertentu dikecualikan dari objek PPh dalam hal:
      1. diterima atau diperoleh Pegawai yang bekerja di Daerah Tertentu dan/atau keluarga yang menyertainya; dan
      2. fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan tersebut diberikan di:
        1. Daerah Tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja secara mandiri atau lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja; dan/atau
        2. Daerah Tertentu, wilayah kabupaten atau kota dari Daerah Tertentu, dan/atau wilayah kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten atau kota dari Daerah Tertentu, bagi fasilitas pendidikan dan/atau pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan/atau pelatihan yang bekerja sama dengan pemberi kerja.
    3. Fasilitas pendidikan dari pemberi kerja yang diberikan di luar Daerah Tertentu dan diberikan kepada keluarga pegawai (sebagai contoh, anak pegawai) merupakan objek PPh.
    4. Biaya atas imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas pendidikan dari pemberi kerja dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan pweundang-undangan di bidang perpajakan

     

     

    Dalam hal fasilitas pendidikan berupa beasiswa, berlaku ketentuan sebagai berikut:

    1. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dikecualikan dari objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh.
    2. Persyaratan tertentu tersebut meliputi:
      1. penerima Beasiswa merupakan Warga Negara Indonesia; dan
      2. untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
    3. Beasiswa merupakan objek PPh, dalam hal:
      1. Wajib Pajak pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
      2. Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
      3. Wajib Pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha.
    4. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf g UU PPh, beasiswa merupakan biaya 3M yang dapat dibiayakan

Taxindo Prime Consulting (TPC) is a firm specializing in tax, accounting, business, and business law consulting.
Taxindo Prime Consulting (TPC) is established as a trusted strategic partner, providing comprehensive solutions in tax consulting, accounting, business development, and business law. Driven by a commitment to integrity and professionalism, TPC is dedicated to delivering more than just standard consultation; we provide education, tactical advice, and concrete solutions. Our services are meticulously designed to analyze and resolve clients' tax and business challenges with objectivity, in-depth insight, and full independence, ensuring both regulatory compliance and long-term business sustainability.
OFFICE
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2025 Taxindo Prime Consulting

All content on this website is provided solely for general informational and educational purposes. This information is not intended as a substitute for professional tax advice or consultation specific to your situation. We strongly encourage you to contact our team of consultants directly to receive appropriate guidance and advice.

Taxindo Prime Consulting
Tax and Transfer Pricing Calculator
Tax Calendar
×
Newsletter