Interpretasi mengenai batasan kegiatan persiapan dan penunjang bagi kantor perwakilan asing kembali menjadi sengketa sengit dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia. Kasus BUT PIC menyoroti bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menarik seluruh omzet penjualan ekspor kantor pusat menjadi objek pajak di Indonesia melalui mekanisme Force of Attraction Rule. Sengketa ini berfokus pada apakah keberadaan kantor perwakilan di Jakarta sekadar fungsi penghubung atau telah menjelma menjadi instrumen pemasaran aktif yang menjadi motor penggerak penjualan ekspor perusahaan induk asal Korea Selatan ke pasar domestik.
Konflik bermula saat DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa BUT PIC telah beroperasi selama belasan tahun dengan struktur organisasi yang mapan, termasuk memiliki divisi pemasaran dan manajemen. DJP berargumen bahwa aktivitas kantor perwakilan tersebut memberikan kontribusi nyata bagi penjualan ekspor kantor pusat, sehingga berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan tersebut harus diatribusikan ke Indonesia. Di sisi lain, BUT PIC secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa seluruh kontrak bersifat direct sales. BUT PIC menekankan bahwa kantor di Jakarta hanyalah cost center yang kegiatannya dikecualikan dari definisi BUT (Bentuk Usaha Tetap) menurut P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia-Korea karena bersifat preparatory.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya lebih condong pada fakta fungsional di lapangan daripada sekadar formalitas kontrak. Hakim menemukan bukti bahwa pegawai di Indonesia melakukan tindak lanjut atas kebutuhan pelanggan dan riset pasar yang menjadi basis penjualan kantor pusat. Penegasan mengenai penerapan Force of Attraction ini membawa implikasi besar: selama BUT melakukan kegiatan usaha yang sejenis dengan kantor pusat di Indonesia, maka penghasilan kantor pusat tersebut dapat ditarik pajaknya di Indonesia. Amar putusan yang menolak banding ini mempertegas risiko bagi perusahaan multinasional yang masih menggunakan format Kantor Perwakilan Dagang untuk aktivitas yang bernuansa komersial.
Kesimpulannya, putusan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha asing untuk meninjau kembali operating model mereka di Indonesia. Kelemahan dalam menjaga batasan fungsi kantor perwakilan dapat menyebabkan eksposur pajak yang sangat masif atas nilai ekspor global yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia. Pelajaran terpenting adalah pentingnya sinkronisasi antara deskripsi pekerjaan pegawai lokal dengan batasan kegiatan penunjang yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.