Waspada! Kantor Perwakilan Bisa Kena Pajak Miliaran Akibat Aturan "Daya Tarik" Penjualan Kantor Pusat

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005632.27/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025 – 26 Mei 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 10:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Waspada! Kantor Perwakilan Bisa Kena Pajak Miliaran Akibat Aturan "Daya Tarik" Penjualan Kantor Pusat

Interpretasi Batasan Kantor Perwakilan: Kasus BUT PIC dan Penerapan Force of Attraction Rule

Interpretasi mengenai batasan kegiatan persiapan dan penunjang bagi kantor perwakilan asing kembali menjadi sengketa sengit dalam ranah litigasi perpajakan Indonesia. Kasus BUT PIC menyoroti bagaimana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menarik seluruh omzet penjualan ekspor kantor pusat menjadi objek pajak di Indonesia melalui mekanisme Force of Attraction Rule. Sengketa ini berfokus pada apakah keberadaan kantor perwakilan di Jakarta sekadar fungsi penghubung atau telah menjelma menjadi instrumen pemasaran aktif yang menjadi motor penggerak penjualan ekspor perusahaan induk asal Korea Selatan ke pasar domestik.


Inti Konflik: Fungsi Penghubung vs. Instrumen Pemasaran Aktif

Konflik bermula saat DJP melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa BUT PIC telah beroperasi selama belasan tahun dengan struktur organisasi yang mapan, termasuk memiliki divisi pemasaran dan manajemen. DJP berargumen bahwa aktivitas kantor perwakilan tersebut memberikan kontribusi nyata bagi penjualan ekspor kantor pusat, sehingga berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), penghasilan tersebut harus diatribusikan ke Indonesia. Di sisi lain, BUT PIC secara tegas membantah dengan menyatakan bahwa seluruh kontrak bersifat direct sales. BUT PIC menekankan bahwa kantor di Jakarta hanyalah cost center yang kegiatannya dikecualikan dari definisi BUT (Bentuk Usaha Tetap) menurut P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) Indonesia-Korea karena bersifat preparatory.

Resolusi Majelis Hakim: Fakta Fungsional Mengalahkan Formalitas

Majelis Hakim dalam pertimbangannya lebih condong pada fakta fungsional di lapangan daripada sekadar formalitas kontrak. Hakim menemukan bukti bahwa pegawai di Indonesia melakukan tindak lanjut atas kebutuhan pelanggan dan riset pasar yang menjadi basis penjualan kantor pusat. Penegasan mengenai penerapan Force of Attraction ini membawa implikasi besar: selama BUT melakukan kegiatan usaha yang sejenis dengan kantor pusat di Indonesia, maka penghasilan kantor pusat tersebut dapat ditarik pajaknya di Indonesia. Amar putusan yang menolak banding ini mempertegas risiko bagi perusahaan multinasional yang masih menggunakan format Kantor Perwakilan Dagang untuk aktivitas yang bernuansa komersial.

Kesimpulan: Alarm bagi Operating Model Multinasional

Kesimpulannya, putusan ini menjadi alarm bagi pelaku usaha asing untuk meninjau kembali operating model mereka di Indonesia. Kelemahan dalam menjaga batasan fungsi kantor perwakilan dapat menyebabkan eksposur pajak yang sangat masif atas nilai ekspor global yang masuk ke wilayah kedaulatan Indonesia. Pelajaran terpenting adalah pentingnya sinkronisasi antara deskripsi pekerjaan pegawai lokal dengan batasan kegiatan penunjang yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter