Direktorat Jenderal Pajak (DJP) seringkali menggunakan metode tidak langsung seperti uji arus piutang untuk memvalidasi kebenaran omzet Wajib Pajak dalam pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, Putusan ini menegaskan bahwa penggunaan metode tersebut memiliki batasan legalitas yang ketat. Dalam kasus PT MSA, Majelis Hakim membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN yang didasarkan pada arus piutang karena PT MSA terbukti memiliki pembukuan yang lengkap dan dapat diuji secara langsung.
Inti konflik dalam perkara ini melibatkan perbedaan data antara catatan internal perusahaan dengan sistem informasi DJP yang menangkap data bukti potong dari lawan transaksi. DJP berargumen bahwa selisih ekualisasi antara PPh Badan dan PPN harus dianggap sebagai penyerahan yang belum dipungut pajaknya. Di sisi lain, PT MSA membela diri dengan menyatakan adanya kesalahan administratif oleh pihak ketiga (lawan transaksi) yang melakukan pemotongan ganda atas satu transaksi yang sama.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang sangat berimbang. Terkait uji arus piutang, Majelis berpendapat bahwa sesuai Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), metode tidak langsung hanya boleh digunakan jika pembukuan tidak tersedia atau tidak dapat dipercaya. Karena pembukuan PT MSA memadai, maka hasil uji arus piutang tersebut tidak sah sebagai alat bukti hukum. Namun, terkait bukti potong PPh Pasal 23 yang dilaporkan pihak ketiga, Majelis tetap mempertahankan sebagian besar koreksi karena PT MSA tidak mampu menunjukkan bukti pembatalan formal sesuai regulasi yang berlaku.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Putusan ini memperkuat kedudukan Wajib Pajak dalam menolak hasil pemeriksaan yang menggunakan metode asumsi selama pembukuan perusahaan terselenggara dengan baik. Kesimpulannya, tertib administrasi bukan hanya soal mencatat transaksi, tetapi juga melakukan mitigasi atas data yang dilaporkan oleh lawan transaksi di sistem DJP untuk menghindari potensi sengketa di masa depan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini